Visum & Hubungan Rekam Medis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
SELAMAT DATANG.
MEDIKO LEGAL.
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Materi Hukum Kesehatan
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
MEDIKO LEGAL.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
VER HIDUP (ujian) FAIZAL R. MALAWAT O82
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
MMIK INFORMASI KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Visum & Hubungan Rekam Medis Disusun Oleh: Euis Tira Firgiati (13.303.145) Pungki Apriliani (13.303.163) Riseu Nur Aida (13.303.133) Syaipul Abdul Khohar (13.303.127) Ulfa Zakiya (13.303.134) RMIK-R32/13

Pengertian Visum Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup ataupun meninggal, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.

Tujuan Visum Memberikan keterangan (fakta dan bukti) atas segala keadaan untuk membantu hakim dalam mengambil keputusannnya dengan tepat atas dasar fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut. Membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana Sebagai alat bukti sah Untuk mencari dan menentukan sebab kematian pada korban yang meninggal dunia.

Macam-macam Visum Visum Hidup : Visum Jenazah Eksppertise VeR Definitif VeR Sementara VeR Lanjutan Visum Jenazah Eksppertise

VeR Hidup : VeR definitif  visum yang dibuat seketika, dimana korban tidak memerlukan perawatan & pemeriksaan lanjutan, sehingga tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban. VeR sementara  visum yang dibuat untuk sementara waktu, karena korban memerlukan perawatan & pemeriksaan lanjutan sehingga menghalangi pekerjaan/aktivitas korban. Manfaat : menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak Mengarahkan penyelidikan Menentukan putusan untuk melakukan penahanan sementara thdp terdakwa Menentukan tuntutan jaksa RM VeR lanjutan  visum yang dibuat dimana luka korban telah dinyatakan sembuh/pindah RS/pindah dokter/pulang paksa

Visum Jenazah Sebuah visum yang menerangkan keadaan seorang jenazah. Biasanya dibuat atau dilakukannya visum ini untuk mengetahui penyebab kematian dari seorang jenazah tersebut. Jenazah yang akan dimintakan visum ini harus diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap, diikatkan pada ibu jari kaki atau bagian tubuh lainnya. Pada surat permintaan visum harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta. Apakah pemeriksaan luar jenazah atau pemeriksaan dalam/autopsi/bedah jenazah.

Jenis Visum Jenazah : Pemeriksaan luar jenazah  berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan jenazah secara teliti dan sistemik. Pemeriksaan dalam atau bedah jenazah  pemeriksaan secara menyeluruh dengan membuka rongga tengkorak, leher, dada, perut dan panggul. Dan kadangkala dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan seperti pemeriksaan histopatologi, toksikologi, serologi, dsb. (M.rintongga: 2011)

Eksppertise Visum khusus yang melaporkan keadaan benda atau bagian tubuh korban. Misalnya darah, mani, liur, jaringan tubuh, tulang, rambut dan lain-lain

Yang Berhak Menandatangani dan Menerima Surat Hasil Visum Yang berhak menandatangi surat visum adalah dokter yang melakukan visum Yang berhak menerima surat hasill visum adalah penyidik yang meminta visum

Prosedur Permintaan Visum Menurut Idries (1997) : Diminta oleh penyidik Ada permintaan tertulis Jelaskan tujuan untuk melakukan pemeriksaan visum Diantar langsung oleh penyidik Mayat di beri label (jika diminta pada korban meninggal) Tidak dibenarkan visum diminta pada tanggal ya,ng lalu, harus pada hari itu juga

Contoh visum Kepala surat instansi yang bersangkutan Nomor,lampiran, perihal Pro justicia Pendahuluan Hasil pemeriksaan Kesimpulan & penutup Contoh visum

Pengertian Rekam Medis Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayaan lain kepada pasien (Peraturan Men Kes RI no. 269 tahun 2008) Catatan medis adalah catatan tetang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan/perawatannya yang merupakan milik pasien, meskipun dipegang oleh dokter/instansi kesehatan.

PASAL 13 PERMENKES menyatakan  RM dapat dipakai sebagai: Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien Alat bukti dalam proses penegakan hukum. Keperluan penelitian dan pendidikan Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan Data statistik kesehatan

Pelepasan Informasi Rekam Medis Berdasarkan Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/2008 BAB IV Pasal 10: Ayat (2) “Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat enyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal: untuk kepentingan kesehatan pasien memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan Institusi/lembaga berdasarkan ketetuan perundang- undangan untuk kepentingan penelitian, pendidikan atau audit medis sepanjang tidak menyebutka identitas pasien”

Visum dan Hubungannya dengan Rekam Medis Visum dan Rekam Medis merupakan catatan yang berisikan catatan medis seseorang yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan untuk penegakan hukum visum bisa berperan sebagai rekam medis jika visum tersebut merupakan VeR sementara.

HAL-HAL TENTANG VISUM YANG HARUS ADA DI RM Identitas penderita Riwayat penyakit Laporan pemeriksaan fisik Instruksi diagnostik dan terapi yang di tanda tangani oleh dokter Catatan pengamatan atau observasi Laporan tindakan dan penemuan Ringkasan riwayat pada waktu pasien meninggalkan sarana kesehatan Kejadian-kejadian yang menyimpang

Pandangan Visum Berdasarkan Agama Islam Pada Visum Jenazah Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak Otopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu Otopsi jenazah sebagaimana dimaksud diatas memenuhi ketentuan sebagai berikut: Otopsi jenazah kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i yang ditetapkan oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya Otopsi merupakan jalan keluar satu-satunya dalam memenuhi tujuan Jenazah yang diotopsi harus segera dipenuhi hak-haknya seperti dimandikan dikapani disolatkan dan dikuburkan Jenazah dijadikan otopsi harus mempunyai izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat,izin dari ahli waris dan /atau izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-rundangan

Berdasarkan Hukum Dasar Hukum Visum et Repertum: Pasal 179 KUHAP Pasal 184 KUHAP ayat 1 huruf c Pasal 186 KUHAP

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan diluar persidangan pengadilan, maka visum tetap sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli

TERIMAKASIH