Keuangan Sekolah/Madrasah Pengantar Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah Oleh : Kepler Debataraja,SPd,MM Disajikan Pada Pelatihan Bantuan Operasional sekolah (BOS) Kabupaten Toba Samosir 2011
Sejak diluncurkannya Program BOS pada tahun 2005, tugas kepala sekolah tidak hanya mencakup pelayanan pendidikan kepada masyarakat tapi juga termasuk pengelolaan keuangannya
PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH Secara umum Manajemen keuangan merupakan pengendalian atas fungsi-fungsi keuangan di mana kemudian fungsi-fungsi ini diterjemahkan dalam kegiatanperencanaan,penganggaran, pemeriksaan,pengelolaan,pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi.
a. Perencanaan keuangan meliputi kegiatan merencanakan pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periodetertentu. b. Penganggaran keuangan merupakan tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat rincian pengeluaran dan pemasukan yang akan dilakukan/ diperoleh.
c. Pengelolaan keuangan merupakan kegiatan penggunaan dana organisasi untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara. d. Pencarian keuangan merupakan kegiatan mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk keperluan operasional kegiatan organisasi. e. Penyimpanan keuangan merupakan kegiatan pengumpulan dana perusahaan serta penyimpanan dana tersebut dengan aman.
f. Pengendalian keuangan merupakan pelaksanaan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan. g. Pemeriksaan keuangan merupakan pelaksanaan audit internal atas keuangan organisasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Pada dasarnya, manajemen keuangan di tingkatsekolah tidak berbeda dengan pengertian yang berlaku secara umum. Depdiknas (2000) mendefinisikan manajemen keuangan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Manajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan,pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Tujuan Manajemen keuangan merupakan hal penting dalam pengelolaan sekolah secara keseluruhan, sejalan dengan tugas dan tanggung jawab sekolah dalam mengelola secara langsung dana penyelenggaraan pendidikan melalui program BOS.
Tujuan manajemen keuangan di tingkat sekolah adalah: a. mengelola penggunaan dana sekolah secara transparan dan akuntabel, b. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana sekolah c. mendorong pemanfaatan dana sekolah secara lebih ekonomis, d. meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
e. memupuk kreativitas pencarian sumber pendanaan sekolah f. mendorong kompetensi penanggungjawab keuangan sekolah.
LANDASAN HUKUM Pengelolaan maupun manajemen keuangan daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (direvisi melalui Permendagri 59/2007)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN YANG BAIK Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,dan akuntabilitas publik.
UU 17 tahun 2003 Pasal 3 Ayat 1: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. a. Ekonomis-- merupakan konsep yang digunakan untuk memperoleh input/ masukan pada tingkat kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
b. Efisien-- terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan dapat dilihat dari dua sisi: • Dari segi penggunaan input (masukan) – tenaga, pikiran, waktu dan biaya.
Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecilkecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan. • Dilihat dari segi hasil (output). Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak –banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
c. Efektif-- merupakan perbandingan antara outcome dengan output, atau perbandingan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan di awal. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja sesuai dengan mandat yang diterima kepada orang lain (masyarakat, atasan, ataupun pihak-pihak lain yang telah ditetapkan)
Transparansi Transparansi adalah adanya keterbukaan informasi. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang akses terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik (termasuk sekolah)
Keadilan Keadilan dalam manajemen keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Integritas Pengelolaan keuangan dipercayakan kepada sumber daya yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang kerjanya (integritas) dan kejujuran yang tinggi sehingga peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan
TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS DAN PARTISIPASI DI SEKOLAH/MADRASAH Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi merupakan bagian dari pilar “good governance”dan berkaitan erat dengan tata kelola pendidikan (good education governance).
Bentuk dari setiap pilar tersebut dalam bidang pendidikan antara lain berupa: 1. Partisipasi a. adanya peraturan, kebijakan, dan pedoman proses partisipasi yang telah disusun. b. adanya forum konsultasi dan temu publik baik pada tahapan perencanaan maupun pelaksanaan rencana. c. pelibatan stakeholder (para pemangku kepentingan) dalam penyusunan rencana maupun pengawasan.
2. Transparansi a. adanya peraturan yang menjamin akses terhadap informasi (tepat waktu, mudahdijangkau dan bebas diperoleh) b. adanya mekanisme keterbukaan dan standarisasi pelayanan publik
3. Akuntabilitas a. adanya mekanisme penyampaian keluhan dan tanggapan (complaint and response), b. adanya mekanisme pertanggungjawaban/pelaporan, c. adanya indikator kinerja, pengukuran dan penilaian kinerja, d. adanya mekanisme reward dan punishment
Berdasarkan bentuk nyata setiap pilar dalam tata-kelola pendidikan, maka fungsi manajemen/pengelolaan sekolah yang bersinggungan adalah dalam: 1. tata-kelola dan fungsi perencanaan dan penganggaran di sekolah 2. tata-kelola dan fungsi implementasi program dan kegiatan di sekolah 3. tata kelola dan fungsi monitoring dan evaluasi 4. tata kelola dan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban 5. tata kelola dan fungsi kepemimpinan dan manajemen SDM
Contoh nyata yang berkaitan erat dengan ketiga pilar (transparansi, akuntabilitas dan partisipasi) adalah: 1. Rencana dan realisasi penggunaan dana yang ditempel di papan pengumuman sekolah/madrasah 2. Pengumuman penerimaan dana sekolah/madrasah yang ditujukan kepada masyarakat melalui papan pengumuman.
TERIMA KASIH