Kebudayaan dan Masalah Lingkungan Hidup Antropologi Ekologi Yulia Eka Putri 1201794/2012 Kebudayaan dan Masalah Lingkungan Hidup
Kebudayaan Koentjaraningrat berikutnya menjelaskan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.
Lingkungan Sosial dan Budaya Lingkungan hidup Lingkungan Fisik Lingkungan Binaan Lingkungan Sosial dan Budaya memberi tempat tinggal untuk Makhluk hidup Memberikan Sumber daya Alam Memenuhi kebutuhan hidup
Posisi Manusia dengan Lingkungan Seorang ahli filsafat Australia, yaitu Warwick Fox (Wardianto, 2006) melihat hubungan manusia dengan lingkungan sebagai spektrum yang bertentangan dari eksploitasi sumber daya yang menggali semaksimal mungkin bergerak menuju korservasi sumber daya yang mengadakan konservasi untuk produksi kembali dan akhirnya kepada proteksi lingkungan dengan sangat hati-hati dan sangat menjaga keaslian
Lingkungan yang asli “S Boedhisantosa” mengingatkan bahwa manusia sebagai makhluk yang terbatas tak dapat survive saat menghadapi lingkungan Yang asli. Lingkungan asli seutuhnya sebagai satuan yang disebutkan ekosistem.
Kebudayaan Masalah lingkungan Kita tidak bisa langsung menyalahkan pengetahuan serta kebudayaan yang dimiliki masyarakat, tatapi yang menjadi masalahnya adalah tindakan masyarakat yang menyebabkan dampak masalah ke lingkungan.
Membantu Memecahkan Masalah Lingkungan Kebijakan Pemerintah Koordinasi Penerapan Peraturan Membantu Memecahkan Masalah Lingkungan
Banyaknya sebuah masalah Kebudayaan tetapi secara lebih luas akan dipengaruhi Sebuah kebijakan
Kepedulian Masyrakat/individu Keterlibatan aktivis Dipengaruhi Pola pikir yang mereka pikir Hal tersebut akan mengubah pola pikir masyrakat Membantu memecahkan masalah
Kali Ciliwung
Pemecahan Lingkungan dengan Pendekatan Antropologi Bagaimana Kebudayaan masyarakat kali ciliwung? Pengetahuan Pola Pikir Tindakan Bersih Sehat Pengetahuan
Adanya Perbedaan konsep antara Masyarakat ciliwung dengan pemerintah Bersih Air yang tidak mengandung lumpur Tidak terjadi bencana banjir Dan bisa digunakan mandi cuci kakus Tercemar Airnya mengandung lumpur Terjadi banjir
Kebijakan Pemerintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. PerPem no 38 thn 2011 tentang Sungai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 /PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 594/KPTS/M/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cisadane-Ciliwung-Citarum.
9 Program PemProv DKI Jakarta terhadap Sungai Ciliwung Pembuatan sudetan sungai daerah kalibata dan kebun baru, tujuan untuk membangun rumah susun bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Pembangunan tower Penambahan daun pintu air Manggarai dan karet untuk memperlancari debit air. Normalisasi sungai ciliwung dari Pintu Manggarai-Tanah Abang Normalisasi sungai ciliwung lama dari Pintu Manggarai-Masjid Istiqal
6. Pengangkatan Jembatan-jembatan yang melintas banjir kanal barat – muara. 7. Normalisasi sungai ciliwung yang melintas daerah bukit duri. 8. Program Konservasi dan struktural. 9. Pembuatan sudetan berbentuk terowongan yang menyambungan antara sungai ciliwung dengan banjir kanal timur (BKT).
Penerapan Kebijakan PemProv DKI Jakarta tentang Kebijakan “Normalisasi” Kali Ciliwung