Copyright by Dhoni Yusra

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LK.
Advertisements

Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA USAHA.
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
BAPPEDA KABUPATEN ENDE BIDANG EKONOMI
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hukum lembaga pembiayaan
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DIAGNOSING ORGANISASI PUBLIK
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
KULIAH 7 MEASUREMENT PERSPECTIVE APPLICATIONS
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
LEASING.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
Pph 2 Leasing dalam pajak.
I. TINJAUAN INFORMASI AKUNTANSI
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
This presentation will probably involve audience discussion, which will create action items. Use PowerPoint to keep track of these action items during.
ASRIYANI DEWI ( ) MELIA ELMI LAVIANTY ( )
Copyright by Dhoni Yusra
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Copyright by Dhoni Yusra
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
copyright by dhoni yusra
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

Copyright by Dhoni Yusra This presentation will probably involve audience discussion, which will create action items. Use PowerPoint to keep track of these action items during your presentation In Slide Show, click on the right mouse button Select “Meeting Minder” Select the “Action Items” tab Type in action items as they come up Click OK to dismiss this box This will automatically create an Action Item slide at the end of your presentation with your points entered. Lembaga Pembiayaan Copyright by Dhoni Yusra

Latar Belakang Kebutuhan akan modal usaha Modal tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi Bila produksi meningkat, maka berarti pertumbuhan ekonomi meningkat Adanya kendala untuk menyediakan colateral (jaminan)

Pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana aau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1 Butir 1 Keppres No. 61 Tahun 1988)

Dasar Hukum Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan SK Menkeu RI No. 1257/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Jenis Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha Modal Ventura Perdagangan Surat Berharga Anjak Piutang Usaha Kartu Kredit Pembiayaan Konsumen

Sewa Guna Usaha (Leasing) Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu. Dasar Hukum : SK Menkeu No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 yang mencabut SK Menkeu RI No. 48/KMK.01/1991 tanggal 19 Januari 1991

Sewa Guna Usaha (Leasing) Ada dua pihak dalam perjanjian leasing, yaitu : Lessor yaitu perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan lessor Dalam Pasal 9 Kepmenkeu No. 119 ahun 1991, dinyatakan setiap transaksi leasing wajib diikat dalam suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat seperti yang diatur dalam Ayat 2 dan 3 Pasal tersebut.

Jenis Usaha Sewa Guna Usaha (Leasing) Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease), yaitu suatu leasing dimana lessee menentukan jenis dan spesifikasi dari barang yang dibutuhkan, melakukan negosiasi dengan suplier, sedangkan lessor hanya membayar harga barang. Opsi yang ada adalah : Opsi Membeli dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal Opsi untuk memperpanjang jangka waku perjanjian, maka nilai sisa barang modal yang disewa menjadi dasar penetapan piutang sewa guna usaha Sewa Guna Usaha tanpa Hak opsi (operating Lease), yaitu suatu leasing dimana si Lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu

Contoh Leasing Finance Lease : Seorang pengusaha (Lessee) membutuhkan Armada Truk, dalam penyediaan Armada truk tersebut, dibantu oleh Lembaga Pembiayaan. Asumsi harga Truk tersebut @ 200 juta dari dealer, yang dibutuhkan 6 truk, sehingga total 1,2 Miliar. Bila dibantu dengan Finance Lease dengan jangka waktu misalkan 5 tahun dengan keuntungan sebesar 50 juta/ truk, dan nilai residu sebesar Rp. 300 juta, maka perhitungannya sebagai berikut : = 1.200.000.000 +(6 X 50 juta)- 300.000.000 5 X 12 bulan = 20.000.000/bulan yang harus dibayar pengusaha tersebut kepada lessor untuk meperoleh 6 truk tersebut selama 5 tahun. pada akhir 5 tahun, pengusaha dihadapkan untuk membeli sebesar 300 juta, atau diperpajang ulang sebesar sisa residu

Modal Ventura Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk : Pengembangan sutau penemuan baru Pengembangan perusahaan yang ada pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan Membantu perusahaan yang berada pada tahap kemundurean usaha Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri Membanu pengalihan perusahaan

Modal Ventura Penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri selamba-lambanya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga Seperti pedagang efek, sekuritas

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

Perusahaan Kartu Kredit Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu Kredit

Perusahaan Pembiayaan Konsumen Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen