LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA Mata kuliah : Pendidikan Pancasila Bahan Tayang Modul 2
Landasan Pendidikan Pancasila. Landasan Historis Pendidikan Pancasila Landasan Kultural Pendidikan Pancasila Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila Landasan Filosofis Pendidikan Pancasila Landasan Sosiologis Pendidikan Pancasila
Landasan Historis Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang, pada akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang tercermin pada satu kesatuan pedoman. Kesatuan pedoman tersebut oleh para pendiri negara kita kemudian dirumuskan dan diberi nama Pancasila.
Proses perumusan Pancasila secara garis besar dapat dirangkum sebagai berikut : Zaman kerajaan kerajaan kuno. Zaman kerajaan kerajaan Islam. Masa penjajahan barat. Masa perjuangan mengusir penjajah secara fisik. Kebangkitan nasional ( berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei 1908). Sumpah Pemuda ( 28 Oktober 1928 ). Masa pendudukan Jepang ( 1942 – 1945 ). Proklamasi kemerdekaan ( 17 Agustus 1945 ). Masa demokrasi liberal ( 1945 -1949 ). Masa demokrasi terpimpin ( Orde Lama 1959 – 1966 ). Masa Orde Baru ( 1966 – 1998 ). Masa Reformasi ( 1998 – sekarang ).
Landasan Kultural Pendidikan Pancasila Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya tersebut dijadikan sebagai nilai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila.
Beberapa nilai budaya tersebut antara lain : Toleransi dalam kemajemukan. Bangsa Indonesia memiliki semangat kekeluargaan, kegotong- royongan dan kebersamaan. Masyarakat Indonesia menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat. Nilai nilai budaya lainnya.
Landasan yuridis pendidikan Pancasila 1.Pancasila adalah dasar negara : Alinea VI Pembukaan UUD 1945. Di dalam Alinea VI Pembukaan UUD NRI 1945 disebutkan : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Pasal 2 : “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara” Pasal 7 ayat 1 “hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pertanyaan Jika suatu peraturan bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai nilai Pancasila, apakah bisa dibatalkan ? Oleh siapa ?
Contoh kasus : MK Batalkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam Undang Undang tentang Badan Hukum Pendidikan : kampus diberikan Otonomi untuk menyelenggarakan perkuliahan. Otonomi kampus membuat biaya kuliah di perguruan tinggi menjadi tidak terjangkau bagi mahasiswa miskin. Sebab rektorat perguruan tinggi negeri (PTN) berlomba-lomba menaikkan biaya kuliah hingga tak terjangkau kalangan tertentu. Terjadi praktik liberalisasi dunia pendidikan yang membuat hanya kalangan tertentu yang bisa kuliah di PTN favorit. Dampaknya UU BHP melahirkan praktik diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945 Juga bertentangan dengan sila ke 5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia )
3. SK No 43/DKTI/Kep/2006 tentang Rambu Rambu pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Mata Kuliah Kepribadian di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia sepenuhnya. 4. Surat Edaran Dirjen Dikti No 2393/D/T/2009 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi Pasal 1 SK no 43/DKTI/Kep/2006 menyatakan bahwa :
Landasan Filosofis pendidikan Pancasila nenek moyang kita sebagai bangsa, telah mengamalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan mereka. Atas dasar tersebut Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis rasional, tetapi digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri. Pancasila disebut mengandung nilai nilai dasar filsafat. ( Philosophische Grondslag ). Pancasila sebagai sumber nilai dalam penyelenggaraan kenegaraan. Pancasila sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. dalam setiap langkah dan tindakan dari aparat pemerintahan yang ada, harus selalu mengingat dan mempertimbangkan nilai nilai luhur yang ada dalam sila sila Pancasila.
CONTOH KASUS : Pancasila sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. dalam setiap langkah dan tindakan dari aparat pemerintahan yang ada, harus selalu mengingat dan mempertimbangkan nilai nilai luhur yang ada dalam sila sila Pancasila.
Analisa sesuai Sila Sila Pancasila Tidak setuju dengan hasil keputusan sidang = Membanting meja. Apakah mencerminkan sikap sesuai Sila keempat ? Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Landasan Sosiologis Pancasila 1. Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. 2. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa. Jadi diri bangsa Indonesia tiada lain adalah idologi Pancasila yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
3. Pancasila dikedepankan sebagai solusi. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. 4. Pelestarian nilai nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal. lewat pendidikan, berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu
Visi pendidikan Pancasila di perguruan Tinggi. Pendidikan Pancasila sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan diri. Visi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantar mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya
Misi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Misi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Tujuan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi . bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai- nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila.
Contoh Implementasi nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari.
Toleransi Antar Umat beragama
Toleransi Antar Etnis.
Musyawarah untuk mufakat
Persatuan Indonesia
Saling menghargai
Capaian Pembelajaran Pancasila. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi Persoalan - persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalah - masalah dan memberi solusi berdasarkan nilai - nilai Pancasila. Mampu menjelaskan dasar - dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika). Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai – nilai Pancasila dalam realitas kehidupan Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia