RTRW PROVinsi SUMatera Utara 2012-2031 OLEH KELOMPOK 3 (ANITA, SUPARDI, NAVISA, DAVID) 1. POLA RUANG 2. STRUKTUR RUANG 3. KAWASAN STRATEGIS 4. KAWASAN ALUR
Latar belakang No. Sektor Isu Strategis 1. Geografis Letaknya yang berbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura menjadikan Sumatera Utara sebagai pintu gerbang perdagangan internasional di wilayah Indonesia bagian barat Dilewati oleh jalur pelayaran internasional (ALKI I) 2. Administratif Belum jelasnya batas-batas administratif Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara karena belum dibuatnya penataan batas antar wilayah 3. Sumber Daya Alam (Geologi, Topografi, Tanah dan hidrologi) Kaya akan potensi bahan tambang dan galian yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara Jenis tanah dan iklim yang sangat sesuai untuk kegiatan pertanian dan pekebunan, terutama komoditas kelapa sawit, karet, kakao, dan coklat. Limitasi fisik wilayah berupa daerah rawan bencana gempa bumi di pesisir barat Sumatera Utara dan Nias Limitasi fisik wilayah berupa daerah rawan bencana gunung berapi di deerah sekitar bukit barisan Limitasi fisik wilayah berupa daerah rawan bencana banjir di pesisir timur yang Limitasi fisik wilayah berupa topografi alam dengan kemiringan lereng yang sangat curan sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan budidaya Ancaman Abrasi Pantai dan Intrusi Air Laut Meningkatnya Das lahan kritis
4. Sosial Budaya Tingginya laju pertumbuhan penduduk perkotaan yang perlu diantisipasi oleh kebutuhan ruang pedesaan dan perkotaannya Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia Budaya masyarakat yang memiliki daya saing produktivitas yang tinggi 5. Ekonomi Ketimpangan perkembangan wilayah dan perekonomian antara pantai timur dan pantai barat Penurunan Produksi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya Potensi dan Objek Wisata Bahari Belum Dikembangkan Secara Optimal 6. Infrastruktur Wilayah Pembangunan infrastruktur yang belum merata, Sumatera Utara bagian timur lebih lengkap fasilitas infrastrukturnya dibandingkan Sumatera Utara bagian barat Banyaknya rencana pembangunan infrastruktur yang belum terealisasi, seperti pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu, Jaringan Kereta Api, dan pembangunan PLTA.
7. Lingkungan Hidup Degradasi Habitat Wilayah Pesisir (Mangrove, Terumbu Karang dan Pantai Berpasir) Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut Alih Fungsi Hutan Mangrove menjadi Kawasan Industri dan Pemukiman Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut oleh Limbah Industri dan Rumah Tangga Penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan alih fungsi lahan dan perambahan hutan Sedimentasi yang Cukup Tinggi di Wilayah Pesisir Timur Sumatera Utara 8. Kelembagaan Kurangya Fungsi Kelembagaan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Rendahnya Penataan dan Penegakan Hukum Perda2 tentang pengelolaan kawasan dan infrastruktur Kelembagaan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan
Pola Ruang Kawasan Lindung Kawasan yang berfungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budidaya kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya binaan, dan sumberdaya manusia
Rencana Kawasan Lindung Rencana Pengembangan Kawasan Hutan Lindung Rencana Pengembangan Kawasan yang Memberikan Perlindungan di Bawahnya Rencana Pengembangan Kawasan Perlindungan Setempat Rencana Pengembangan Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Rencana Pengembangan Kawasan Rawan Bencana Rencana Pengembangan Kawasan Lindung Geologi Rencana Pengembangan Kawasan Lindung Lainnya Rencana Kawasan Andalan Nasional bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya. Rencana Pengembangan Pola Kawasan Budidaya Rencana Pengembangan Kawasan Hutan Produksi Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertanian Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Perkebunan Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Peternakan Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Perikanan dan Kelautan Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertambangan Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pariwisata Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Permukiman
Penetapan kawasan lindung sebesar minimal 30 % dari luas wilayah DAS meliputi kawasan yang berfungsi lindung baik di dalam maupun luar kawasan hutan termasuk kawasan konservasi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan lindung geologi.
Struktur Ruang Rencana sistem jaringan terdiri dari : rencana sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya, sistem jaringan prasarana dan sarana lainnya seperti sistem jaringan persampahan, penyediaan air minum, drainase dan air limbah.
Sistem perkotaan terdiri atas PKN, PKW, PKL, dan PKWp. Tujuan pengembangan sistem perkotaan untuk mendorong proses pertumbuhan pada kota-kota yang berpotensi untuk berkembang dengan menghindari terjadinya ketidakefisienan kota-kota yang berperan sebagai pusat pertumbuhan wilayah.
~Sistem jaringan transportasi darat meliputi: jaringan jalan; jaringan jalur kereta api; jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan jaringan angkutan barang dan penumpang. ~Sistem jaringan transportasi laut meliputi: tatanan kepelabuhanan; dan alur pelayaran. ~Sistem jaringan transportasi udara meliputi: tatanan kebandarudaraan; dan ruang udara untuk penerbangan. Rencana sistem jaringan transportasi bertujuan untuk optimalisasi dan pengembangan struktur jaringan transportasi.
Rencana Sistem Jaringan Energi di Sumatera Utara terdiri dari energi listrik, minyak dan gas bumi serta batubara dan jenis energi lainnya Bertujuan sbg penyediaan dan pemanfaatan energi listrik bagi kebutuhan aktifitas sosial dan ekonomi skala mikro hingga makro yang terjamin keandalan dan keseimbangan pengelolaannya.
Bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, ketersediaan air baku, pengendalian banjir dan pengamanan pantai. Rencana pengembangan jaringan sumber daya air meliputi : - Pengembangan jaringan sumber daya air permukaan, - Pengembangan sumber daya badan air, - Cekungan air tanah (CAT) , - Pengembangan sumber daya air padav kawasan rawa, mata air dan prasarana - Pengembangan prasarana sumber daya air mencakup sistem jaringan prasarana irigasi
Kawasan strategis terdapat kawasan strategis Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan berdasarkan kepentingan: 1. Pertumbuhan ekonomi; 2. Sosial dan budaya; 3. Sumber daya alam dan atau teknologi tinggi; 4. Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut : Kawasan agropolitan dataran tinggi Bukit Barisan, meliputi sentra produksi; Merek, Kabupaten Karo; Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara; Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan; Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir; Harian, Kabupaten Samosir; Silimakuta, Kabupaten Simalungun; Sitinjo, Kabupaten Dairi; Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Barat; dan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Kepulauan Nias; Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuhanbatu dan sekitarnya; Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pantai Barat dan sekitarnya meliputi ; Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuan Angin – Sibolga Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mandailing Natal – Tapanuli Selatan Kawasan Pengembangan Ekonomi Perkotaan Padangsidimpuan dan sekitarnya Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Simalungun – Batubara – Asahan meliputi; Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Tanjungbalai – Asahan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Simalungun - Batubara Kawasan Pengembangan Ekonomi Khusus Sei Mangke
Kawasan strategis yang ditetapkan berdasarkan kepentingan sosial dan budaya adalah sebagai berikut : 1. Kawasan situs dan bangunan bersejarah di kawasan perkotaan Mebidangro, Meliputi: a. Situs dan peninggalan bersejarah di Kota Cina di Kota Medan dan Kota Rantang di Kabupaten Deli Serdang b. Bangunan bersejarah di Koridor Kota Lama Belawan dan Kota Lama Kesawan di Kota Medan; c. Bangunan bersejarah budaya Kesultanan Deli di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. 2. Kawasan religi dan situs candi/Biara di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara; 3. Kawasan Tradisional Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya; 4. Kawasan religi dan situs bersejarah di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah; 5. Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit.
Kawasan strategis yang ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup adalah sebagai berikut : 1. Kawasan Ekosistem Leuser dan Bahorok; 2. Kawasan Konservasi Hutan Batang Toru; 3. Kawasan Konservasi Taman Nasional Batang Gadis; dan
Rencana kawasan strategis nasional
Thank you