AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE ABILITY LEARN OF HIGH ACCURACY FOR ZONE EARTH NEWER FOR FUTURE EARTH
PRESIDEN Tugas & Wewenang Presiden NAMA DAFFA HAFIZ R. DEDDY RIFKI P. H. FALIQUL BAHAR M. PRESIDEN Tugas & Wewenang Presiden
Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat, presiden memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Adapun tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kepala Negara Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan persetujuan DPR Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Kepala pemerintahan Mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang – undang Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu), dalam hal kegentingan yang memaksa. Mengangkat dan memberhentikan menteri - menteri
TERIMA KASIH