AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II Disusun Oleh : Sofyan Affandi, Cynthia Devi, dan Zuriatin Semester IV Akuntansi B Dosen Pembimbing : Rani Munika S.E,Ak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ( STIE ) Bangkinang T.A 2014/2015
4 Pihak yang terlibat dalam Leasing : Lessor Lesse Pemasok Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor. Lesse adalah pihak yang bertindak sebagai penyewa aktiva (jenis barang modal tertentu) milik lessor dalam perjanjian leasing 4 Pihak yang terlibat dalam Leasing : Lessor Lesse Pemasok Bank dan Kreditor Keuntungan Lesse dari kegiatan melease : 1) Tanpa ada uang muka. 2) Menghindari resiko pemilikan 3) Flexibility
Pengusaha dgn modal terbatas terbantu Jenis Leasing : Finance leasing a. direct finance lease b. sale and lease back Operating lease Sales-typed lease Leveraged lease Cross border lease Manfaat Leasing : Pengusaha dgn modal terbatas terbantu Memperoleh barang modal dgn sewa beli dapat diangsur Cepat Memberikan kesempatan perusahaan memperoleh barang modal hemat Sifat Leasing : Ketentuan pembatalan Periode lease Akhir jangka lease Opsi pembelian dgn harga murah Nilai sisa Pembayaran lease minimum Suku bunga pinjaman inkremental Suku bunga implisit
TERIMAKASIH www.sofyanafandi40@yahoo.co.id