Perbankan Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya Apa itu perbankan ? Dimana diatur ? Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya Kelembagaan 1. Perijinannnya : Bank Umum dan BPR yg menerima Simpanan dari Masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh Ijin dari BI (dulu Menteri)
Untuk Memperoleh Ijin Dg Syarat : 1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan Bank 2. Permodalan Bank 3. Kepemilikan Bank 4. Keahlian di Bidang Perbankan 5. Kelayakan Rencana Kerja 6. Memenuhi syarat pendirian pasal 21 Pembukaan Kantor Cabang (pasal 18-20) Bank Umum harus mendapat Ijin dari BI BPR harus harus mendapat Ijin dari BI
2. Bentuk Hukum Bank : a. Bank Umum meliputi bentuk2 Sbb : - Perseroan Terbatas - Koperasi - Perusahaan Daerah BPR meliputi bentuk2 sbb : - PD - PT dan bentuk lain
3. Kepemilikan PASAL 22b,23,24.25 Serta 26b
Kegiatan/Usaha Bank Kegiatan/Usaha bank meliputi : Usaha yang bersifat Pasif Usaha yang bersifat Aktif Menerima dana/simpanan dari masyarakat dalam berbagai bentuk : Tabungan Deposito Giro Dll
Usaha yang bersifat Aktif : Berupa penyaluran dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dalam berbagai sektor usaha. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, maka pihak bank harus memperhatikan prinsip prodencial of banking. Prinsip tersebut merupakan prinsip kehati-hatian yang harus dipegang oleh pihak perbankan dalam menyalurkan dana dari dan ke masyarakat.
Implementasi Prodencial of banking Guna menerapkan adanya prinsip kehati-hatian itu, maka pihak perbankan akan menerapkan persyaratan-persyaratan tertentu dalam bentuk yang dikenal dengan sebutan the big five C’s C1 : Carakter. Artinya calon nasaah harus menunjukkan karakter yang mencerminkan adanya etikad baik dalam melakukan usaha. C 2 : Capacity. Artinya calon nasabah harus punya kemampuan mengelola usaha yang dananya berasal dari bank.
C 3 : Capital. Artinya pihak nasabah harus memiliki modal awal/modal tetap untuk menjalankan usaha. C 4 : Collateral. Artinya calon nasabah harus dapat menunjukkan adanya hak-hak kebendaan yang akan dijadikan agunan atas kredit yang diajukan kepada pihak perbankan. C 5 : Condition of economic.Artinya ada jaminan prospektif dari sudut pandang iklim perekonomian suatu negara.bank