Perbankan Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
EVALUASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT OLEH PT BPR ARTA PANGGUNG PERKASA TRENGGALEK Frengky Lady
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
Lembaga Keuangan Bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN.
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Sumber Pinjaman Uang Petani
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
Sahabat Keluarga Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Hukum Perbankan.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
HUKUM PERBANKAN Oleh : Munawar Kholil 5/22/
Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK PROSEDUR PENILAIAN KELAYAKAN CALON DEBITUR DALAM
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bank Perkreditan Rakyat
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BRI
MANDIRI DENGAN SISTEM BUNGA PADA PT
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat
Diajukan oleh Kelompok 7
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
Kondisi Perbankan Indonesia
HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PT BANK LAMPUNG KANTOR CABANG PEMBANTU ANTASARI
Perbankan.
Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
MAPEL Ilmu Pengetahuan Sosial-Ekonomi KELAS IX
BANK SITI SOPIAH.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
5/2/2019 Oleh : Munawar Kholil.
Transcript presentasi:

Perbankan Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya Apa itu perbankan ? Dimana diatur ? Kelembagaannya Kegiatannya Proses/prosedurnya Kelembagaan 1. Perijinannnya : Bank Umum dan BPR yg menerima Simpanan dari Masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh Ijin dari BI (dulu Menteri)

Untuk Memperoleh Ijin Dg Syarat : 1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan Bank 2. Permodalan Bank 3. Kepemilikan Bank 4. Keahlian di Bidang Perbankan 5. Kelayakan Rencana Kerja 6. Memenuhi syarat pendirian pasal 21 Pembukaan Kantor Cabang (pasal 18-20) Bank Umum harus mendapat Ijin dari BI BPR harus harus mendapat Ijin dari BI

2. Bentuk Hukum Bank : a. Bank Umum meliputi bentuk2 Sbb : - Perseroan Terbatas - Koperasi - Perusahaan Daerah BPR meliputi bentuk2 sbb : - PD - PT dan bentuk lain

3. Kepemilikan PASAL 22b,23,24.25 Serta 26b

Kegiatan/Usaha Bank Kegiatan/Usaha bank meliputi : Usaha yang bersifat Pasif Usaha yang bersifat Aktif Menerima dana/simpanan dari masyarakat dalam berbagai bentuk : Tabungan Deposito Giro Dll

Usaha yang bersifat Aktif : Berupa penyaluran dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dalam berbagai sektor usaha. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, maka pihak bank harus memperhatikan prinsip prodencial of banking. Prinsip tersebut merupakan prinsip kehati-hatian yang harus dipegang oleh pihak perbankan dalam menyalurkan dana dari dan ke masyarakat.

Implementasi Prodencial of banking Guna menerapkan adanya prinsip kehati-hatian itu, maka pihak perbankan akan menerapkan persyaratan-persyaratan tertentu dalam bentuk yang dikenal dengan sebutan the big five C’s C1 : Carakter. Artinya calon nasaah harus menunjukkan karakter yang mencerminkan adanya etikad baik dalam melakukan usaha. C 2 : Capacity. Artinya calon nasabah harus punya kemampuan mengelola usaha yang dananya berasal dari bank.

C 3 : Capital. Artinya pihak nasabah harus memiliki modal awal/modal tetap untuk menjalankan usaha. C 4 : Collateral. Artinya calon nasabah harus dapat menunjukkan adanya hak-hak kebendaan yang akan dijadikan agunan atas kredit yang diajukan kepada pihak perbankan. C 5 : Condition of economic.Artinya ada jaminan prospektif dari sudut pandang iklim perekonomian suatu negara.bank