HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
PERJANJIAN PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail

PERKAWINAN Definisi (Psl 1 UUP) Ikatan lahir dan batin Seorang pria dengan seorang wanita Sebagai suami-istri Dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

PINANGAN & PERKAWINAN Apakah sama ? Akibat hukum Bebas memutuskan

Asas Perkawinan MonogamiMonogami Terbuka (ada syarat-syarat) Psl 3 (2), 4 dan 5 UUP, Psl 55-59 KHI) Kesukarelaan Persetujuan Kebebasan memilih pasangan Kemitraan suami-istri

Rukun dan Syarat Perkawinan Rukun Perkawinan (Psl 14 KHI) Calon suami Calon istri Wali Nikah Saksi Ijab Kabul

Calon Mempelai; (1)Calon Suami & (2)Calon Istri Umur (Psl 7 UUP, 15 (1) KHI) Ijin perkawinan (Psl 6 (2-5) UUP, 15 (2) KHI) Persetujuan calon mempelai (Psl 6 (1) UUP, 16 KHI) Tidak terdapat halangan larangan perkawinan sebagaimana maksud Psl 8 UUP, 39-44 KHI)

Syaratnya Laki-laki  Muslim, aqil dan baliq (Psl 20 KHI) (3) Wali Nikah Syaratnya Laki-laki  Muslim, aqil dan baliq (Psl 20 KHI) Wali nikah terdiri 1) Wali nasab dan 2) Wali hakim Wali nasab ( Psl 21-22 KHI) Wali hakim ( Psl 23 KHI)

(4) Saksi Ketentunnya (Psl 24-26 KHI) Jumlahnya 2 orang saksi Syaratnya: laki-laki muslim, adil, akil baliq, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli Harus hadir, menyaksikan dan menandatangi akta nikah (berita acara)

(5) Ijab Kabul Ketentunnya (Psl 27-29 KHI) Ijab kabul antara wali dan calon mempelai laki-laki harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu

Mahar Pasal 30-38 KHI Calon mempelai laki-laki wajib membayar mahar kepada calon mempelai perempuan Mahar diberikan secara langsung dan tunai (terutang—jika disepakati calon istri) kepada calon mempelai perempuan dan menjadi hak pribadinya

Penentuan mahar berdasar asas kesederhanaan dan kemudahan Jumlah, bentuk, dan jenisnya atas kesepakatan kedua belah pihak Mahar bukan meruapkan rukun, sehingga kelalaian menyebutkan jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya perkawinan

Hak dan Kewajiban Pasal 30-34 UUP, 77-84 KHI Hak dan kedudukan suami-istri seimbang-sama, sehingga masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum (Psl 31 (1) dan (2) UUP, Psl 79 (2) dan (3) Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga

Kewajiban Suami Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (Psl 34 (1) UUP, 80 (2) KHI)

Kewajiban Istri Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam (Psl 83 (1) KHI) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (Psl 34 (2) UUP, 84 (2) KHI)

Perjanjian Perkawinan Pasal 29 UUP, 45-52 KHI Dapat mengadakan perjanjian perkawinan yang berupa taklik talak dan perjanian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Psl 45 KHI) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan (Psl 29, 47 (1) KHI)

Dapat mengadakan perjanjian berupa: (Psl 47 (2) KHI) - Percampuran harta pribadi - Pemisahan harta percarian masing- masing sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam

Harta Kekayaan Dalam Perkawainan Pasal 35-37 UUP, 85-97 KHI Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Psl 35 (1) UUP), kecuali kedua belah pihak menentukan lain dalam perjanjian (Psl 36 (1) UUP) yaitu pisah harta.

Pasal 86 (1) KHI menyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan”

Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing (baik hadiah, warisan) menjadi penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Psl 35 (2) UUP), Sehingga masing-masing berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Psl 36 (2) UUP)

BATALNYA PERKAWINAN Pasal 22-28 UUP, 70-76 KHI Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Pengajuan pembatalan oleh: Para keluarga dalam garus lurus keatas dari suami/istri Suami atau istri Pejabat yang berwenang

Alasan Pembatalan Dalam UUP Salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain Perkawinan dimuka pegawai yang tidak berwenang, apabila suami-istri hidup brsama dan dapat menunjukkan akta pekawinan maka perkawinan dapat diperbarui Wali nikah yang tidak sah/tidak berwenang Tidak dihaadiri 2 orang saksi Perkawinan dilakukan di bawah ancaman

Alasan Pembatalan dalam KHI Poligami tanpa ijin PA Perempuan yang dinikahi diketahui masih menjadi istri pria lain Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan Perkawinan tanpa wali/ awali yang tidak berhak Perkawinana yang dilaksanakan dengan paksaan

PUTUSNYA PERKAWINAN Perceraian Pasal 38-41 UUP, 113-170 KHI Perkawinan putus karena: Kematian Perceraian Atas putusan pengadilan

Perceraian di depan PA setelah upaya perdamaian tidak tercapai Perceraian terjadi karena: Talak  permohonan dari suami Cerai gugat  gugatan dari istri Perceraian hanya dapat dilakukan di depan PA setelah upaya perdamaian tidak tercapai

Alasan Perceraian Pasal 19 PP 9/1975, 116 KHI Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa lasan yang sah Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri Antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga Suami melanggar ta’lik-talak Peralihan agamamenyebabkan ketidakrukunan dlm rumah tangga