PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103. Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu . Menurut Fatwa DSN Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Salam paralel adalah salam yang dilakukan oleh LKS kepada produsen barang atas transaksi salam dari pihak lain Jenis-jenis Akad Salam Salam, Salam Pararel
Karakteristik Salam Syarat Salam paralel : (a) Akad antara LKS (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lks (penjual) dan pembeli akhir; dan (b) Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq). Barang pesanan : 1. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. 2. Jika salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
Hak Perusahaan Pembiayaan dalam transaksi Salam Menerima barang pesanan (muslam fiih) dalam keadaan baik dan tidak cacat sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan Menerima barang pesanan (muslam fiih) pada waktu dan tempat sesuai yang diperjanjikan. Menerima penggantian seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan transaksi salam, apabila Produsen sebagai penjual (muslam Ilaihi) ingkar janji; dan Membayar barang pesanan (muslam fiih) sesuai dengan harga yang disepakati.
Hak dan kewajiban produsen (muslam ilaihi) dalam transaksi Salam Memperoleh pembayaran di muka atas harga barang pesanan (muslam fiih) dari Perusahaan Pembiayaan (muslim). Menyerahkan barang pesanan (muslam fiih) dalam keadaan baik dan tidak cacat sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan. Menyerahkan barang pesanan (muslam fiih) pada waktu dan tempat sesuai yang diperjanjikan; dan Menanggung seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan Pembiayaan (muslim), dalam hal produsen sebagai (muslam ilaihi) ingkar janji.
Berakhirnya Akad Salam Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Contoh Kasus Salam Bulog memesan beras IR 38 kualitas A sebanyak 100 ton dengan harga sebesar Rp.50.000.000,-- Atas pesanan itu Bank Syariah melakukan pemesanan kepada KUD Amanah Sukabumi beras IR 38 kualitas A sebanyak 100 ton dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,--
Contoh Kasus Salam Bank Sebagai Penjual (Menerima Modal Salam) Dr. Kas Rp. 50.000.000,-- Cr. Hutang salam Rp. 50.000.000,-- Bank Sebagai Pembeli (Penyerahan Modal Salam) Dr. Piutang salam Rp. 40.000.000,-- (100 ton beras IR 38) Cr. Kas Rp. 40.000.000,--
Contoh Kasus Salam Saat Menerima Barang Pesanan Dr. Persd salam Rp. 40.000.000,-- (100 ton beras IR 38) Cr. Piutang salam Rp. 40.000.000,-- Saat Penyerahan Barang Pesanan Dr. Hutang salam Rp. 50.000.000,- Cr. Persd salam Rp. 40.000.000,- Cr. Keuntungan salam Rp. 10.000.000,-
Contoh Kasus Salam Penyerahan modal nonkas/ Barang Modal (Bank Sbg Pembeli) Atas pemesanan beras IR 38 sebanyak 100 ton seharga Rp.40.000.000, diserahkan uang tunai Rp. 30.000.000 dan alat pertanian seharga Rp.10.000.000 Dr. Piutang Salam (100 ton beras IR 38) Rp40.000.000 Cr. Kas Rp30.000.000 Cr. Persed / Aktiva Rp10.000.000
Contoh Kasus Salam Penyerahan Barang Salam dr KUD (Penerimaan brg) Sesuai nilai pada akad = Rp40.000.000 (100 ton IR 38) Dr. Persediaan salam Rp40.000.000 (100 ton IR 38) Cr. Piutang salam Rp40.000.000 Nilai pasar sama atau lebih tingggi dari nilai akad => 100 ton IR 38 nilai pasar Rp. .41.000.000 Dr. Persediaan salam Rp. 40.000.000 (100 ton IR 38) Cr. Piutang salam Rp. 40.000.000
Contoh Kasus Salam Dr. Kerugian salam Rp 2.000.000 Nilai pasar lebih rendah dari nilai akad => 100 ton IR 38 nilai pasar Rp.38.000.000,- Dr. Persediaan salamRp38.000.000(100 ton IR 38) Dr. Kerugian salam Rp 2.000.000 Cr. Piutang salam Rp40.000.000
Contoh Kasus Salam Saat jatuh tempo akad barang tidak diterima (seluruh atau sebagian) Tgl kirim diperpanjang => 75 ton diterima tepat waktu dan 25 ton lagi ditunda sebulan Dr. Persediaan salam ( 75 ton IR 38) Rp. 30.000.000,-- Cr. Piutang salam (75 ton IR 38) Rp. 30.000.000,-- Dibatalkan sebagian / seluruhnya => 25 ton IR 38 dibatalkan Dr. Piutang petani Rp. 10.000.000,- Cr. Piutang Salam (25 ton IR 38) Rp. 10.000.000,--
Contoh Kasus Salam Barang tidak diterima => jaminan dijual saat jatuh tempo akad barang tidak diterima (seluruh atau sebagian) => jaminan dijual Jaminan dijual => Rp. 7.5 juta untuk menutup pesanan 25 ton IR 38 seharga Rp. 10 jt Dr. Kas Rp7.500.000 Dr. Piutang petani Rp2.500.000 Cr. Piutang salam (25 ton IR 38) Rp10.000.000
Contoh Kasus Salam Jaminan dijual => Rp. 15 juta untuk menutup pesanan 25 ton IR 38 seharga Rp. 10 jt Dr. Kas Rp. 15.000.000 Cr. Piutang salam Rp. 10.000.000 Cr. Rekening Petani Rp. 5.000.000 (Utang Petani)
Contoh Kasus Salam Penyerahan modal nonkas/ Barang Modal (Bank Sbg Penjual) Penyerahan barang pesanan => 100 ton IR 38 seharga Rp. 50.000.000 Dr. Hutang salam Rp50.000.000 (100 ton IR 38) Cr. Persediaan salam Rp40.000.000(100 ton IR 38) Cr. Keuntungan salam Rp10.000.000