“Teknik Jaringan Lanjutan” Developer: Nur Qomariyah Dyah Ratna Sari Adviser: Selamet Hariadi, S.Kom. Abstrak: Pertemuan Hari Ini membahas tentang Arti Logo CE, RoHS Dan SNI Pada Produk Blog: dyahkookiethearmiest.blogspot.com “Teknik Jaringan Lanjutan”
Apa Arti Logo CE, RoHS Dan SNI Pada Produk?
Apa Arti Logo CE Dalam Produk? La la la la ... I'm wishing on a star And trying to believe That even though it's far He'll find me at Christmas Eve I guess Santa is busy Cause he never comes around I think of him when Christmas comes to town The best time of the year When everyone comes home With all this Christmas tear It's hard to be alone Putting up the Christmas tree With friends you come around It's so much fun when Christmas comes to town Presents for the children wrapped in red and green All the things I've heard about, but never really see No one will be sleeping on the night of Christmas Eve Hoping Santa's on his way “我向星星许愿,并坚持相信,圣诞老人确实存在。我想,他一定很忙,不然不会不来看我。圣诞来临时,我总会想到圣诞老人,那是一年中最好的时光,所有的人都回家团聚,朋友们聚在一起竖起圣诞树。平安夜里,没有人睡觉,大家都翘首盼望圣诞老人的降临。他驾着的雪橇铃声响起,我听到了,四周全是鹿铃声……” When Santa's sleigh bells ring I listen all around The herald angels sing I never hear a sound And all the dreams of children Once lies will all be found That's all I want when Christmas comes to town
CE : Conformité Europeenne (Bahasa Perancis/France Lenguage) RoHS : Restriction of Hazardous Substances Directive SNI : Standar Nasional Indonesia
Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa. Jika tidak dibubuhkan, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar di pasaran.
Tanda CE didesain oleh Arthur Eisenmenger untuk persetujuan pada artikel The Guardian 2001-12-23. Berbagai komponen dengan Penandaan CE pada pokoknya harus mempunyai dimensi vertikal sama dimana tidak boleh kurang dari 5 mm. Penandaan pabrikan dalam perintah agar diizinkan dijual dalam pasar Eropa (dalam anggota 15 negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU), Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
Demikian Penandaan CE bisa menjadi tanda barang sebagai paspor barang untuk kawasan Eropa. Sebelum Penandaan CE ditandai di produk, syarat pokoknya yaitu industri produk harus dibuktikan dengan mengikuti percobaan dan prosedur sertifikasi. Disamping itu, beberapa langkah administrasi itu bisa diartikan harus menganalis risiko atau komplikasi produk itu maka harus diuji dalam laboratorium.
CE adalah singkatan dari Conformité Europeenne (Bahasa Perancis) yang berarti “Kesesuaian Eropa” atau produknya sudah memenuhi kualifikasi keamanan di Eropa. Sebuah produk di salah satu kategori produk terkontrol tidak dapat secara legal dijual di Uni Eropa kecuali telah lulus tes untuk menerima tanda CE.
Untuk sebuah perusahaan yang mencoba untuk menjual produk, mendapatkan tanda CE akan membuat semuanya menjadi lebih mudah karena itu berarti Anda dapat menjual produk di mana saja di Uni Eropa. Di Amerika Serikat, produsen perangkat elektronik harus memenuhi persyaratan jenis yang sama untuk mendapatkan persetujuan dari FCC pula.
Untuk barang produk dari negara China ada juga yang tercantum tanda CE, tapi CE ini mempunyai arti lain, yaitu “China Export” yang berarti barang-barang tersebut telah diexport dari China. Cara membedakan mana CE dari China dan mana CE dari Eropa adalah CE Eropa terlihat melingkar.
Apa Arti Logo RoHS Dalam Produk?
RoHS merupakan singkatan dari Restriction of Hazardous Substances RoHS merupakan singkatan dari Restriction of Hazardous Substances. Dan secara sederhana dapat dijelaskan bahwa RoHS merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang pengurangan kandungan zat-zat berbahaya yang masuk dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan “diawal siklus produk”. Maksud dari “diawal siklus produk” adalah bahwa penerapan kebijakan RoHS Compliance itu dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk.
Perlu diketahui bahwa secara umum untuk memproduksi suatu jenis produk (Misal : Thumbdrive atau Flash Disc) itu akan melalui beberapa tahapan proses, misalnya : perencanaan Design product yang meliputi pemilihan material, penentuan dimensi produk, Manufacturing Process Standard, feasibility study, dll. kemudian dilanjutkan dengan uji coba beberapa produk untuk dilakukan IPQ (Initial Part Qualifying) yakni pengukuran 100% dimensi berdasarkan Drawing dan juga pengecekan kelengkapan dokument yang diperlukan, terus dilanjutkan dengan Pre-Production dan akhirnya Mass production (Dihasilkan produk jadi).
Dasar Hukum dan Tujuan RoHS Rekomendasi RoHS Compliance sebagai suatu keharusan untuk semua produk elektronik dan listrik tentunya mempunyai suatu alasan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Parlemen Uni Eropa 2002/95/EC yang mengharuskan semua produk elektronik dan listrik dipasaran Uni Eropa “RoHS Compliance”.
Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS sebagaimana tertera dalam Directive (2002/95/EC) adalah : Lead (Pb) [MCV = 1000 ppm] Cadmium (Cd) [MCV = 100 ppm] Mercury (Hg) [MCV = 1000 ppm] Hexavalent Chromium [MCV = 1000 ppm] Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm] Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE) [MCV = 1000 ppm] Jika di Indonesia semua zat-zat diatas lazim disebut dengan Logam Berat.
Cara Pengontrolan RoHS Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material Pemakaian produk-produk yang hemat energi Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS
Apa Arti Logo SNI Dalam Produk? SNI adalah Standar Nasional Indonesia, merupakan suatu dokumen yg berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk yang berlaku secara Nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Sumber: http://selamethariadi