Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KOPERASI.
Teori tentang Rahasia Bank
Segi Hukum Kartu Kredit
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ASPEK HUKUM BISNIS.
DEFINISI UMUM Perbankan : Sgl sesuatu yg menyangkut ttg bnk (kelembagaan, usaha, cara dan proses) Bank : Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Sumber Pinjaman Uang Petani
Hukum Perbankan.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
KOPERASI Oleh YAS.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Universitas Esa Unggul
By : Koperasi By :
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
BANK SYARIAH.
BLKL DIKA PERKASA.
Hukum Perbankan.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
HUKUM PERBANKAN Oleh : Munawar Kholil 5/22/
Bank Perkreditan Rakyat
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK PERKREDITAN RAKYAT
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
By : Koperasi By :
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Uang dan Lembaga Keuangan
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
KOPERASI.
BANK SITI SOPIAH.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
5/2/2019 Oleh : Munawar Kholil.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta HUKUM PERBANKAN Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

PENGERTIAN & Fungsi BANK Apakah bank itu???... Fungsi utama sbg “Financial Intermediary” Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan BANK funding lending

PENGERTIAN BANK Pengertian Bank secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU RI No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

Cont.... Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

disimpulkan Bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

PERBANKAN segala sesuatu yang menyangkut tentang bank yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. sistem perbankan adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERBANKAN Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Bank Indonesia KUHPdt. KUHD Buku I tentang Surat-surat berharga Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Linkungan Perundang-undangan di bidang perbankan UU BI PERBANKAN UU LPS UU PT UU Perbankan SYARIAH

ASAS-ASAS HUKUM PERBANKAN Pasal 2 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan: Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi ialah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.

Ciri-ciri demokrasi ekonomi pancasila Dalam sistem ekonomi pancasila koperasi ialah sokoguru perekonomian. Perekonomian pancasila digerakan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan yang paling penting ialah moral. Perekonomian pancasila ada hubunganya dengan Tuhan YME Perekonomian pancasila berkaitan dengan persatuan Indonesia sistem perekonomian pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentra dengan tekanan desentralisasi dlm pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Prinsip-prinsip pengelolaan perbankan Prinsip “Prudential of Banking” Prinsip Mengetahui Nasabah Prinsip Kepercayaan Prinsip Kerahasiaan

PRINSIP KEHATI-HATIAN Bank dan orang-orang yang terlibat didalamnya terutama dlam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Bank harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang mengatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya

Prinsip Mengetahui Nasabah (know how costumer principle) Prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah.

Prinsip Kepercayaan prinsip atau asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.

Prinsip kerahasiaan Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Jenis-jenis Bank Menurut Pasal 5 ayat 1 UUP membagi bank dalam 2 jenis yaitu: Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat

Bank umum Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga- lembaga lainnya.

BANK PERKREDITAN RAKYAT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BANK SYARIAH badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpunan dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan kepada hukum Islam atau prinsip syariah

BENTUK HUKUM BANK Bentuk hukum suatu Bank Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah

BANK UMUM Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan utang Memindahkan uang untuk kepentingan nasabah Menempatkan dana, meminjam dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, wesel unjuk, cek ataupun sarana lainnya.

melakukan kegiatan penitip untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang- undangan yang berlaku

Kepemilikan Bank Umum Pasal 22 ayat 1 UUP bahwa bank umum dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Persyaratan dan Prosedur Pendirian Bank Umum Dalam ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum dikemukakan bahwa pemberian izin usaha untuk mendirikan bank umum harus melalui dua tahapan: tahapan persetujuan prinsip tahapan pemberian izin usaha

Syarat persetujuan prinsip menurut pasal 6 ayat 1 Keputusan Direksi BI rancangan akta pendirian badan hukum termasuk rancangan anggaran dasar yg memuat tmpt kedudukn, kegiatn usaha, kepemilikan dll. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya msg2 kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk PT Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi disertai kelengkapan tanda pengenal, riwayat hidup, surat pernyataan tdk pnh melakukan tindakn trcela d bdg perbnkn, keuangn dan lainnya. rencana dan susunan organisasi

rencana kerja untuk tahun pertama yng sekurang-kurangnya memuat hasil penelahaan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah2 untuk mewujudkan rencana2 tsb.

Syarat Izin Usaha menurut Ketentuan Pasal 9 Keputusan Direksi BI No32/33/KEP/DIR ttg Bank Umum Akta pendirian Badan hukum Data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya msg2 kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk PT Daftar susunan dewan komisaris dan direksi Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja termasuk susunan personalia Bukti kesiapan operasional. Misal : bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau prjanjian sewa menyewa gedung kantor

surat pernyataan dari pemegang saham bahwa peluansan modal tsb tdk berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dlm bentuk apapun dari dan/atau pihak lain di Indonesiaa dan juga tidak berasal dr dan untuk tujuan pencucian uang. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan baik dewan komisaris atau direksi sebgai anggota dewan komisaris atau direksi pada lembaga perbnkn, perusahaan atau lembaga lain.

PERIZINAN Berdasarkan Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 UUP diatur mengenai perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha bank Pasal 16 ayat 1 Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia

Pasal 16 ayat 2 Untuk memperoleh izin usaha Bank umum dan Bank Prekrditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 1 wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang: Susunan organisasi dan kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencaba kerja

Pasal 16 ayat 3 Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Perkreditan Rakyat Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan memberikan kredit menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan BI menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yg dilarang oleh BPR (Pasal 14 UUP) Menurut Pasal 14 UUP menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran melakukan kegiatan usaha anjak piutang melakukan penyertaan modal melakukan usaha perasuransian melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yg dimaksud dalm Pasal 13 UUP.

Kepemilikan Bank Prekreditan Rakyat Menurut Pasal 23 UUP bahwa Bank Prekreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia dan pemerintah daerah.

rancangan akta pendirian badan hukum Syarat persetujuan prinsip menurut pasal 6 ayat 1Keputusan Direksi BI No 32/35/KEP/DIR ttg BPR rancangan akta pendirian badan hukum data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya msg2 kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk PT Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi disertai kelengkapan tanda pengenal, riwayat hidup, surat pernyataan tdk pnh melakukan tindakn trcela d bdg perbnkn, keuangn dan lainnya. rencana dan susunan organisasi

rencana kerja untuk tahun pertama yng sekurang-kurangnya memuat hasil penelahaan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah2 untuk mewujudkan rencana2 tsb.

Dlam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak dokumen permohonan diterima maka BI dituntut harus memberikan pernyataan ats permohonan persetujuan prinsip tsb baik disetujui maupun ditolak. BI terlebih dahulu akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, analisis yg mencakup tingkat persaingan yg sehat antr bank, tgkat kejenuhan jumlah bank dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional serta wawancara dg calon pemilik, dewan komisaris dan direksi.

jika permohonan persetujuan prinsip tsb tlh memenuhi persyaratn maka BI akan mnyetujui permohonan tsb dan mengeluarkn persetujuan prinsip. Jangka waktu 360 hari atau 1 tahun terhitung tanggal dikeluarkannya persetujuan tsb. Setelah memperoleh persetujuan atau izin prinsip dari BI maka pihak penerima segera mungkin mempersiapkan dan mengurus permohonan izin usahanya

Syarat Izin Usaha menurut Ketentuan Pasal 9 Keputusan Direksi BI No32/35/KEP/DIR ttg BPR Akta pendirian Badan hukum Data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya msg2 kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk PT Daftar susunan dewan komisaris dan direksi Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja termasuk susunan personalia Bukti kesiapan operasional. Misal : bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau prjanjian sewa menyewa gedung kantor

surat pernyataan dari pemegang saham bahwa peluansan modal tsb tdk berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dlm bentuk apapun dari dan/atau pihak lain di Indonesiaa dan juga tidak berasal dr dan untuk tujuan pencucian uang. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan baik dewan komisaris atau direksi sebgai anggota dewan komisaris atau direksi pada lembaga perbnkn, perusahaan atau lembaga lain.

BI selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterimanya setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dituntut memberikan persetujuan atau penolakan. Dengan dikeluarkannya izin usaha oleh BI maka bank yg bersangkutan wajib melakukan kegiatan usaha selambatnya 60 hari terhitung sejak tgl dikelurannya izin usaha tsb. Apabila setelah jangka waktu tsb lewat namun bank belum melakukan kegiatan usaha maka Direksi BI akan membatalkan izin yang telah dikeluarkannya.

Wassalamualaikum wr.wb.... sekian Wassalamualaikum wr.wb....