Sejarah Peradaban Islam pada Masa Pra dan Pasca Kemerdekaan di Indonesia Kelompok 12 : Ulfa Muwahidah Vony Juliantika
Sejarah Peradaban Islam di Indonesia Pra Kemerdekaan 1. Pada Masa Kesultanan Pada masa sebelum kemerdekaan, mulai muncul kerajaan-kerajaan islam seperti Samudra Pasai, Aceh, Demak, Banten, Cirebon, Ternate dan Tidore. Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan Jawa, ia banyak memberikan kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa. Pada masa ini, ulama sangat berperan di samping sebagai penyebar agama juga berpartisipasi dalam bidang pendidikan.
Salah satu caranya yaitu dengan membangun lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dikenal dengan pesantren. Para ulama juga mengembangkan agama islam melalui seni arsitektur. Seni arsitektur ini dibuat dalam bangunan sarana peribadatan seperti masjid, mushalla, bahkan rumah-rumah di Indonesia banyak yang berseni Islam seperti terdapatnya tulisan Arab (kaligrafi Islam) yang terpanjang pada bangunan-bangunan tersebut. 2. Pada Masa Penjajahan Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang pada mulanya mereka datang ke Indonesia untuk menjalin hubungan dagang, tetapi pada akhirnya mereka mempunyai tujuan lain yaitu untuk menakhlukkan kerajaan-kerajaan Islam di sepanjang pesisir Kepulauan Nusantara. Pada saat kerajaan-kerajaan Islam telah tumbang dan munculnya pemerintahan rezim dengan menamakan dirinya sebagai pemerintah Hindia Belanda.
Serikat Dagang Islam (SDI) Serikat Dagang Islam didirikan di Jakarta pada tahun 1909 M oleh Raden Mas Tirtoadisurya yaitu sebagai sebuah perseroan dagang yang didasarkan pada corak baru dan ide baru. Dua tahun berikutnya dibentuk pula cabangnya di Bogor. Serikat Dagang Islam (SDI) itu bercorak koperasi dengan tujuan untuk merobohkan monopoli saudagar-saudagar bangsa Tionghoa. Serikat Islam Serikat Islam didirikan di Solo pada tanggal 11 November 1911 oleh seorang pedagang muslim, Haji Samanhudi. Tujuan dari organisasi ini adalah menyusun masyarakat Islam agar ia hidup berkumpul menjadi saudagar serta untuk mengerahkan hati umat Islam supaya bersatu dan tolong menolong di dalam lingkaran dan batas undang-undang negara.
Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) 21 September 1937, K.H. Mas Mansur (Muhammadiyah), K.H.A Wahab Chasbullah (NU) dan pimpinan lainnya dari Al Irsyad (SI), Al-Islam (Perserikatan Ulama), dan lain-lain telah berhasil membentuk suatu badan federatif yang disebut dengan Majelis Islam Ala Indonesia (Majelis Tinggi Islam Indonesia) di Surabaya. Adanya tuntutan-tuntutan yang kian bertambah dari pergerakan kemerdekaan Indonesia pada umumnya, terutama untuk mendirikan parlemen Indonesia dan akhirnya kemerdekaan, menyebabkan federasi ini mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat politik.
3. Pada Masa Kemerdekaan Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia menurut versi islam. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.
Sejarah Peradaban Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan Kemerdekaan dalam konteks negara adalah bebas daripada kuasa penjajahan. Islam melihat arti kemerdekaan meliputi soal kenegaraan dan individu. Pada masa sesudah kemerdekaan, dibentuklah suatu lembaga yang bernama Departemen Agama. Departemen Agama (dulu namanya Kementerian Agama) didirikan pada masa kabinet Syahrir yang mengambil keputusan tanggal 3 Januari 1946 untuk memberikan sebuah konsesi kepada kaum Muslimin. Dan pemerintahannya di dasarkan atas asas pancasila dan UUD 1945. Sila-sila dalam pancasila itu sendiri, jika dikaitkan dengan ajaran syariat islam akan ditemukan kesamaannya dalam al-Qur’an sebagai sumber utama umat Islam telah mengemukakan dengan jelas yang kaitannya dengan Pancasila.
Keadaan ini juga berpengaruh dalam berbagai bidang yaitu : Di Bidang Pendidikan Perguruan Tinggi Islam yang khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian kementerian Agama pada tahun 1950. pada tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka Perguruan Tinggi baru dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di bawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini dimaksudkan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas dalam pemerintahan dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960, PTAIN dan ADIA disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dibawah Kementerian Agama. Terakhir pada tahun 2002, IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas Agama juga membuka program pasca sarjana.
3. Di Bidang Hukum Islam 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pertama kali Majelis Ulama Indonesia berdiri pada masa Soekarno. Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakkan DI-TII tahun 1961, majelis Ulama ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan diluar persoalan keamanan, seperti dakwah dan pendidikan. Pada masa Soeharto, Ia mengharapkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia. Dalam tahun 1975 usaha-usaha dimulai untuk mendirikan majelis ulama yang baru. 3. Di Bidang Hukum Islam Usaha untuk mengundangkan peraturan perkawinan secara Nasional sudah dimulai sejak tahun 1950 dengan terbentuknya suatu panitia khusus yang diketuai oleh Teuku Muhammad Hasan. diundangkan pada bulan Januari 1974. Kemantapan posisi hukum islam semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradilan Agama ditetapkan tahun 1989.
Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No.14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) UU No.14/1970 disebutkan : “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan : (a). Peradilan Umum, (b). Peradilan Agama, (c). Peradilan Militer, (d). Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu Undang-Undang pokok, UU No.14/1970 memerlukan Undang-Undan lain untuk mengatur 4 lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu, antara lain UU tentang Peradilan Agama. Berkenaan dengan itu, Ismail Suny mengatakan bahwa selama Orde Baru ada 3 Undang-Undang yang merupakan tonggak-tonggak penting bagi umat islam, yaitu UU No 14/1970, UU No 1/1974, dan UU No 7/1989.
TERIMA KASIH .....