15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal 3 PP No 9 tahun 1975 setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan,memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan akan dilangsungkan,sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya ( pasal 4 PP No 9 tahun 1975 ). Adapun yang menjadi tujuan dari pemberitahuan tersebut yaitu : * agar tidak mudahnya melakukan perceraian * mengetahui syarat-syarat rumah tangga yang baik * masing-masing calon mempelai saling mengadakan penilaian apakah mereka saling mencintai * mendapat persetujuan dari orang tua yang mempelai
16. Berdasarkan syarat “larangan perkawinan” bolehkah pelangsung perkawinan antara anak saya dan keponakan saya? Jelaskanlah dengan singkat jawaban anda : Jawab : Boleh,karena termasuk didalam hubungan empat tingkat dan jika tidak ada hubungan sesuan.
15. Sebutkanlah syarat-syarat perkawinan poligami 15. Sebutkanlah syarat-syarat perkawinan poligami. Apabila semua syarat dipenuhi,apakah dengan sendirinya perkawinan poligami boleh dilangsungkan? Jelaskanlah dengan singkat. Jawab : * istri menghendaki suaminya menikah lagi dengan wanita lain * pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatat * suami harus memenuhi alasan-alasan yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 UUP apabila ia akan kawin lagi dengan wanita lain yaitu : 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan
18. Jelaskanlah dengan singkat tata cara melangsungkan perkawinan menurut UUP. Bagaimana caranya pelangsungan perkawinan secara islam? Jawab : 1. persetujuan kedua calon mempelai : yaitu kedua calon mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun juga 2. pria sudah berumur 19 tahun,wanita 16 tahun 3. izin orang tua/ pengadilan jika belum berumur 21 tahun 4. tidak masih terikat dalam satu perkawinan 5. tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama yang hendak dikawini 6. bagi janda,sudah lewat waktu tunggu : yaitu menurut ketentuan pasal 11 ayat 1 UUP bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Cara pelangsungan perkawinan secara islam yakni : * minta pertimbangan * shalat istikharah * khitbah (peminangan) * melihat wanita yang dipinang *aqad nikah *walimah