BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
REVIEW APA SAJAKAH JENIS-JENIS BADAN USAHA? SUMBER-SUMBER HK. PERUSAHAAN? CIRI PERUSAHAAN PERSEORANGAN? BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM?
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) PS. 1618 – 1652 KUH PERDATA 2 ORG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI MEMASUKKAN SESUATU DALAM PERSEKUTUAN MEMBAGI KEUNTUNGAN
MAATSCHAP SESUATU DALAM MAATSCHAP MERUPAKAN SYARAT MUTLAK DAPAT BERUPA UANG, BARANG-BARANG LAIN, ATAU KERAJINAN (TENAGA ATAU KETERAMPILAN DIGUNAKAN OLEH PARA KONSULTAN, AHLI HUKUM, NOTARIS, ARSITEK, DLL
UNSUR MAATSCHAP BERTINDAK SECARA TERANG-TERANGAN HARUS BERSIFAT KEBENDAAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN KEUNTUNGAN DIBAGI KE ANGGOTA KERJASAMA TIDAK DIBERITAHUKAN KEPADA UMUM HARUS SESUATU SIFAT YANG DIBENARKAN DAN DIIZINKAN DIADAKAN UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA
MAATSCHAP SEBAGAI SUATU ORGANISASI YANG SEDERHANA TIDAK ADA KETENTUAN TENTANG BESARNYA MODAL DALAM HAL MODAL DAPAT BERUPA UANG, BARANG ATAU TENAGA DALAM RANGKA MEMASUKKAN SESUATU SEBAGAI MODAL DALAM BIDANG PERDAGANGAN LAPANGAN KERJA TIDAK DIBATASI SEPERTI FIRMA TIDAK ADA PENGUMUMAN
TANGGUNG JAWAB INTERNAL PENGURUS MELAKUKAN SETIAP TINDAKAN, WALAUPUN TIDAK DISETUJUI BEBERAPA MITRA, ASALKAN ADA ITIKAD BAIK (1637 KUH PERDATA) SETIAP MITRA DIANGGAP SECARA TIMBAL BALIK TELAH MEMBERI KUASA, BERTINDAK ATAS NAMA MAATSCHAP (1639 KUH PERDATA)
EKSTERNAL 1 PARA MITRA TIDAKLAH TERIKAT MASING-MASING UNTUK SELURUH UTANG MAATSCHAP 2 MITRA MASING-MASING TIDAK BISA MENGIKAT MITRA YANG LAINNYA 3 APABILA MEREKA TIDAK MEMBERIKAN KUASA UNTUK ITU (PS. 1642 KUH PERDATA)
PENGECUALIAN TERJADI APABILA PERIKATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH SEORANG MITRA ITU MENGUNTUNGKAN MAATSCHAP SECARA KESELURUHAN, DALAM HAL DEMIKIAN PIHAK KETIGA BISA MENGHARAP PADA PEMITRAAN SECARA KESELURUHAN PASAL 1644 KUH PERDATA
PEMBUBARAN MAATSCHAP PASAL 1646 – 1652 KUH PERDATA (CARI)
FIRMA FIRMA PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DENGAN NAMA BERSAMA NAMA FIRMA DIGUNAKAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN SECARA BERSAMA-SAMA HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA ADALAH BERTINDAK SECARA TERANG-TERANGAN FIRMA MERUPAKAN SUATU PERIKATAN PERDATA YANG KHUSUS DENGAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING DAN SELURUHNYA
TANGGUNG JAWAB FIRMA (16-18 KUHD) PS. 16-35 KUHD TANGGUNG JAWAB FIRMA (16-18 KUHD) PS. 1618 – 1652 KUH PERDATA UNSUR FIRMA TERANG-TERANGAN TERUS MENERUS MENCARI KEUNTUNGAN
KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN FIRMA Akta Otentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hanya merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut.
KEHARUSAN MENDAFTARKAN DAN MENGUMUMKAN AKTA PENDIRIAN FIRMA firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian firma dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23) Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi (KUHD Pasal 28)
HAK DAN TANGGUNG JAWAB (1) SETIAP ANGGOTA BERHAK MELAKUKAN PENGUMUMAN DAN BERTINDAK KELUAR ATAS NAMA FIRMA (2) PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH SEORANG ANGGOTA JUGA MENGIKAT ANGGOTA LAINNYA (3) SEGALA SESUATU YANG DIPEROLEH OLEH SEORANG ANGGOTA MENJADI HARTA FIRMA (4) TIAP-TIAP ANGGOTA SECARA TANGGUNG MENANGGUNG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK SELURUHNYA ATAS PERIKATAN BERSAMA YANG DISEBUT SOLIDER LANGSUNG DAN SENDIRI-SENDIRI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA TERHADAP PIHDAK KETIGA
KELEMAHAN FIRMA SIFATNYA PRIBADI (PERSONLIJK) TIDAK DAPAT DIALIHKAN MEMPERTARUHKAN HARTA PRIBADI KELANGSUNGAN HIDUP FIRMA TIDAK TERJAMIN SIFATNYA PRIBADI (PERSONLIJK) TIDAK DAPAT DIALIHKAN
HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA PASAL 17-18 KUHD (CARI)
HUBUNGAN HUKUM ANTARA SEKUTU FIRMA Setiap anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma Tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider
HUBUNGAN HUKUM ANTARA SEKUTU FIRMA DENGAN PIHAK KETIGA Sekutu yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan persekutuan firma, meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan persekutuan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya persekutuan firma dengan segala macam alat pembuktian.
BERAKHIRNYA DAN PEMBUBARAN Berakhirnya Firma sama dengan Maatschap. Dalam menangani utang-utang Firma, pertama-tama dana Firma yang digunakan. Apabila kekayaan Firma tidak cukup untuk membayar utang-utang Firma, para mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua utang-utangnya, kekayaan akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 KUHD)
PROSES PEMBUBARAN Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. asal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :…..?? (CARI)
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) PASAL 19-21 KUHD DIDIRIKAN OLEH SATU ATAU BEBERAPA ORANG SECARA TANGGUNG MENANGGUNG BERTANGGUNGJAWAB SECARA SOLIDER DENGAN SATU ORANG ATAU LEBIH
CV MEMPUNYAI 2 SEKUTU SEKUTU KOMANDITER (PASIF) SEKUTU KOMPLEMENTER (AKTIF)
BERHUBUNGAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK KETIGA SEKUTU PASIF SEKUTU WAJIB MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) TIDAK BOLEH MENCAMPURI SEKUTU KOMPLEMENTER TANGGUNG JAWAB TERBATAS PADA MODAL DISETOR BERHAK MENGAWASI JALANNYA CV SEKUTU AKTIF AKTIF MENJALANKAN CV BERHUBUNGAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK KETIGA TANGGUNG JAWABNYA PRIBADI UNTUK KESELURUHAN
HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB Seperti halnya pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.
HUBUNGAN HUKUM KE DALAM Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal diatur dalam pasal 1625 KUHPer dan seterusnya. sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Bagi sekutu komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaan pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan seterusnya dan Pasal 20 ayat (3) KUHD). sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.
HUBUNGAN HUKUM KE DALAM Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat (1) KUHD) Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
PEMBUBARAN CV Pasal 1642 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35 KUHD Pembubaran sekutu komanditer sama dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD). Setiap pembubaran persekutuan komanditer memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan dan pemberesan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPer.