HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL PUTRI NUR INDAH AYUBA DIMAS SUMBA INDRA YUNUS
I. Pengertian Perjanjian Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Bentuk-bentuk Perjanjian Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak).
II. Jenis-jenis Perjanjian Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak Perjanjian Bernama dan Tak Bernama Perjanjian Obligator dan Kebendaan Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
III. Pihak-pihak Dalam Perjanjian Pelaku Usaha Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Konsumen Konsumen adalah setiap orang atau pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Nonprofesional Nonprofessional yang dimaksud di sini adalah orang yang mengadakan penjualan barang, tetapi sebenarnya penjualan tersebut bukan merupakan pekerjaannya sehingga walaupun orang yang membeli barang menggunakan sendiri barang tersebut, namun tidak dapat digolongkan sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK karena dia tidak berhadapan dengan pelaku usaha
V. Syarat-syarat Umum Untuk Sahnya Perjanjian Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal dengan kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasl 1320 KUHPerdata, antara lain kesepakatan, kecakapan, adanya objek dan legal. Sepakat (Toestemming) mereka yang mengikatkan dirinya Syarat yang pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan atau konsensus para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan, kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain. Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak. Bahasa yang sempurna dan tertulis Bahasa yang sempurna secara lisan Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Di dalam dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subjek hukum. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa setiap manusia baik warga negara maupun orang asing adalah pembawa hak (Subjek hukum) yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus didukung oleh kecakapan dan kewenangan hukum. Kecakapan berbuat adalah kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri. Perbedaan antara kewenangan hukum dengan kecakapan berbuat adalah bila kewenangan hukum maka subjek hukum dalam hal pasif sedang pada kecakapan berbuat subjek hukumnya aktif. Pasal 1330 KUHPerdata Pasal 330 KUHPerdata Pasal 47 Undang-undang No.1 Tahun 1974
Objek perjanjian yang dapat dikategorikan dalam pasal tersebut : Suatu Hal Tertentu Suatu hal tertentu disini berbicara tentang objek perjanjian (Pasal 1332 s / d 1334 KUHPerdata). Objek perjanjian yang dapat dikategorikan dalam pasal tersebut : Objek yang akan ada (kecuali warisan), asalkan dapat di tentukan jenis dan dapat dihitung. Objek yang dapat diperdagangkan (barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat menjadi objek perjanjian). Suatu Sebab yang Halal Sebab yang dimaksud adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para pihak mengadakan perjanjian (Pasal 1337 KUHPerdata). Halal adalah tidak bertentangan denan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan
VI. Akibat Perjanjian Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
VII. Kesimpulan Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun juga pihak ketiga. Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan.