Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang"— Transcript presentasi:

1 Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/8/2018 MIKO KAMAL

2 Sumber Hukum Perikatan
Pasal 1233 KUH Perdata: 'tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang'. Dua sumber: Sumber persetujuan. Dua orang atau lebih saling berjanji melakukan sesuatu hal (perjanjian menerbitkan perikatan antara dua orang atau lebih). Sumber undang-undang. Undang-undang saja atau undang-undang semata-mata. Undang-undang yang berhubungan dengan akibat perbuatan manusia. Perikatan yang lahir karena perbuatan yang halal (Pasal 1354 KUH Perdata: seseorang dengan sukarela mewakili orang lain untuk dan atas nama orang lain tersebut). Perikatan yang lahir akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), pasal 1365 KUH Perdata. 12/8/2018 MIKO KAMAL

3 Asas-asas Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat (1): 'Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagai mereka yang membuatnya'. Asas Konsensualisme (berdasarkan kesepakatan pihak). Asas Kepribadian (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata): 'Pada umumnya tak seorangpun dapat menginaktkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain dari pada untuk dirinya sendiri (Pasal 1315), dan 'Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya...' (Pasal 1340). Asas Keseimbangan (hak kreditur dan debitur harus seimbang). Asas Kepastian Hukum (Pasal 1338): 'Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagai mereka yang membuatnya'. Asas Moral (perbuatan sukarela seseorang, Pasal 1354 KUH Perdata). Asas Kepatutan (Pasal 1339 KUH Perdata: 'Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan...'. 12/8/2018 MIKO KAMAL

4 Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata)
Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/8/2018 MIKO KAMAL

5 Lahirnya Perjanjian Teori Pernyataan (Uitings Theorie): Perjanjian telah lahir pada saat penawaran telah ditulis pada surat jawaban penerimaan. Teori Pengiriman (Verzending Theorie): Teori ini mengajarkan pada saat pengiriman jawaban penerimaan, merupakan saat lahirnya perjanjian. Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie): Perjanjian lahir pada saat surat jawaban penerimaan diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. Teori Penerimaan (Ontvangs Theorie): Perjanjian lahir sejak saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah surat itu sampai pada alamat si penerima surat. 12/8/2018 MIKO KAMAL

6 Pembatalan Perjanjian
Dapat dibatalkan. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Batal demi hukum. Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/8/2018 MIKO KAMAL

7 Perikatan yang Lahir dari Undang-undang
Semata-mata karena Undang-undang: Hak Alimentasi: hak yang dapat dilakukan kepada pihak lawan karena undang-undang menetapkan hak tersebut. Misal, hak kewajiban anak menghormati orang tua (Pasal 298 KUH Perdata) Hukum Bertetangga (Pasal 625 KUH Perdata). Akibat Perbuatan: Perbuatan yang halal. Perbuatan melawan hukum. 12/8/2018 MIKO KAMAL

8 12/8/2018 MIKO KAMAL


Download ppt "Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google