GANDHI PHARMACISTA, SH., MH PERSEROAN TERBATAS
PENGERTIAN PERSEKUTUAN MODAL HARTA KEKAYAAN TERPISAH PT DIPISAHKAN DARI HARTA KEKAYAAN PRIBADI DAN PARA SEKUTUNYA
UNSUR UNTUK DAPAT MEMENUHI STATUS BADAN HUKUM HARTA KEKAYAAN TERPISAH MEMPUNYAI TUJUAN TERTENTU MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI ADANYA ORGANISASI YANG TERATUR
PERBEDAAN ANTARA BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM LEGALITAS USAHANYAN DI INDONESIA
BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN BADAN HUKUM TIDAK AKAN DIPERSAMAKAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUBJEK HUKUM (RECHT PERSON) SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKAYAAN SENDIRI YANG TERPISAH DARI KEKAYAAN PENDIRINYA.
KLASIFIKASI BADAN USAHA TDK BERBADAN HUKUM UD/ PD MAATCSHAP FA CV BERBADAN HUKUM PT PERUSAHAAN NEGARA PERUSAHAAN DAERAH KOPERASI PERUM PERJAN PERSERO YAYASAN
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM TIDAK BERBADAN HUKUM SUBJEK HUKUMNYA ADALAH BADAN USAHA HARTA KEKAYAAN TERPISAH YANG BERTINDAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM ADALAH PERKUMPULANNYA SUBJEK HUKUMNYA ADALAH PERORANGAN HARTA PERUSAHAAN BERSATU DENGAN PRIBADI YANG BERTINDAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM ADALAH PERORANGAN, BUKAN PERKUMPULANNYA
TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI YANG DILAKUKANNYA SAH, HANYA SAJA TANGGUNGJWABANYA ADA PADA MEREKA MASING-MASING, YAITU BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI ATAS SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL; PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI MENJADI TANGGUNGJAWAB PRIBADI MASING-MASING PENDIRI ATAS SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL;
3. PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI TERSEBUT MENGIKAT PERSEROAN SETELAH MENJADI BADAN HUKUM ASALKAN PERSEROAN : secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh para pendiri atau oleh orang yang ditugaskan oleh pendiri dengan pihak ketiga; secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri walaupun perjanjian itu tidak dilakukan atas nama perseroan; atau mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
ORGAN PERUSAHAAN Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN. TUJUAN BADAN HUKUM DAPAT DILIHAT DALAM ANGGARAN DASAR BADAN USAHA TERSEBUT. PERBUATAN HUKUM DARI BADAN HUKUM TERSEBUT DILAKUKAN OLEH ORGAN BADAN USAHA TERSEBUT, YANG MENJADI GARDA TERDEPAN ADALAH PENGURUS.
SYARAT PENGURUS CAKAP HUKUM (BEKWAAM HEID) KEWENANGAN HUKUM (BEVOGHEID) SEHAT AKAL DAN PIKIR (FEITELIJKE HANDELING BEKWAAM) TIDAK DILARANG UNDANG-UNDANG (YURIDIS HANDELINGBEKWAAM)
TANGGUNG JAWAB PENGURUS TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM KAPASITAS SEBAGAI WAKIL DARI BADAN HUKUM BERSIFAT TERBATAS. TANGGUNG JAWAB SECARA TERBATAS TERSEBUT TIDAK DITERAPKAN SECARA KAKU. ARTINYA PENGURUS DAPAT BERTANGGUNG RENTENG SAMPAI KEKAYAAN PRIBADI, APABILA MELAKUKAN PENGELOLAAN SECARA TIDAK BAIK. (PIERCING CORPORATE VEIL DOCTRIN)
PIERCING CORPORATE VEIL PERSYARATAN PT. SEBAGAI BADAN HUKUM BELUM ATAU TIDAK TERPENUHI; PEMEGANG SAHAM YBS. BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN ITIKAD BURUK (TEKWAADETROUW ATAU BADFAITH) MEMANFAATKAN PERSEROAN SEMATA-MATA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI; PEMEGANG SAHAM YBS. TERLIBAT DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN; ATAU PEMEGANG SAHAM YBS. BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG SECARA MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN KEKAYAAN PERSEROAN YANG MENGAKIBATKAN KEKAYAAN PERSEROAN MENJADI TIDAK CUKUP UNTUK MELUNASI UTANG PERSEROAN.
TANGGUNG JAWAB, SAMPAI HARTA PRIBADI, TERJADI APABILA… ORGAN TERSEBUT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DAN MELANGGAR BATAS KEWENANGAN (ULTRA VIRES), SERTA BERAKIBAT MERUGIKAN PIHAK LAIN, MAKA YANG BERTANGGUNG JAWAB ADALAH PRIBADI ORGAN TERSEBUT. ORGAN TERSEBUT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DAN MELANGGAR BATAS KEWENANGAN, SERTA BERAKIBAT MERUGIKAN PIHAK LAIN, NAMUN APABILA MENGUNTUNGKAN BADAN HUKUM ATAU ORGAN YANG LEBIH TINGGI MENYETUJUINYA (1656 BW), MAKA YANG BERTANGGUNG JAWAB ADALAH BADAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM HAK DAN WEWENANG : MEMILIKI SEGALA WEWENANG YANG TIDAK DIBERIKAN KEPADA DIREKSI DAN KOMISARIS BERHAK MEMPEROLEH SEGALA KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN DARI DIREKSI DAN KOMISARIS
DIREKSI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB : BERTANGGUNGJAWAB PENUH (FULL RESPONSIBILITY) ATAS PENGURUSAN PERSEROAN UNTUK KEPENTINGAN DAN TUJUAN PERSEROAN WEWENANG : BERTINDAK MEWAKILI PERSEROAN (PERSONA STANDI IN JUDICIO) BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR PENGADILAN
TUGAS POKOK DIREKSI TUGAS YANG BERDASARKAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY DUTY, TRUST AND CONFIDENCE). FIDUCIARY DUTY ADALAH TUGAS YANG DIJALANKAN OLEH DIREKTUR DENGAN PENUH TANGGUNGJAWAB UNTUK KEPENTINGAN (BENEFIT) ORANG ATAU PERSEROAN TUGAS YANG BERDASARKAN KECAKAPAN, KEHATI-HATIAN DAN KETEKUNAN (DUTIES OF SKILL, CARE AND DILLIGENCE) TUGAS-TUGAS YANG BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG (STATUTORY DUTIES)
CORPORATE OPPORTUNITY DOCTRINE DOKTRIN YANG MENCEGAH ADANYA PENGALIHAN ATAU PENYELEWENGAN OLEH DIREKSI ATAS “BUSINESS OPPORTUNITIES” YANG SEHARUSNYA DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN. DIREKSI TERIKAT UNTUK TIDAK MENGAMBIL KEUNTUNGAN PRIBADI (NO SECRET PROFIT RULE) ATAS OPPORTUNITY YANG SEHARUSNYA MENJADI MILIK PERUSAHAAN
MODAL PERSEROAN Modal dasar (authorized capital) adalah jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Modal yang ditempatkan (issued capital atau scribed capital) adalah yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan. Modal yang disetor (paid up capital) saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
SAHAM SAHAM ADALAH BAGIAN PEMEGANG SAHAM DI DALAM PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN DENGAN ANGKA DAN BILANGAN YANG TERTULIS PADA SURAT SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN. NILAI NOMINAL SAHAM ADALAH JUMLAH YANG TERTULIS PADA TIAP-TIAP LEMBAR SAHAM. BUKTI KEPEMILIKAN ATAS SAHAM ATAS TUNJUK BERUPA SURAT SAHAM, DAN BUKTI SAHAM ATAS NAMA DISERAHKAN KEPADA PARA PIHAK PEMEGANG SAHAM DAN DITETAPKAN DALAM ANGGARAN DASAR SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
TUGAS KELOMPOK KOPERASI YAYASAN BUMN BUMD PMA PMDN KONSORSIUM INDUK PERUSAHAAN