PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI
DASAR HUKUM BEA MATERAI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 1985 PP NO 7 TAHUN 1995 DG PERUBAHAN 1 MEI 2000
DIKENAKAN ATAS DOKUMEN Ps 1 KERTAS YANG BERISIKAN TULISAN YANG MENGANDUNG ARTI DAN MAKSUD TENTANG PERBUATAN, KEADAAN ATAU KENYATAAN BAGI SEORANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
DOKUMEN MENURUT UU Ps 2 Surat perjanjian atau surat lain yg dibuat dg tujuan untuk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan,kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata Akta-akta notaris termasuk salinannya Akta-akta yg dibuat oleh PPAT termasuk rangkapnya Surat yg memuat jml uang lebih dari Rp 1 jt, berupa : Menyebutkan penerimaan uang Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bak Pemberitahuan saldo rekening di bank Pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya ata sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan
DOKUMEN MENURUT UU Ps 2 (lanjutan) Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 1 jt Efek dg nama dan dlm bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1 jt Dokumen yg digunakan sbg alat pembuktian di pengadilan, yaitu : Surat biasa dan surat kerumahtanggaan Surat-surat yg semula tidak dikenai bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
BESAR BEA MATERAI Besar bea materai adalah Rp 6.000,- Kecuali utk point 4, 5, dan 6 yg harga nominal lebih dari Rp 250 rb tapi tidak lebih dari Rp 1 jt, besar bea materai Rp 3.000, jika tidak lebih dari Rp 250.000, tidak dikenakan bea materai Utk cek dan bilyet giro, besar bea materai Rp 3.000, tanpa batasan nominal
TARIF BEA MATERAI (PP 42/2000) 1.Tarif bea materai Rp 6.000,- utk dok.: a.Surat Perjanjian dan surat2 lainnya yg dibuat dg tujuan utk digunakan sbg alat pembuktian ttg perbuatan, kenyataan, atau keadaan yg bersifat perdata. b.Akta-akat notaris termasuk salinannya. c.Srt berharga spt wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dr Rp 1 jt. d,Dok yg akan digunakan sbg alat pembuktian di muka pengadilan
TARIF BEA MATERAI (PP 42/2000) 2.Utk dok. Yg menyatakan nominal uang sbb: a. Nominal sampai Rp 250.000 tdk dikenakan BM. b. Nominal antara Rp 250.000 samapai Rp 1 juta dikenakan BM Rp 3.000,- c. Nominal di atas Rp 1 juta, dikenakan BM Rp 6.000,- 3.Cek dan bilyet giro dikenakan BM dg tarif Rp 3.000,- 4.Efek dg nama dan dlm btk apapun dg hrg nominal s.d. Rp 1 jt, dikenakan BM Rp 3.000,-, sdgkan diatas Rp 1 jt dikenakan BM Rp 6.000,-, begitu pula dg sekumpulan efek dlm srt kolektif.
YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI Dokumen berupa : Surat penyimpanan barang Konosemen Surat angkutan penumpang dan barang Keterangan pemindahan yg ditulis diatas 3 surat disebut di atas Bukti pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim Surat-surat lain yg bisa disamakan dg surat-surat di atas Segala bentuk ijazah Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya, kaitan dg hubungan kerja serta surat-surat yg diserahkan utk mendptkan pembayaran itu
YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank Kuitansi utk semua jenis pajak, dan utk penerimaan lainnyayg dpt disamakan dg itu ke kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank Tanda penerimaan uang yg dibuat utk keperluan intern organisasi Dokumen yg menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yg bergerak di bidang tsb Surat gadai yg dibuat oleh Perum Pegadaian Tanda pembagian keuntungan atau bungan efek, dg nama dan bentuk apapun
SAAT TERUTANG DAN YANG TERHUTANG BEA MATERAI Saat terhutang Dokumen yg dibuat satu pihak, terhutang saat dokumen diserahkan, yaitu pada saat dokumen diserahkan dan diterima pihak lain utk siapa dokumen itu dibuat, bukan saat ditandatangani misalnya kuitansi atau cek Dokumen yg dibuat lebih dari satu pihak, terhutang saat dokumen selesai dibuat, yaitu saat ditutupnya dokumen dg penandatanganan dari yg bersangkutan Dokumen yg dibuat di luar negeri, terhutang saat digunakan di Indonesia, harus telah dilunasi dg cara pemateraian kemudian. Jika dokumen baru dilunasi bea materai sesudah digunakan, pemateraian kemudian dilakukan + denda sebesar 200 % Yg terhutang Pihak yg menerima atau mendpt manfaat dari dokumen, kecuali ditentukan lain Pd akta notaris atau PPAT, terhutang pada dokumen asli yg disimpan notaris/PPAT dan salinan-salinan di mana pihak-pihak mendapat manfaat atas dokumen, kecuali ditentukan lain oleh yg bersangkutan
PENGGUNAAN DAN CARA PELUNASAN Bentuk, ukuran, warna, percetakan, pengurusan, penjualan, dan penelitian keabsahan ditetapkan oleh Menkeu Bea Materai dilunasi dg cara menggunakan benda materai atau cara lain yg ditetapkan oleh Menkeu Materai tempel direkatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak di atas dokumen Materai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan Pembubuhan tanda tangan, dg pencantuman tgl, bln, th, dilakukan dg tinta atau sejenis, dg sebagaian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel, termasuk jika menggunakan lebih dari satu materai tempel Utk kertas materai, jika sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi Jika isi dokumen dlm kertas materai terlalu panjang utk dimuat, maka utk bagian isi yg masih tertinggal dpt digunakan kertas tidak bermaterai Jika ketentuan sebagaimana disebutkan di atas tidak dipenuhi maka dokumen yg bersangkutan dianggap tidak bermaterai
CARA PELUNASAN BEA MATERAI Menggunakan materai tempel: a. Materai tempel direkatkan seluruhnya dg utuh dan tidak rusak di atas dokumen yg dikenakan BM. b. Materai tsb direkatkan ditempat tanda tangan akan dibubuhkan. c. Membubuhkan tanda tangan dan mencantumkan tgl, bln, thn, dg tinta/sejenis shg sebagian tanda tangan diatas kertas dan sebagian lagi di materi. d. Jika digunakan dua materai tempel, tanda tangan dibubuhkan disebagian materi tsb dan sebagian lainnya di atas kertas. e. Tdk memenuhi ketentuan tsb dianggap tdk bermaterai.
CARA PELUNASAN (2) 2. Menggunakan Kertas Materai: a.Sehelai kertas Materai hanya dpt digunakan utk sekali pemakaian. b.Kertas materai yg sdh digunakan tdk bisa digunakan lagi c.Jika dokumen yg dikenakan BM isinya melebihi 1 lbr kertas, dpt disambung dg kertas tanpa BM d.Kertas materai yg krn sest hal tidak jadi digunakan dan blm ditanda tangani dapat digunakan dg mencoret beberapa kata/kalimat yg blm mrpkn st dokumen yg selesai.
CARA PELUNASAN (3) 3. Menggunakan Mesin Teraan: (Kep.122b/PJ/2000) a.Pelunasan BM dg mesin teraan materai hanya diperke- nankan kpd penerbit dokumen yg melakukan pemateraian dg jlh rata-rata perhari minimal 50 dokumen. b.Prosedur yg harus dilakukan: 1) Permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala KPP setempat dg mencantumkan jenis/merk dan tahun pem- buatan mesin teraan yg akan digunakan, serta melam- pirkan srt pernyataan ttg jlh rata2 dok yg hrs dilunasi BM 2) Melakukan penyetoran BM dimuka minimal sebsr Rp 15 jt. dg SSP ke Kas Negara di bank Persepsi. 3) Menyampaikan laporan bulanan penggunaaan mesin teraan kpd KPP setiap tgl 15. c. Ijin penggunaan 2 thn, dpt diperpanjang bila memenuhi persyaratan.
CARA PELUNASAN (4) 4. Menggunakan Sistem Komputerisasi (Kep.122b/PJ/2000) a.Pelunasan BM sistem komputerisasi hanya diperkenankan utk dok yg berbentuk srt yg memuat jl uang diatas Rp 1 jt dg jlh rata-rata perhari minimal 100 dokumen. b.Prosedur yg harus dilakukan: 1) Permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dg mencantumkan jenis dok, dan perkiraan jlh rata2 dok yg akan dilunasi BM setiap hari. 2) Melakukan penyetoran BM dimuka minimal sebsr perkira- an jlh rata2 dok yg akan dilunasi BM setiap bulan dg SSP ke Kas Negara di bank Persepsi. 3) Menyampaikan laporan bulan penggunaaan dan saldo BM kpd Dirjen Pajak setiap tgl 15. c. Ijin penggunaan berlaku selama saldo BM yg tlh dibayar pd saat melkukan ijin masih mencukupi kebutu BM utk 1 bulan berikutnya.
CARA PELUNASAN (5) 5. Menggunakan Teknologi Percetakan a.Pelunasan BM dg Teknologi Percetakan hanya diperkenankan utk dok yg berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dg nama dan dlm bentuk apapun. b.Prosedur yg harus dilakukan: 1) Melakukan penyetoran BM dimuka minimal sebsr dok yg harus dilunasi BM dg SSP ke Kas Negara di bank Persepsi. 2) Permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dg mencantumkan jenis dok yg akan dilunasi BM dan jumlah BM yang telah dibayar. c.Menyampaikan laporan bulan penggunaaan dan saldo BM kpd Dirjen Pajak paling lambat tgl 10 setiap bulan.
SANKSI Dokumen yg tidak atau kurang dibayar bea materainya sebagaimana mestinya akan dikenai dendasebesar 200 % dari bea yg tidak atau kurang dibayar Dokumen yg dibuat di luar negeri, terhutang saat digunakan di Indonesia, harus telah dilunasi dg cara pemateraian kemudian. Jika dokumen baru dilunasi bea materai sesudah digunakan, pemateraian kemudian dilakukan + denda sebesar 200 % Pemegang dokumen sebagaimana dimaksud, harus melunasi bea materai terhutangberikut denda dg cara pemateraian kemudian Pemateraian kemudian dilakukan oleh pejabat PT Pos Indonesia
KETENTUAN KHUSUS Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris, dan pejabat umum lainnya, tidak dibenarkan : Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yg bea materainya tidak atau kurang bayar Melekatkan dokumen yg bea materainya tidak atau kurang bayar sesuai tarif pd dokumen lain yg berkaitan Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yg tidak atau kurang bayar bea materainya Memberikan keterangan atau catatan pd dokumen yg tidak atau kurang bayar bea materainya Pelanggaran ini akan dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan yg berlaku
DALUWARSA Kewajiban pemenuhan bea materai dan denda administrasi yg terhutang akan daluwarsa setelah lampau lima tahun, terhitung sejak tgl dokumen dibuat
TINDAK PIDANA Meniru atau memalsukan materai tempel atau kertas materai, atau meniru atau memalsukan tanda tangan yg perlu utk mensahkan materai Dg sengaja menyimpan dg maksud utk diedarkan atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yg dipalsukan, atau yg dibuat dg melawan hak Dg sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan utk dijual atau dimasukkan ke Indonesia, materai yg merek, cap, tanda tangan, tanda sah, atau tanda waktu menggunakan telah dihilangkan seolah-olah materai blm dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dg melawan hak Menyimpan bahan atau perkakas yg diketahuinya digunakan utk melakukan salah satu kejahatan utk meniru dan memalsukan benda materai Tindakan tsb adalah kejahatan dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun
STUDI KASUS Ny. Nadia, sebagai seorang pengusaha pakain jadi di Jakarta dalam bulan April 2008 melakukan kegiatan bisinisnya sbb: Membayar gaji 20 karyawan, masing-masing menerima Rp 1.500.000 sebulan Membayar utang kepada supplier atas pembelian bahan kain sebanyak 20 zak a Rp 250.000 Membeli tanah kosong 2 kapling untuk perluasan kegiatan usaha.Masing-masing tanah satu akta PPAT Membayar PPh 25 (angsuran bulanan) Rp 2.000.000 Mentransfer untuk biaya pemasaran produknya kepada karyawannya yang saat itu berada di Bali. Transfer antar rekening di Bank Mandiri Syariah Ditanya: Ditanya : Bagaimana perlakuan bea materai atas dokumen-dokumen tersebut diatas? Dan berapa yang harus dibayar Ny.Nadia?