PERDAGANGAN BERJANGKA (FUTURES TRADING) 14 September 2018 PERDAGANGAN BERJANGKA (FUTURES TRADING) Oleh : Yan Hendri PT. AGRODANA FUTURES - 2014 Perdagangan Berjangka
Presentation Outline Financial Market Kontrak Derivative Perdagangan dan Bursa Berjangka Perdagangan Berjangka di Indonesia Kesimpulan
Pengertian Pasar (Market) Pasar memiliki bentuk yang bervariasi, baik dari skala, lokasi maupun peserta, ataupun jenis barang dan jasa yang diperdagangkan, contohnya : Pasar fisik, seperti pasar petani lokal (yang biasanya diadakan di alun-alunkota atau tempat parkir secara berkelanjutan atau tidak tetap) Pasar internet (Transaksi online dengan internet) Pasar lelang Pasar tenaga kerja Pasar mata uang internasional Pasar komoditas Pasar saham, untuk pertukaran saham antar perusahaan
Tempat Bertemunya Penjual dan Pembeli Pengertian Pasar Tempat Bertemunya Penjual dan Pembeli
Pengertian Pasar (Market) PASAR TRADISIONAL PASAR TERORGANISIR Barang tidak standar Harga tidak standar Tunai 100% Perlu saling kenal Aturan main bebas Barang standar Harga transparan Jaminan 3-10%(Margin) Tidak perlu kenal Ada aturan main Ada lembaga penjamin
Financial Market “Financial Market adalah mekanisme yang memungkinkan orang untuk membeli dan menjual saham, obligasi, komoditi dan barang bernilai lainnya, dengan jumlah dan volume yang telah disepakati dengan biaya transaksi yang relatif rendah, pada harga yang mencerminkan hipotesis pasar yang efisien”
Financial Market Bond Market (Obligasi/Surat Hutang) Stock Market (Fix Income, Government Bond, Corporate Bond, etc.) Stock Market Derivatives Market (Option, forward, Futures) Over The Counter (Non-organized)= OTC (Forward) – Diluar bursa Forex Market
Derivative Contracts Derivative contracts are mainly 3 types : 1. Future Contracts 2. Forward Contracts 3. Option Contracts The aforementioed category is named "Derivatives" because the value of these instruments is derived from another asset class.
Forward Contract VS Futures Contract Resiko Resiko besar antara kedua pihak Resiko kecil Market Regulation Tidak diatur Diatur dan diawasi oleh pemerintah Pengertian Perjanjian antara dua pihak untuk menjual atau membeli asset tertentu, untuk penyelesaian dimasa depan Kontrak standar yang diperdagangkan di bursa berjangka untuk beli atau jual aset tertentu pada tanggal yang ditentukan dimasa depan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Penjamin Pihak yang bertransaksi Clearing House Contract size Terserah pihak yang bertransaksi Sudah ada standar Expire date Metode transaksi Negosiasi langsung buyer dan seller Sesuai dengan harga yang ada di bursa Jaminan Biasanya tidak ada uang jaminan Kedua pihak menyetorkan initial payment sebagai jaminan.
History Futures Market Pada abad ke XII di Italia, Perancis, Belgia dan Belanda (Transaksi forward untuk anggur dan champagne) – belum ada standarisasi Pada masa Shogun Tokugawa di Jepang 1730 (Kupon forward Beras) – Sudah ada standarisasi Bursa Modern pertama adalah Chicago Board Of Trade (CBOT) tahun 1848, kemudian dibuka bursa New York Cotton Exchange dan New Orleans Cotton Exchange tahun 1870
Definisi Futures Exchange Futures exchange atau futures market adalah pusat perdagangan finansial dimana orang dapat melakukan transaksi futures dengan kontrak standar. Yaitu kontrak untuk membeli atau menjual komoditi atau instrumen financial lainnya pada harga yang spesifik, dengan penyerahan di tanggal tertentu dimasa depan. Harga yang terjadi di futures exchange diperoleh dari perubahan harga dari underlying asset seperti stock, komoditi fisik, index, dsb). Karena itulah transaksi ini termasuk kategori transaksi derivatif.
Peran Organized Futures Exchange Economies Of Hedging Price Discovery Investment Enhancement Efficient Inventory Well Regulated Leverage Reducing unnecessary movement of physical product Transparent High risk – High return Easy in and out Well Organized Easy long – Easy short Optimal Risk Sharing arrangement Broad Base Partisipation Optional : Offset, Physical settlement, Cash settlement More responsive capital market Lower transaction cost Efficient pricing & information flow
Manfaat Perd. Berjangka Pengalihan resiko fluktuasi harga (hedging) Sarana pembentukan harga (Price discovery) Sarana Investasi Sarana untuk memperkuat daya tawar dalam perdagangan internasional
Produk yang Umumnya Diperdagangkan di Bursa Berjangka Hasil pertanian dan peternakan (Jagung, kopi, coklat, sapi, palm oil, dsb.) Hasil tambang (Emas, tembaga, silver, Nickel, dsb.)
Pelaku Dalam Perd. Berjangka Hedger: Pihak yang memiliki barang atau ingin membeli komoditas tertentu dengan motivasi ingin mendapat kepastian harga dengan cara mengalihkan resiko harga ke Bursa Berjangka Investor/Spekulator: Pihak yang bertransaksi di bursa berjangka tanpa berniat memiliki atau menjual komoditas tersebut dengan tujuan semata-mata untuk mendapat keuntungan dari fluktuasi harga Arbitrager: Spekulator yang melakukan transaksi dengan posisi berlawanan di dua bursa dengan kontrak, bulan dan ukuran yang sama
Bursa Berjangka Dunia TIFFE ( Tokyo International Financial Exchange ) SGX ( Singapore Exchage) HKFE ( Hongkong Futures Exchage ) MDEX ( Malaysia Derivatives Exchange ) OME ( Osaka Merkentiles Exchange ) DCE ( Dalian Commodity Exchange ) MCE ( Multi Commodity Exchange )
Defenisi Kontrak Kontrak berjangka sudah distandarisasi oleh bursa dimana kontrak tersebut ditransaksikan. Dimana kontrak tersebut berisikan : Asset apa yang dapat diperjual belikan Bagaimana kontrak di transaksikan Delivery month Kapan dan dimana kontrak diserahkan Volume barang yang akan diserahterimakan Kwalitas barang yang akan diserahterimakan Yang tidak diatur oleh kontrak adalah price (harga) karena ditentukan oleh mekanisme pasar.
Harga di Kontrak Berjangka Ketika Anda membeli kontrak berjangka, harga merupakan harga di mana Anda berkomitmen untuk membeli komoditi yang mendasari ketika kontrak berjangka berakhir. Demikian pula, ketika Anda menjual kontrak berjangka, harga merupakan harga di mana Anda berkomitmen untuk menjual komoditi yang mendasari ketika kontrak berjangka berakhir. Tidak semua kontrak berjangka memerlukan pengiriman fisik pada saat jatuh, beberapa hanya diselesaikan secara tunai.
Leverage dan Margin Leverage adalah : Mekanisme transaksi yang memungkinkan orang untuk melipatgandakan keuntungan ataupun kerugian. Artinya dengan sistem leverage orang dapat melakukan transaksi jauh lebih besar dari nilai investasi yang disetorkannya. Margin : Adalah sejumlah uang yang disetor oleh nasabah kepada pialang berjangka yang akan disetorkan kepada lembaga kliring berjangka. Margin Leverage = Nilai Total Transaksi Margin yang dibutuhkan
Leverage dan Margin Produk-produk Futures adalah terleverage : Deposit bernilai kecil untuk bertransaksi produk yang bernilai beberapa kali lipat Membuat pasar yang sebelumnya eksklusif menjadi mudah diakses publik Intial Margin : Deposit minimal yang dibutuhkan untuk memegang satu posisi kontrak berjangka (buy atau sell) Normal sekital 6-10% dari nilai kontrak Merupakan good faith deposit Ditentukan pialang
Apa Itu Margin ? Sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh nasabah pada pialang berjangka. Pialang berjangka pada anggota kliring berjangka atau anggota kliring berjangka pada lembaga kliring berjangka, untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka. Jenis: margin awal, margin variasi, maintenance margin.
Contoh Leverage Commodity Product CPO (Crude Palm Oil) Contract Size 10 Metric Tons (1 Lot) Tick Size Rp. 5 per Kilogram (Rp. 50,000 per Lot) Trading Months 12 bulan berturut-turut Margin Requirement Rp. 7.500.000,- /lot Jika pada saat ini harga CPO adalah Rp. 9200/kg maka nilai leverage dari transaksi CPO diatas adalah : 92.000.000 = 12,26 7.500.000 Atau dapat dikatakan orang dapat bertransaksi 12,26 kali lipat dari margin yang disetorkan ( Leverage 1 : 12,26)
Contoh Transaksi Hedging Produsen CPO (Minyak sawit) memperkirakan panen akan terjadi 3 bulan mendatang. Diperkirakan harga jual untuk mendapatkan keuntungan yang wajar adalah Rp. 9000/kg. Harga pasar berjangka untuk 3 bulan mendatang adalah Rp. 9200/kg. Menurut perhitungan angka ini cukup realistis untuk 3 bulan ke depan. Produsen menghubungi pialang berjangka untuk menjual sejumlah kontrak berjangka yang equivalen dengan jumlah cpo yang akan dihasilkan saat panen 3 bulan mendatang. Pada saat delivery month, harga CPO telah berubah menjadi Rp. 8950/kg. Produsen CPO kemudian menutup kontrak dengan cash settle dengan harga pada pembukaan kontrak di Rp.9200/kg. Sehingga mendapatkan profit jika dibandingkan dengan harga pasar CPO saat ini Rp. 8950/kg. Pada saat yang bersamaan produsen CPO harus melepas produknya di pasar fisik senilai Rp. 8950/kg. Tetapi potensi kerugian dapat ditutup dari keuntungan di transaksi berjangka yang dilakukannya.
Two Way Trends Opportunities HARGA CENDERUNG NAIK Time Periode HARGA CENDERUNG TURUN Time Periode Price Price Sell Sell Buy Buy
Two Way Trends Opportunities MENGAKHIRI POSISI SHORT (SELL) Time Periode MENGAKHIRI POSISI SHORT (SELL) Time Periode Harga Sell (1) Buy (2) Harga Profit Loss Sell (1) Buy (2)
Contango VS Backwardation
Contoh Contango VS Backwardation
Futures Market & Capital Market Perdagangan Berjangka Pasar Modal UU No. 32 tahun 1997 UU No. 8 tahun 1995 Departemen Perdagangan Departemen Keuangan Bappebti Bapepam & LK Bursa Berjangka Jakarta ICDX Bursa Efek Indonesia Pialang Berjangka (Futures) Perusahaan Sekuritas Margin Sama dengan nilai asset Lindung Nilai Pengerahan Dana Ada batas posisi Tidak ada batas posisi Bearish – Bullish Oriented Bullish Oriented Investment
Perdagangan Berjangka Di Indonesia Perdagangan Berjangka (Futures Trading) : Yaitu kontrak untuk membeli atau menjual komoditi standard pada harga yang spesifik, dengan penyerahan/penyelesaian ditanggal tertentu dimasa depan Dasar hukum perdagangan berjangka di Indonesia : Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2011 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawah kordinasi Departemen Perdagangan dan dibawah pengawasan lembaga BAPPEBTI ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi )
Struktur Organisasi Perd. Berjangka di Indonesia KEMENTERIAN PERDAGANGAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BANK INDONESIA BAPEPAM KEJAKSAAN AGUNG KEPOLISIAN RI LUAR NEGERI Koordinasi Kesepakatan PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA WAKIL BANK PENITIPAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA SENTRA DANA PENASIHAT PEDAGANG PIALANG BERJANGKA BUKAN ANGGOTA KLIRING ANGGOTA KLIRING TERTENTU BURSA KOMODITI BURSA BERJANGKA NASABAH
Badan Pengawas Sesuai dengan UU No. 32/1997 dan UU No. 10/2011. Lembaga pengawas dalam perd. Berjangka di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Yang tugas dan wewenangnya meliputi penerbitan ijin, mengawasi dan melakukan penindakan terhadap semua pihak yang melanggar aturan perdagangan berjangka.
Bursa Berjangka Bursa Berjangka : Badan usaha yang menyelenggara kan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka Fungsi Bursa Berjangka : Tempat bertemunya penjual dan pembeli Manajemen resiko harga (Price Risk Management) melalui aktifitas lindung nilai (Hedging) Pembentukan Harga Sarana pembentukan harga yang efisien, teratur dan transparan (Price Discovery) Acuan Harga (Price Reference) Sarana investasi
Pialang Berjangka Pialang berjangka: Pialang berjangka adalah unsur utama dalam perdagangan berjangka, dan satu-satunya lembaga yang boleh menerima order (amanat) dari nasabah dan meneruskannya ke bursa berjangka.
Pedagang Berjangka - Badan Usaha atau perorangan Anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka di Bursa Berjangka untuk kepentingan dirinya sendiri atau untuk kelompok usahanya. - Badan Usaha atau perorangan - Sertifikat pendaftaran dari Bappebti - Tidak memiliki nasabah
Penasehat Berjangka/Pengelola Sentradana Berjangka Penasehat berjangka: Profesional yang memiliki keahlian khusus, dalam analisis pasar berjangka dan komoditi. Sentradana Berjangka: Badan hukum yang memiliki ijin dari Bappebti untuk menghimpun dana dari masyarakat dan ditransaksikan di bursa berjangka.
Bursa Berjangka Di Indonesia Bursa Berjangka Jakarta (BBJ): Berdiri sejak tahun 1999 mulai beroperasi sejak 2000. Produk: OLEIN, KOPI, KAKAO, EMAS. Online trading system JAFETS COLT. Kliring PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Bursa Komoditi dan Derivative Indonesia (BKDI), TIMAH, EMAS. Online trading system J-Trader, Kliring: PT. Indentrust Security Indonesia (ISI)
Tugas Lembaga Kliring Pasal 26, UU No. 10 Tahun 2011 Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka. Kontrak derivatif syariah dan kontrak derivative lainnya dan atau transaksi fisik komoditi sebagaimana diatur dalam pasal 15. Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dari penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
Praktek Perd. Berjangka Yg dilarang Bucketing: Tidak menyalurkan amanat nasabah ke bursa (dibandari) tidak dilaporkan ke bursa/kliring Churning: Melakukan transaksi tanpa sepengetahuan/ijin dari nasabah Cornering: melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan tujuan mengatur harga pasar ke arah tertentu Pre arranged trading: melakukan transaksi yang telah diatur sebelumnya dengan pihak lain.
Pihak Yang Dilarang Bertransaksi di Bursa Berjangka Pimpinan dan staf Bappebti, Bursa Berjangka, Kliring Berjangka Pimpinan dan staf lembaga pensiunan, koperasi Pihak yang sudah mendapat vonis pengadilan Pihak yang belum cukup umur
Bursa dan Pialang Berjangka Di Indonesia Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Berdiri pada tahun 2000 ( Olein, Gold, Forex, Stock Index) Bursa Komoditi dan Derivative Indonesia (Indonesian Commodity and Derivative Exchange) atau ICDX berdiri tahun 2009 (Crude Palm Oil, Gold) Pialang berjangka yang terdaftar saat ini berjumlah 64 perusahaan
Peran Lembaga Kliring Menyediakan sistem kliring & penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di BKDI; Melakukan registrasi dan menjamin penyelesaian keuangan atas posisi terbuka hingga kontrak jatuh tempo; Sebagai counter party para pihak (NOVASI); Menghitung hak & kewajiban setiap Anggota Kliring atas perhitungan Mark to Market; Mengelola margin Anggota Kliring dalam rekening terpisah; Menjamin penyelesaian, baik melalui serah fisik, cash settlement dan off-setting; Memelihara integritas finansial Perdagangan Berjangka Komoditi.
Summary Futures trading adalah bagian dari financial market yang bersifat derivative Manusia telah mengenal perdagangan berjangka sejak abad ke XII, Futures exchange modern yang pertama adalah Chicago Board of Trade (CBOT) Kontrak futures adalah, kontrak standar yang diperdagangkan di bursa berjangka, untuk membeli atau menjual instrumen tertentu, harga yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk penyerahan di tanggal yang ditentukan Perdagangan berjangka di Indonesia diatur oleh UU no. 32 tahun 1997 Saat ini ada dua bursa berjangka yang aktif di Indonesia yaitu BBJ dan ICDX Bursa Berjangka berperan sebagai sarana hedging, price discovery maupun sebagai peluang investasi.
TERIMAKASIH