Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial Unit Pengawasan Atas Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Oleh Havis Tori Fatiwa
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Konvensi ILO 102 tahun 1952 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
KEBIJAKAN REGULASI TERKAIT PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf c,f,g dan h : Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Mengenakan Sanksi Administratif Melaporkan Kepada Instansi Yang Berwenang Mengenai Ketidakpatuhan dalam Membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaminan Sosial PP No. 86 Tahun 2013 Pasal 13 : Pengenaan Sanksi Administratif Dilakukan Berdasarkan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan Pengaduan Masyarakat BPJS Wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan Pasal 14 BPJS Kesehatan mengangkat Petugas Pemeriksa Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Diatur dengan Peraturan BPJS Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Mengatur Tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Berkesinambungan (sustainable) How Sistem Jaminan Sosial Nasional Universal Coverage bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 45 pada tahun 2019 Berkesinambungan (sustainable) How Mekanisme asuransi sosial Kepesertaan wajib Law of the large number BPJS diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan
KEWENANGAN BPJS Pasal 11 huruf c,f,g UU 24 tahun 2011 tentang BPJS Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya Melaporkan Kepada Instansi Yang Berwenang Mengenai Ketidakpatuhan dalam Membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA (sesuai UU BPJS) mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta (Pasal 15 Ayat (1)) memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya Pasal 19 Ayat (1) ) membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 19 Ayat (2)) memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar (Pasal 15 Ayat (2))
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta Kewajiban Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (Pasal 16 dan 19 UU BPJS) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta (pasal 16 ayat 1) memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar (Pasal 16 ayat 2) wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya setiap bulan ke BPJS Kesehatan (Pasal 19 ayat 3)
Tidak mendapat pelayanan Publik tertentu SANKSI Sanksi Administratif (Pasal 17 UU BPJS) Teguran Tertulis Denda Tidak mendapat pelayanan Publik tertentu Pidana (Pasal 55 UU BPJS) Pidana Penjara 8 Tahun Pidana Denda 1 Milyar Ketidakpatuhan dalam melaksanakan Pendaftaran Ketidakpatuhan dalam menyampaikan data yang lengkap dan benar serta perubahannya Bagi Pemberi Kerja yang tidak patuh dalam pembayaran iuran, melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2)
PP NO. 86 TAHUN 2013 (Pasal 13 ayat 1) Pengenaan Sanksi Administratif oleh BPJS didasarkan pada pengawasan dan pemeriksaan Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap : Kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk: mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk: mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS;dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
SANKSI Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara Sanksi Administratif: a. teguran tertulis; b. Denda 0,1% ; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (PP 86 Tahun 2013) 1. Tidak Patuh untuk mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya serta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan 2. Tidak Patuh untuk memberikan data yang lengkap dan benar serta menyampaikan perubahan datanya ke BPJS Kesehatan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara 1) Denda 2 % paling banyak 3 bulan 2) Penghentian Pelayanan Kesehatan (perpres 111 tahun 2013) Pemberi Kerja 3) Sanksi Pidana: a. Penjara; atau b. denda satu milyar Rupiah (PP 55 UU BPJS ) 3. Tidak Patuh dalam pembayaran iuran Tidak memungut dan menyetor kewajiban pekerjanya ke BPJS Kesehatan Tidak menyetor kewajiban iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik SANKSI ADMINISTRASTIF UNTUK KETIDAKPATUHAN PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN Diberikan untuk jangka waktu 10 hari Teguran Tertulis 1 Diberikan untuk jangka waktu 10 hari sejak penyampaian teguran tertulis 1 Teguran Tertulis 2 Diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya teguran tertulis 2 Denda Dipersyaratkan kepesertaan BPJS untuk mendapat pelayanan publik tertentu BPJS Kesehatan mengusulkan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik kepada Pemerintah/Pemda Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik MONITORING Pengenaan Sanksi Teguran Tertulis Dan Denda Dilakukan Oleh Bpjs Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dilakukan Oleh Unit Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah , Pemda Provinsi, Dan Pemda Kab/ Kota Atas Permintaan BPJS atau dipersyaratkan kepesertaan BPJS untuk mendapat pelayanan publik tertentu
SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 8 ayat 3 huruf a Dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran oleh Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, tidak mendapat pelayanan publik dilakukan dengan cara mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu Preventif, pengawasan oleh sistem, mempercepat proses cakupan kepesertaan
SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 8 ayat 3 huruf b Dalam hal ketidakpatuhan Penyampaian data yang lengkap dan benar kepada BPJS oleh Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran Sanksi dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS laporan dari BPJS Kesehatan setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif Teguran Tertulis dan Denda
perizinan terkait usaha; SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 9 ayat (1) PP 86 tahun 2013
Sanksi Denda telah dibayar lunas PENCABUTAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Sanksi Denda telah dibayar lunas Telah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya Bukti Lunas pembayaran denda Bukti pendaftaran kepesertaan Bukti pemberian data yang lengkap dan benar
UU NO. 25 TAHUN 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik
Terima Kasih