Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Advertisements

Keterbukaan Informasi Publik
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
SENGKETA PAJAK.
Perlindungan Konsumen
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Tata Kelola Pemerintahan Desa
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial Unit Pengawasan Atas Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Oleh Havis Tori Fatiwa

Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Konvensi ILO 102 tahun 1952 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur

KEBIJAKAN REGULASI TERKAIT PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf c,f,g dan h : Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Mengenakan Sanksi Administratif Melaporkan Kepada Instansi Yang Berwenang Mengenai Ketidakpatuhan dalam Membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaminan Sosial PP No. 86 Tahun 2013 Pasal 13 : Pengenaan Sanksi Administratif Dilakukan Berdasarkan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan Pengaduan Masyarakat BPJS Wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan Pasal 14 BPJS Kesehatan mengangkat Petugas Pemeriksa Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Diatur dengan Peraturan BPJS Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Mengatur Tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

Berkesinambungan (sustainable) How Sistem Jaminan Sosial Nasional Universal Coverage bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 45 pada tahun 2019 Berkesinambungan (sustainable) How Mekanisme asuransi sosial  Kepesertaan wajib Law of the large number BPJS diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan

KEWENANGAN BPJS Pasal 11 huruf c,f,g UU 24 tahun 2011 tentang BPJS Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya Melaporkan Kepada Instansi Yang Berwenang Mengenai Ketidakpatuhan dalam Membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain

KEWAJIBAN PEMBERI KERJA (sesuai UU BPJS) mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta (Pasal 15 Ayat (1)) memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya Pasal 19 Ayat (1) ) membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 19 Ayat (2)) memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar (Pasal 15 Ayat (2))

mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta Kewajiban Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (Pasal 16 dan 19 UU BPJS) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta (pasal 16 ayat 1) memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar (Pasal 16 ayat 2) wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya setiap bulan ke BPJS Kesehatan (Pasal 19 ayat 3)

Tidak mendapat pelayanan Publik tertentu SANKSI Sanksi Administratif (Pasal 17 UU BPJS) Teguran Tertulis Denda Tidak mendapat pelayanan Publik tertentu Pidana (Pasal 55 UU BPJS) Pidana Penjara 8 Tahun Pidana Denda 1 Milyar Ketidakpatuhan dalam melaksanakan Pendaftaran Ketidakpatuhan dalam menyampaikan data yang lengkap dan benar serta perubahannya Bagi Pemberi Kerja yang tidak patuh dalam pembayaran iuran, melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2)

PP NO. 86 TAHUN 2013 (Pasal 13 ayat 1) Pengenaan Sanksi Administratif oleh BPJS didasarkan pada pengawasan dan pemeriksaan Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap : Kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk: mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk: mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS;dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

SANKSI Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara Sanksi Administratif: a. teguran tertulis; b. Denda 0,1% ; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (PP 86 Tahun 2013) 1. Tidak Patuh untuk mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya serta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan 2. Tidak Patuh untuk memberikan data yang lengkap dan benar serta menyampaikan perubahan datanya ke BPJS Kesehatan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara 1) Denda 2 % paling banyak 3 bulan 2) Penghentian Pelayanan Kesehatan (perpres 111 tahun 2013) Pemberi Kerja 3) Sanksi Pidana: a. Penjara; atau b. denda satu milyar Rupiah (PP 55 UU BPJS ) 3. Tidak Patuh dalam pembayaran iuran Tidak memungut dan menyetor kewajiban pekerjanya ke BPJS Kesehatan Tidak menyetor kewajiban iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja

Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik SANKSI ADMINISTRASTIF UNTUK KETIDAKPATUHAN PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN Diberikan untuk jangka waktu 10 hari Teguran Tertulis 1 Diberikan untuk jangka waktu 10 hari sejak penyampaian teguran tertulis 1 Teguran Tertulis 2 Diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya teguran tertulis 2 Denda Dipersyaratkan kepesertaan BPJS untuk mendapat pelayanan publik tertentu BPJS Kesehatan mengusulkan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik kepada Pemerintah/Pemda Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik MONITORING Pengenaan Sanksi Teguran Tertulis Dan Denda Dilakukan Oleh Bpjs Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dilakukan Oleh Unit Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah , Pemda Provinsi, Dan Pemda Kab/ Kota Atas Permintaan BPJS atau dipersyaratkan kepesertaan BPJS untuk mendapat pelayanan publik tertentu

SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 8 ayat 3 huruf a Dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran oleh Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, tidak mendapat pelayanan publik dilakukan dengan cara mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu  Preventif, pengawasan oleh sistem, mempercepat proses cakupan kepesertaan

SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 8 ayat 3 huruf b Dalam hal ketidakpatuhan Penyampaian data yang lengkap dan benar kepada BPJS oleh Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran Sanksi dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS  laporan dari BPJS Kesehatan setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif Teguran Tertulis dan Denda

perizinan terkait usaha; SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 9 ayat (1) PP 86 tahun 2013

Sanksi Denda telah dibayar lunas PENCABUTAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Sanksi Denda telah dibayar lunas Telah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya Bukti Lunas pembayaran denda Bukti pendaftaran kepesertaan Bukti pemberian data yang lengkap dan benar

UU NO. 25 TAHUN 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik

Terima Kasih