KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
VERIFIKASI, PEMERIKSAAN, dan PENYIDIKAN PAJAK
Serangkaian kegiatan pengujian Pengertian Verifikasi pemenuhan kewajiban pajak subjektif dan objektif Serangkaian kegiatan pengujian penghitungan dan pembayaran pajak Permohonan Wajib Pajak berdasarkan Data dan Informasi Perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak Menerbitkan skp Dalam rangka Menerbitkan/menghapus NPWP Mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP
Pengertian Surat Pembertiahuan Hasil Verifikasi (SPHV) Surat yang berisi tentang: Surat Pembertiahuan Hasil Verifikasi (SPHV) Hasil Verifikasi Koreksi atas kewajiban perpajakan WP Dasar Koreksi Perhitungan sementara pokok pajak Pemberian Hak kepada WP untuk hadir dalam PAHV Pembahasan antara Wajib Pajak dan Petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (PAHV) Dituangkan dalam berita acara mengenai PAHV Ditandatangani oleh kedua belah pihak Berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Verifikasi Disusun oleh petugas verifikasi Ringkas, jelas, sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan verifikasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV)
Menerbitkan surat ketetapan pajak Tujuan Verifikasi Menerbitkan NPWP Secara jabatan Menghapus NPWP Secara jabatan Permohonan WP Mengukuhkan PKP Secara jabatan Verifikasi Mengukuhkan PKP Permohonan WP Mencabut PKP Secara jabatan Permohonan WP Menerbitkan surat ketetapan pajak
PENGERTIAN, TUJUAN, dan RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Pasal 1 angka 25 UU KUP PENGERTIAN PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. (Per. Menkeu Nomor 17/PMK.03/2013) TUJUAN PEMERIKSAAN untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Per. Menkeu Nomor 17/PMK.03/2013 Ruang Lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
KEWENANGAN dan TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Pasal 29 ayat 1 UU KUP) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Pasal 31 UU KUP) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 1 2 Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Peraturan Menkeu Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 13 Januari 2013
Kriteria dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP HARUS DILAKUKAN DAPAT DILAKUKAN dalam hal WP dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran; melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Per. Menkeu Nomor 17/PMK.03/2013
JENIS PEMERIKSAAN Per. Menkeu No. 17/PMK.03/2013 PEMERIKSAAN KANTOR PEMERIKSAAN LAPANGAN Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yg dihitung sejak tanggal WP datang memnuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yg dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Apabila ditemukan transfer pricing /transaksi khusus lainnya yang berindikasi ada rekayasa, pemeriksaan diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan Apabila ditemukan transfer pricing /transaksi khusus lainnya yang berindikasi ada rekayasa, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun Dalam hal pemeriksaan terhadap permohonan lebih bayar (Pasal 17B) maka harus memperhatikan jangka waktu penerbitan skp
Pemeriksaan untuk tujuan lain Per. Menkeu No. 17/PMK.03/2013 Berdasarkan Pasal 29 UU KUP Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Dilakukan dengan kriteria antara lain: pemberian NPWP secara jabatan; Penghapusan NPWP; Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP; WP mengajukan keberatan; Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Pencocokan data dan/atau alat keterangan; Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK Penyidikan Pajak SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA *Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU KUP
PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Informasi, data, laporan, pengaduan Pengembangan dan Analisis (intelijen / pengamatan) Tidak ditindaklanjuti Pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan skp Penyidikan Hasil Penyidikan Penyidik Pejabat Polisi RI Penuntut Umum
Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Setiap orang yang Alpa tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap , atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali DIPIDANA denda 1-2 x pajak yang tidak/kurang dibayar atau kurungan 3 bulan – 1 tahun *Berdasarkan Pasal 38 UU KUP
Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Setiap OrangYang Dengan Sengaja : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan / tidak memperlihatkan / meminjamkan buku, catatan atau dokumen Tidak menyetorkan pajak yang dipotong / dipungut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UU KUP
Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Setiap orang yang dengan SENGAJA : menerbitkan dan/atau menggunakan FP, bukti Pot/Put, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menerbitkan FP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP pidana penjara 2 - 6 tahun denda 2-6 kali jumlah pajak dalam FP, bukti pot/put *Berdasarkan Pasal 39A UU KUP
KETETAPAN PAJAK
PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak > Kredit Pajak SKP SKPKB Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & penambahan pajak terutang SKPKBT STP Sanksi adm. DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 6.000.000,00 JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 2.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 6.000.000,00
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) UU KUP Dalam jangka waktu 5 (lima tahun) setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen); d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yg terutang. e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf a UU KUP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP} Contoh: SPT PPh badan Tahun 2008 (Tahun Takwim) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 20 Desember 2009. Berakhirnya tahun pajak Terbit SKPKB 31/12/08 1/1/09 20/12/09 12 bulan
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp1.100.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp312.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi administrasi (bunga 10 bulan) Rp 6.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 36.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf b UU KUP apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT ABC adalah WP badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sampai dengan tanggal 30 April 2009, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun 2008. Oleh KPP diterbitkan Surat Teguran pd tgl 20 Mei 2009 agar menyampaikan SPT dimaksud paling lambat tgl 3 Juni 2009. PT ABC baru menyampaikan SPT tersebut tgl 5 Juni 2009, dengan perincian sbb: Rugi (Rp200.000.000,00) PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang dibayar Rp -- Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menunjukan laba neto sebesar Rp100juta sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp12.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp -- Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Sanksi administrasi (50%) Rp 6.250.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp18.750.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf c UU KUP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen); Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :… c. 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT PQR adalah pabrikan tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, melaporkan SPT Masa PPN Desember 2008 dengan rincian sbb: Pajak Keluaran Rp200.000.000,00 Pajak Masukan Rp230.000.000,00 Kurang/(Lebih) bayar (Rp30.000.000,00) Atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Januari 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Keluaran adalah sebesar Rp220juta sehingga terdapat jumlah yang tidak seharusnya dikompensasi, Jumlah Pokok Pajak Rp220.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp230.000.000,00) Jumlah Lebih bayar (Rp10.000.000,00) Dikompensasikan ke Masa Jan’09 Rp 30.000.000,00 Jumlah kekurangan Pokok Pajak Rp 20.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) c (100%) Rp 20.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf d UU KUP apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Ketentuan mengenai PEMBUKUAN Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata PT XYZ tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung. Berdasarkan data yang ada DJP menetapkan Penghasilan Neto sebesar Rp1,1milyar. DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp 15.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 45.000.000,00
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf e UU KUP apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP}
Contoh CV PQR adalah pengusaha di bidang perdagangan barang elektronik yang mulai berusaha sejak awal Januari 2007, tetapi belum mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009 ketika Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan. Berdasarkan data yang ada, diperoleh penghasilan neto selama tahun 2007 adalah sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 282.500.000,00 Atas kekurangan pembayaran PPh badan tahun 2007 sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Misalkan diterbitkan tgl 10 Oktober 2009 maka SKPKB tersebut adalah sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 0,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Sanksi administrasi (bunga 22 bulan) Rp124.300.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp406.800.000,00
DALUWARSA PENERBITAN SKPKB Pasal 13 UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. (5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dari jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKB tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi adm. bunga 48%
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 17 UU KUP) JUMLAH PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN Rp 6.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 4.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 8.000.000,00
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Apabila skp terdahulu terbit berdasarkan pemeriksaan maka dilakukan pemeriksaan ulang. Apabila skp terbit berdasarkan keterangan lain maka dilakukan pemeriksaan, bukan pemeriksaan ulang termasuk data baru adalah data yang semula belum terungkap sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak
DATA BARU Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
DATA BARU (Penjelasan Pasal 15 UU KUP) Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang: a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud. Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut adalah data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli. Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya PPN yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 2 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. ayat 3 Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Contoh Terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2008 a/n PT FGH telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 dengan perincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp100.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 90.000.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 10.000.000,00 Sanksi adm. bunga Pasal 13 (2) Rp 2.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 12.000.000,00 Pada bulan Mei 2010 ditemukan data baru berupa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh PT FGH dan seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2008 dengan jumlah pokok pajak Rp20juta. Sehingga seharusnya jumlah pokok pajak pada Masa Des’08 adalah Rp120juta. DJP menerbitkan SKPKBT tanggal 25 Mei 2010 Jumlah Pajak Rp120.000.000,00 Jumlah Pajak yang telah ditetapkan Rp100.000.000,00 Tambahan Jumlah Pajak Rp 20.000.000,00 Besarnya sanksi administrasi (100%) Rp 20.000.000,00 Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00
DALUWARSA PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. ayat 4 Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT setelah dilakukan pemeriksaan apabila atas PPh badan tahun pajak 2008 yang sudah diterbitkan skp ditemukan data baru dengan sanksi adm. bunga 48%
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. (Pasal 1 angka 19 UU KUP) PAJAK YANG TERUTANG Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp16.000.000,00 JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Rp6.000.000,00
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. ayat 2 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ayat 3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. untuk PPh, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, untuk PPN, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila WP setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 202.500.000,00) Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp900.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp252.500.000,00. Pajak Yang Terutang Rp252.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp282.500.000,00) Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (Rp 30.000.000,00) DJP menerbitkan SKPLB
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 2 Per. Menkeu No. 190/PMK.03/2007 ayat 2 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan Jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat permohonan diterima a. Terlalu besar dipotong/dipungut; b. Seharusnya tidak dipotong/tidak dipungut dan pajak yang salah dipotong/dipungut tsb telah disetorkan dan dilaporkan, WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tsb. PPh yang salah dipotong atau dipungut tsb dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong/dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. PPN dan PPnBM yang salah dipungut tsb dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Pengembalian dapat dilakukan melalui WP/PKP yang memotong/memungut, dalam hal: a) tidak memiliki NPWP; b) subjek pajak luar negeri; atau c) terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong/pemungut.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (Pasal 1 angka 18 UU KUP) POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp10.000.000,00 PAJAK NIHIL Rp -- POKOK PAJAK Rp -- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp -- PAJAK NIHIL Rp --
PENERBITAN SKPN Pasal 17A UU KUP Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Contoh PT JKL adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha industri garmen menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009 yang menyatakan rugi, dengan perincian sbb: Rugi Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp Nihil Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata rugi neto seharusnya adalah Rp400.000.000,00 dan PPh terutang tetap nihil. DJP menerbitkan SKPN Pokok Pajak Rp -- Jumlah Kredit Pajak Rp -- Pajak Nihil Rp --
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU KUP) Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 angka 2 UU KUP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP a b c d e f g Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; c pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; d pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; e PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau f PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. g
surat untuk melakukan tagihan pajak PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan pajak Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP) serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Contoh PPh Pasal 25 Tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo tiap tanggal 15. Bulan Juni 2008, dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan kurang dibayar sebesar Rp60juta. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sbb: Kekurangan bayar PPh Pasal 25 bulan Juni 2008 Rp60.000.000,00 Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 Rp 3.600.000,00 Jumlah yang harus dibayar Rp63.600.000,00 1 Juli 2008 – 18 September 2008 = 3 bulan
Contoh SPT Tahunan PPh tahun 2008 (tahun takwim) yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sbb: - Kekurangan bayar PPh Rp1.000.000,00 - Bunga = 6 x 2% x Rp1.000.000,00= Rp 120.000,00 - Jumlah yang harus dibayar Rp1.120.000,00 1 Januari 2009 – 12 Juni 2009 = 6 bulan
surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat 2 KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 8 ayat 2a KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 9 ayat 2a KUP : pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo; Pasal 9 ayat 2b KUP : pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pasal 19 ayat 1 KUP: dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar; Pasal 19 ayat 2 KUP: dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Pasal 19 ayat 3 KUP: dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan yang penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2010, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2010. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU KUP sebesar: 2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp6.000.000,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 20 Februari 2010 = 10 bulan. DJP menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga tersebut
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat 1 huruf d: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Pasal 14 ayat 1 huruf e: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Pasal 14 ayat 1 huruf f: PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Terhadap Pengusaha atau PKP tsb, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) Pasal 7 ayat 1 KUP yaitu sanksi administrasi berupa denda apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya;
Contoh Pengusaha Kena Pajak A pada tanggal 30 Mei 2008 menyerahkan Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10juta kepada Pengusaha Kena Pajak B. Pelunasan dilakukan oleh A pada tanggal 2 Juli 2008 dan bersamaan dengan itu PKP A menerbitkan Faktur Pajak Standar tertanggal 2 Juli 2008. PKP A terlambat membuat Faktur Pajak Standar yang seharusnya paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Apabila keterlambatan tersebut diketahui DJP misal melalui pemeriksaan, maka PKP A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP DJP menerbitkan STP 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP Catatan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Merupakan Faktur Pajak Sederhana berdasarkan RUU Perubahan ketiga PPN (yang belum berlaku) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak tersebut masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP)
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP Catatan Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP) Merupakan RUU PPN Perubahan ketiga yang belum diberlakukan!!!
SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.(Pasal 9 ayat 1 UU KUP) 1 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. (Pasal 9 ayat 2 UU KUP) 2 3 Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat 3 UU KUP) Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(Pasal 9 ayat 3a UU KUP) Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat 4 UU KUP)
Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran/ penyetoran pajak terutang pada suatu masa pajak Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2a UU KUP) Contoh: Angsuran masa PPh Pasal 25 Tahun 2008 sejumlah Rp10juta per bulan. Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2008. Tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sanksi bunga dalam STP dihitung 1 (satu) bulan = 1x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2b UU KUP) Contoh: SPT Tahunan PPh Badan PT ABC yang melaporkan PPh terutang sebesar Rp100juta dengan kredit pajak sebesar Rp80juta disampaikan tanggal 10 Mei 2009. Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp20juta dibayar pada tanggal 9 Mei 2009. Disamping dikenai sanksi administrasi karena terlambat menyampaikan SPT, atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% dengan masa 1 bulan (1 Mei 2009 – 9 Mei 2009): 1x 2% x Rp20.000.000,00 = Rp400.000,00
Sanksi administrasi karena pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PK tidak/kurang dibayar Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 1 UU KUP)
CONTOH Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar =Rp10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan =Rp 6.000.000,00 (-) Kurang dibayar =Rp 4.000.000,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) =Rp80.000,00 Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar =Rp10.000.000,00 Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan =Rp10.000.000,00 (-) Kurang dibayar =Rp 0,00 Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp10.000.000,00) =Rp200.000,00
Sanksi Administrasi Karena Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU KUP) Contoh: Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan (dimulai tgl 28 Februari 2009) dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sbb: angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00. angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00. angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00. angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00. angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00. Apabila Wajib Pajak di atas diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.
Sanksi Pidana Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah dipotong atau dipungut Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (Pasal 39 ayat 2 UU KUP)
SANKSI ADMINISTRASI BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) atas jumlah kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, atas jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: a. 50% (dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 13 ayat 3 UU KUP)
RESTITUSI
Permohonan RESTITUSI dalam SPT SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B) WP DENGAN KRITERIA TERTENTU (Pasal 17C) WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU (Pasal 17D) PEMERIKSAAN PENELITIAN paling lambat: 3 bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, harus diterbitkan: Surat Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak berlaku thd WP yg sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila setelah lewat jangka waktu tsb Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
KEBERATAN
KEBERATAN Pasal 25 ayat 1 UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. DALAM HAL Penjelasan UU KUP Yang dimaksud dengan "suatu" adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (PMK 194/2007)
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 25 UU KUP SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(ayat 1) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (ayat 2) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (ayat 3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. (ayat 3a) Catatan: Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak ditambah sanksi administrasi Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (PMK 194/2007) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (ayat 4)
Hak WP Lainnya Berkaitan Dengan Pengajuan Keberatan Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.(Pasal 25 ayat 6 UU KUP) Dirjen Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh WP dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. (PMK 9/PMK.03/2013) Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh WP belum memenuhi persyaratan, WP dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 bulan terlampaui. (PMK 194/2007) Dalam hal WP menyampaikan perbaikan surat keberatan, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. (PMK 9/PMK.03/2013) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (Pasal 26 ayat 2 UU KUP) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Dirjen Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kpd WP guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. (PMK 9/PMK.03/2013) WP dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada WP. (PMK 9/PMK.03/2013) WP tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar. (PMK 9/PMK.03/2013)
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN KEBERATAN Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 25 ayat 7) DIUBAH Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 25 ayat 7 UU KUP (baru)) Satu bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 25 ayat 9 UU KUP (baru)) Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat 10 KUP (baru))
Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2009 Contoh: Setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh badan tahun 2008 atas nama PT ABC diterbitkan SKPKB tertanggal 10 Oktober 2009 dengan rincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp120.000.000,00 Jumlah kredit pajak Rp100.000.000,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp 20.000.000,00 Besarnya sanksi administrasi (2% x 10 bulan) Rp 4.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 24.000.000,00 Misalkan dalam pembahasan akhir, PT ABC hanya menyetujui jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp5.000.000,00. Dalam hal PT ABC mengajukan keberatan maka PT ABC wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui yaitu sebesar Rp6juta {Rp5juta + (20% x Rp5juta)} sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat mengajukan keberatan yaitu sebesar Rp18juta, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan keberatan PT ABC ditolak dengan SK Keberatan tanggal 20 Februari 2009, maka atas jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% atau Rp9juta. Jatuh tempo tanggal 19 Maret 2009
PEMBUKTIAN DALAM KEBERATAN Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. (Pasal 26A ayat 4 UU KUP) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. (Pasal 26 ayat 4 UU KUP) Atas SKPKB yang diterbitkan karena SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran dan SKPKB yang diterbitkan karena kewajiban pembukuan (Pasal 28) dan kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan (Pasal 29) tidak dipenuhi.
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (Pasal 26 ayat 1 UU KUP) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 26 ayat 3 UU KUP) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. (Pasal 26 ayat 5 UU KUP) Dirjen Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak. (PMK 9/PMK.03/2013)
BANDING (UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN PAJAK)
BANDING SKPKB SKPN SKPLB SKPKBT SK KEBERATAN PENGADILAN PAJAK BANDING Pemotongan/ Pemungutan Pihak III
BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). {Pasal 27 ayat 1} Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. {Pasal 27 ayat 3}
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK AKIBAT PENGAJUAN BANDING Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 27 ayat 5) DIHAPUS Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat 5a UU KUP (baru)) Jangka waktu 1 bulan sejak terbit SKPKB, SKPKBT. Tertangguh 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan (Pasal 19) tidak diberlakukan. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 27 ayat 5d UU KUP (baru))
Contoh: Misalkan PT ABC pada contoh sebelumnya mengajukan banding, maka kekurangan pembayaran pajak (Rp18juta), tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan (Pasal 19) atas jumlah Rp18juta tidak diberlakukan. Misalkan permohonan banding PT ABC ditolak dengan Putusan Banding tanggal 20 Agustus 2009, maka atas jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan yaitu Rp18juta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% atau Rp18juta. Jatuh tempo tanggal 19 September 2009
PUTUSAN BANDING Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.(Pasal 1 angka 31 UU KUP) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (lama)} DIUBAH Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. {Pasal 27 ayat 2 UU KUP (baru)} Catatan: Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penjelasan Pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” dalam ketentuan ini antara lain … pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.”
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK GUGATAN GUGATAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan Surat Paksa, SPMP, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan keputusan yg berkaitan dg pelaksanaan keputusan perpajakan, selain SK-Keberatan Penerbitan skp atau SK-Keberatan yg tak sesuai prosedur yg berlaku
Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan Pasal 23 UU KUP GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak Termasuk SK Pembetulan yang berkaitan dengan STP dan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan STP yang sebelumnya diatur dalam ayat tersendiri. Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan
PENINJAUAN KEMBALI
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali (Pasal 91 UU No Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali (Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat; Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan; Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakua.
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (Pasal 92 UU No Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (Pasal 92 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan pada angka 1 dan 2 tersebut diatas diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru; Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan pada angka 3, 4, dan 5 tersebut diatas diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak
PENAGIHAN PAJAK & PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PENGERTIAN & DASAR HUKUM PENAGIHAN SERANGKAIAN TINDAKAN AGAR PP MELUNASI UTANG PAJAK DAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK DENGAN MENEGUR ATAU MEMPERINGATKAN, MELAKSANAKAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS MEMBERITAHUKAN SP, MENGUSULKAN PENCEGAHAN, MELAKSANAKAN PENYITAAN, MELAKSANAKAN PENYANDERAAN, MENJUAL BARANG YANG TELAH DISITA UU NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA STDD UU NOMOR 19 TAHUN 2000
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No 19 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 PP No 74 Tahun 2012 PMK No 24/PMK.03/2008 UTANG PAJAK & BIAYA PENAGIHAN PUTUSAN PENGADILAN Langsung,Pos, Ekspedisi/kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA` LUNAS SKP SKPKB SKPKBT dll 7 hari SURAT TEGURAN 21 hari SP 2X24 jam SPMP/ PENYITAAN Barang Bergerak 1 X 14 HARI TDK LUNAS PENGUMUMAN LELANG SPMP JURUSITA + 2 SAKSI BAP SITA BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK Jatuh tempo PARATE EXECUTIE DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PAJAK DIBUAT BAP SP Barang Tdk Bergerak 2 X 14 hari PELAKSANAAN LELANG PENGUMUMAN DI MEDIA MASA PEMBLOKIRAN PENCEGAHAN PENYANDERAAN SYARAT: UTANG PAJAK ≥ Rp100 jt DIRAGUKAN ITIKAD BAIK JANGKA WAKTU: 6 BLN DPT DIPERPANJANG MAX 6 BLN AKIBAT: UTANG PAJAK TDK HAPUS & PENAGIHAN TETAP DILAKSANAKAN * KEP / IJIN MENKEU
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS (Ps 20 KUP jo PS.6 PPSP JO.PS.13 PMK NO.24/PMK.03/2008 Tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada PP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak Apabila PP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; PP memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; Adanya tanda-tanda PP akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya; Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau, terjadi penyitaan atas barang PP oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. a. nama WP/ WP dan PP b. besarnya utang pajak c. perintah untuk membayar d. saat pelunasan pajak Diterbitkan SPPSS oleh Pejabat sebelum SP
(Ps 7 PPSP jo PS.15 PMK NO 24/PMK.03/2008 SURAT PAKSA (Ps 7 PPSP jo PS.15 PMK NO 24/PMK.03/2008 Dengan BERKEPALA berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Mempunyai kekuatan eksekutorial. Kedudukan hukum Surat Paksa = putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. memuat nama WP/WP&PP dasar penagihan besarnya utang pajak perintah untuk membayar Diterbitkan apabila: PP tidak melunasi utang pajak s/d tgl jatuh tempo & kepadanya telah diterbitkan ST atau Surat Peringatan; Terhadap PP sudah dilaksanakan PSS; atau PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA (PS.10 UU PPSP JO.PS.17 &18 PMK NO 24/PMK.03/2008) Kepada Penanggung Pajak Orang Pribadi: di tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lain yang memungkinkan. pada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat Penanggung Pajak. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila WP meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi ahli waris, apabila WP telah meninggal dunia & harta warisan telah dibagi Dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada PP, dituangkan dlm BAPS kepada Penanggung Pajak Badan: Pengurus, meliputi direksi, komisaris, pemegang saham pengendali/mayoritas kepala perwakilan,kepala cabang,penanggung jawab untuk BUT Direktur,pemilik modal/orang yg ditunjuk melaksanakan & mengendalikan & bertanggungjawab thd perusahaan Ketua/orang yg melaksanakan & mengendalikan & bertanggung jawab atas yayasan Pegawai tetap ditempat kedudukan badan ybs, jika pengurus tidak ditemui.
PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA (PS.19 PMK NO 24/PMK.03/2008) KURATOR HAKIM PENGAWAS BHP WP PAILIT WP BUBAR LIKUIDATOR WP DGN KUASA KHUSUS PENERIMA KUASA
PENYITAAN Dilakukan berdasarkan SPMP jika PP tidak melunasi utang pajak setelah lewat 2x24 jam setelah SP diberitahukan. Oleh Jurusita Pajak dengan 2 (dua) orang saksi. Penyitaan dapat dilakukan, meskipun PP tidak hadir asalkan salah seorang saksi dari berasal dari Pemda, dan BAPS ditandatangani oleh PP dan saksi-saksi Setiap penyitaan Jurusita Pajak membuat BAPS ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP, dan saksi-saksi Dalam hal PP adalah badan maka BAPS ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, PP, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan Walaupun PP tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun PP menolak untuk tanda tangan. Salinan BAPS dapat ditempelkan pada barang bergerak/tidak bergerak yg disita atau ditempat barang bergerak/tidak bergerak yg disita berada, ditempat umum Atas barang yg disita ditempel segel sita
TATA CARA PENYITAAN terhadap barang tidak bergerak yg kepemilikan-nya belum terdaftar. Terhadap barang bergerak lainnya. Terhadap barang yg Kepemilikan-nya sudah terdaftar. Salinan BAPS dilekatkan pada barang ybs atau tempat barang berada. Salinan BAPS disampaikan ke Pemda dan PN setempat untuk diumumkan. Salinan BAPS diserahkan kpd instansi tempat kepemilikan barang terdaftar. Khusus terhadap: - deposito berjangka - tabungan - saldo rekening koran - giro - bentuk lain yg dipersamakan dgn itu dengan pemblokiran terlebih dulu dgn mengacu pada UU Perbankan.
PENYITAAN KEKAYAAN PP DI BANK PP No 135 Tahun 2000 KMK No 563/KMK PENYITAAN KEKAYAAN PP DI BANK PP No 135 Tahun 2000 KMK No 563/KMK.04/2000 Kep. Dirjen No KEP-627/PJ./2001 jo. Perdirjen No 109/PJ./2007 Pemblokiran: Pemblokiran diajukan oleh Kepala KPP/KPPBB disertai dengan Salinan SP dan SPMP Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran seketika setelah menerima permintaan pemblokiran Kepala KPP/KPPBB Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kpd PP dan Kepala KPP/KPPBB Sebelum dilakukan penyitaan, PP dapat mengajukan permohonan kepada Ka. KPP/KPPBB menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
LELANG Pengumuman lelang minimum 14 hari setelah pelaksanaan penyitaan Pelaksanaan lelang minimum 14 hari setelah pengumuman lelang Pengumuman lelang: Barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali Barang tidak bergerak dilakukan sebanyak 2 kali Nilai barang kurang dari Rp 20 juta tidak harus melalui media massa mengajukan pemintaan lelang. menghadiri pelaksanaan lelang: - menentukan dilepasnya barang; - menandatangani Risalah Lelang. Pejabat dan Jurusita pajak beserta keluarganya dilarang membeli barang sitaan yg dilelang. sanksi sesuai ketentuan yg berlaku.
PENCEGAHAN PASAL 29 S.D. 32 UU PPSP Syarat Kuantitatif : Utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta. Syarat Kualitatif : diragukan itikad baiknya. Berdasarkan keputusan Menteri atas permintaan Pejabat/atasan Pejabat. memuat : identitas PP, alasan & jangka waktu. Jangka waktu pencegahan untuk masa 6 bulan, dpt diperpanjang selama-lamanya 6 bulan Keputusan pencegahan disampaikan kepada : PP, Menteri Kehakiman, Pejabat, atasan Pejabat ybs., Kepala Daerah setempat Dapat dilaksanakan thd beberapa orang sbg PP WP Badan atau ahli waris Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak
PELUNASAN UTANG PAJAK MELALUI PENGANGSURAN & PENUNDAAN PENUNGGAK PAJAK YANG MEMBERIKAN PUTUSAN PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK PENANGGUNG PAJAK PEJABAT PENGANGSURAN ADALAH PELUNASAN HUTANG PAJAK DENGAN CARA MENYERAHKAN SEDIKIT DEMI SEDIKIT ATAU PEMBAYARAN TIDAK SEKALIGUS SUBJEK YANG TERLIBAT PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KUP PASAL 9 s.d. 12 PERMENKEU NO. 184/PMK.03/2007 PERDIRJEN PAJAK NO. KEP-38PJ.2008 PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN DASAR HUKUM DEFINISI PENUNDAAN ADALAH PENANGGUHAN ATAU MENGUNDURKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU PELUNASAN HUTANG PAJAK SYARAT & ALUR PROSES PENGANGSURAN & PENUNDAAN
TERIMA KASIH & SUKSES SELALU Bersama Anda membangun Bangsa