Akad Ijarah dan Akad lainnya Nama Kelompok : Maulidina Khairunnisa Restu Refanika Siti Kholilla Tria Julaeha
Pengertian Akad Ijarah Ijarah berasal dari kata :”al ajru” = al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Secara terminologi : akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis akad ijarah Berdasarkan obyek yang disewakan: - Manfaat atas aset: aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. - Manfaat atas jasa: berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Berdasarkan ED PSAK: Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri. Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu. Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut.Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq)
ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
Rukun Akad Ijarah a. Pelaku ijarah: baligh dan cakap hukum; b. Obyek akad ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah; c.Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. Kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
Akuntansi Pemilik Objek sewa Bank sebagai Lessor Pengakuan dan pengukuran Biaya perolehan Penyusutan Pendapatan Biaya perbaikan Perpindahan Kepemilikan
Biaya Perolehan Diakui saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehannya. Contoh: tanggal 1 Jan 2008, bank membeli mobil untuk disewakan dengan harga Rp 150 juta. Jurnalnya: 1 Jan Aktiva Ijarah Rp 150 jt Kas Rp 150 jt
Penyusutan Sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). Asset tetap didepresiasi (PSAK 16) Asset tidak berwujud (PSAK 19) Metode penyusutan: Metode garis lurus (Straight line method) Metode saldo menurun (Diminishing balance method) Metode jumlah unit (Sum of the unit method)
Penyusutan Ijarah Mengikuti kebijakan umum Contoh: Mobil seharga Rp 150 juta tadi, diperkirakan akan memiliki umur ekonomis selama 5 tahun dengan nilai residu sebesar 10% . Biaya depresiasi per tahun (SLM) = {150 juta –( 10% x 15 juta)}/5 = 27 juta Jurnal penyesuaian akhir periode (31 Des 2008): Biaya depresiasi aktiva ijarah Rp 27 jt Akm. Dep. Aktiva Ijarah Rp 27 jt
Penyusutan IMBT Umur ekonomisnya sesuai dengan masa sewa. Ketentuan lainnya sama. Contoh: Mobil seharga Rp 150 juta diawal disewakan dengan akad IMBT selama 4 tahun, dengan nilai residual 20%. Biaya depresiasi per tahun (SLM) = {Rp 150 jt – (20% x Rp 150 jt)}/4 = Rp 30 jt Jurnalnya: Biaya depresiasi aktiva ijarah Rp 30 jt Akm. Dep. Aktiva Ijarah Rp 30 jt
Pendapatan Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (NRV) pada akhir periode pelaporan. Contoh Mobil yang dibeli diawal tadi, pada tanggal yang sama disewakan dengan sewa per bulan Rp 5 juta dan dibayar tiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Jurnal penerimaan pendapatan 1 Jan Kas Rp 8 jt Pendapatan Ijarah Rp 8 jt Jurnal penyesuaian akhir tahun 31 Des Piutang Pendapatan Ijarah Rp 8 jt Pendapatan Ijarah Rp 8 jt Jurnal Pembalik tahun berikutnya 1 Jan Piutang Pendapatan Ijarah Rp 8 jt Jurnal pengakuan penerimaan pendapatan sewa 1 Jan Kas Rp 8 jt Pendapatan Ijarah Rp 8 jt
Biaya Perbaikan Pengakuan biaya perbaikan adl. sbb.: Biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; Jika IMBT melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam huruf a dan b ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing- masing atas obyek ijarah. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
Perpindahan Kepemilikan Pengakuannya tergantung dari cara pemindahan kepemilikan: Hibah jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai biaya. Penjualan sebelum berakhirnya masa Jumlah tercatat objek ijarah diakui sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
3. Penjualan setelah selesai masa akad selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian 4. Penjualan objek ijarah secara bertahap (i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian (ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Akuntansi Penyewa Bank sebagai Lessee (Musta’jir) Pengakuan dan Pengukuran: Beban Perpindahan Kepemilikan
Beban Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam IMBT melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek ijarah.
Perpindahan Kepemilikan Untuk IMBT, pencatatan perpindahan dilakukan sesuai dengan cara perpindahannya: Hibah bank mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima Pembelian sebelum masa akad berakhir bank mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati Pembelian setelah masa akad berakhir bank mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati Pembelian objek ijarah secara bertahap bank mengakui aset sebesar biaya perolehan objek ijarah yang diterima
Berakhirnya Akad Ijarah a. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan; b. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah; c. Terjadi kerusakan aset; d. Lessee tidak dapat membayar sewa; e. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
Penyajian Akad Ijarah Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
Pengungkapan akad ijarah Pemilik Objek Sewa: Penjelasan umum isi akad yang signifikan (keberadaan wa’ad, agunan, pembatasan- pembatasan) Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aktiva ijarah Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada). Penyewa Penjelasan umum isi akad yang signifikan (total pembayaran, keberadaan wa’ad, agunan, pembatasan-pembatasa). Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada)
Catatan Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak- pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction). Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset. Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu.
Akad akad lainnya
Akad Sharf Menurut bahasa : penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jualbeli. Menurut terminologi : transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Akad Wadiah Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
Jenis akad wadiah Wadi’ah al amanah :yaitu wadi’ah dimana uang/barang titipan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayagunakan. Wadi’ah yadhamanah : yaitu wadi’ah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, si pemilik menghendakinya.
Akad wakalah Menurut bahasa : “At Tahwidh”: Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Akad pelimbahan kekuasaan olehsatu pihak kepada pihaklain dalamhal-hal yangboleh diwakilkan. Agen atau wakil boleh menerima komisi (al ujr) dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharap ridha Allah/tolong menolong).
Berakhirnya akad wakalah Salah seorang pelaku meninggal dunia atau hilang akal Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai Pemutusan oleh orang yang mewakilkan Wakil mengundurkan diri Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan.
Akad Al Kafalah Kafalah disebut juga dhaman ( jaminan ), hamalah (beban), za’amah (tanggungan). akad Kafalah yaitu perjanjian pemberianjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).
Berakhirnya Kafalah Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh penjamin Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak ada penjamin Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/ hawalah ) Ketika penjamin menyelesaikan ke pihaklain melalui proses arbitrase dengan kreditor Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya.
Perlakuan akuntansi al-kafalah Padasaat menerima imbalan tunai ( tidak berkaitan dengan jangka waktu) jurnal ; Kas xxx pendapatan kafalah xxx Pada saat membayar beban, jurnal : Beban kafalah xxx
Qardhul hasan Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya). Pinjaman qard bertujuan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk tujuan kemanusiaan.
Akad Hiwalah Hawalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan,perubahan warna kulit atau memikul sesuatu diatas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa utang atau piutang.
Jenis akad Hiwalah Ditinjau dari segi objek akad : Hiwalah al haqq :pemindahan hak / piutang. Hiwalah ad-dain : pemindahan utang Ditinjau dari sisi persyaratan : Hawalah Al-muqayyadah : pemindahan bersyarat adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih. Hawalah Almuthlaqah : hawalah dimana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
Akad Rahn Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.
Akad Ju’alah (hadiah) Ju’alah berasal dari kata ja’ala yang memiliki banyak arti: jumalh imbalan, meletakkan, membuat, menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
Perlakuan akuntansi akad ju’alah Bagi pihak yang membuat janji Saat membuat janjitidak diperlukan pencatatan apapun. Setelah sayembara tersebut dipenuhi, jurnal : Beban Ju’alah xxx Kas xxx Bagi pihak yang menerima janji saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apapun. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, jurnal : Kas/aset nonkas xxx Pendapatan Ju’alah xxx Jika yang diberikan adalah aset nonkas lain maka harus dinilai dengan harga pasar.
Kartu kredit syariah Charge card dan syariah card adalah salah satu produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunakan adalah kombinasi dari akad akad yang telah dijelaskan sebelumnya. Charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan. Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang berhubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.