PERBANKAN
Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara dan ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara seperti di Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC, dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah.
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, “Jika engkau memin-jamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau berkaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu”.
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19. ”Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan”. Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 disebutkan, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak”.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslim pun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan sistem ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan ini adalah sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Manado, Maluku Utara, dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.
Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
BANK Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
BANK KONVENSIONAL Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BANK KONVENSIONAL Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu : Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan, seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
KELEBIHAN BANK KONVENSIONAL Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil. Bank konvensional lebih beragam. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
KELEMAHAN BANK KONVENSIONAL Sistem bunga haram dalam Islam. Bunga yang begitu besar. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
BANK SYARIAH PENGERTIAN: Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PRINSIP SYARIAH : Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain, antara lain Mudharabah (Bagi hasil), Musyarakah (Penyertaan Modal), Murabahah (Prinsip Jual Beli), Ijarah (Sewa Murni Titipan), dan Ijarah Wa iqtina (Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain). BANK SYARIAH
TUJUAN BANK SYARIAH Meningkatkan kualitas hidup umat Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi Meningkatkan kualitas hidup umat Menanggulangi masalah kemiskinan Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syariah
Karakteristik Bank Syariah Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri: beroperasi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil
CIRI-CIRI OPERASIONAL BANK SYARIAH Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku. Menghindari penggunaan persentase dalam kewajiban pembayaran. Dalam kontrak pembiayan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan di muka. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah). DPS (Dewan Pengawas Syariah) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Fungsi kelembagaan , selain menjembatani antara pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga melaksanakan fungsi amanah.
Fungsi Bank Syariah Aplikasi Produk Fungsi Manager Investasi Investor Penghimpunan Dana : Prinsip Wadiah & Mudharabah Manager Investasi Investor Penyaluran Dana : Prinsip jual beli : Murabahah Bagi hasil : Mudharabah, Musyarakah Jasa Layanan Produk Jasa : Wakalah, kafalah, hiwalah Dana Kebajikan : * Penghimpunan dan Penyaluran Qarrhul Hasan * Penghimpunan dan penyaluran ZIS Sosial
Perbedaan bank Syariah dengan BANK Konvensional Fungsi dan Kegiatan Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan, Sosial Intermediasi Jasa Keuangan Hubungan dengan Nasabah Kemitraan Pinjam meminjam
Perbedaan Bunga dengan Bagi Hasil No Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung rugi Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung rugi 2. Dihitung berdasarkan modal yang ada Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan/hasil penjualan yang diperoleh 3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian, tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek, apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama 4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda Jumlah pemberian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat 5. Pembayaran bunga adalah haram Pembagian keuntungan adalah halal
Perbandingan Operasional Bank Syariah dengan Bank Konvensional Pembayaran bagi hasil Menerima Pendapatan Mudharib Mudharib Shahibul Maal Penyaluran Dana Penghimpunan Dana Deposan Bank Nasabah / Debitur Menerima bunga tetap Membayar bunga tetap
PRODUK BANK SYARIAH PENGHIMPUNAN DANA, (SUMBER DANA) : * Al-Wadiah : titipan murni * Al-Mudharabah : penyimpanan dana dengan tujuan untuk pembiayaan mudharabah atau ijarah
B. PENYALURAN DANA (KREDIT): * Jual Beli : Ba’i Al-Murabahah : tambahan keuntungan disepakati bersama Ba’i As-Salam : penyerahan uang terlebih dahulu Ba’i Al-Istishna : pembelian dengan uang muka * Sewa : Ijarah : sewa murni/sewa dengan penyerahan barang di akhir masa sewa (leasing) * Bagi Hasil : Al-Musyarakah : pembiayaan dan pengelolaan proyek bersama (modal ventura) Al-Mudharabah : pendanaan proyek dengan dana dari pihak bank
* Akad Pelengkap : Al-Hawalah : memindahkan hutang (factoring) Ar-Rahn : menahan harta bergerak sebagai jaminan (gadai) Al-Qardh : meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan Al-Wakalah : pemberian kuasa (L/C) Al-Kafalah : pemberian jaminan (bank garansi, L/C) C. JASA BANK : * Al-Sharf : jual beli valuta asing * Al-Ijarah : menyewakan (safe deposit box, custodian)