PERBANKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
BANK SYARIAH.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
BANK SYARIAH (part 1).
PERBANKAN SYARIAH.
Akuntansi Islam.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PERBANKAN

Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara dan ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara seperti di Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC, dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah.

Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab  perjanjian lama  pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, “Jika engkau memin-jamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau berkaku seperti orang penagih hutang  dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu”.

Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19. ”Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan”. Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 disebutkan, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak”.

Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslim pun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan sistem ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan ini adalah sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Manado, Maluku Utara, dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.

Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.

BANK Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.

BANK KONVENSIONAL Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BANK KONVENSIONAL Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu : Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan, seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

KELEBIHAN BANK KONVENSIONAL Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil. Bank konvensional lebih beragam. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.

KELEMAHAN BANK KONVENSIONAL Sistem bunga haram dalam Islam. Bunga yang begitu besar. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.

BANK SYARIAH PENGERTIAN: Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PRINSIP SYARIAH : Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain, antara lain Mudharabah (Bagi hasil), Musyarakah (Penyertaan Modal), Murabahah (Prinsip Jual Beli), Ijarah (Sewa Murni Titipan), dan Ijarah Wa iqtina (Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain). BANK SYARIAH

TUJUAN BANK SYARIAH Meningkatkan kualitas hidup umat Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi Meningkatkan kualitas hidup umat Menanggulangi masalah kemiskinan Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syariah

Karakteristik Bank Syariah Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri: beroperasi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil

CIRI-CIRI OPERASIONAL BANK SYARIAH Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku. Menghindari penggunaan persentase dalam kewajiban pembayaran. Dalam kontrak pembiayan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan di muka. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah). DPS (Dewan Pengawas Syariah) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Fungsi kelembagaan , selain menjembatani antara pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga melaksanakan fungsi amanah.

Fungsi Bank Syariah Aplikasi Produk Fungsi Manager Investasi Investor Penghimpunan Dana : Prinsip Wadiah & Mudharabah Manager Investasi Investor Penyaluran Dana : Prinsip jual beli : Murabahah Bagi hasil : Mudharabah, Musyarakah Jasa Layanan Produk Jasa : Wakalah, kafalah, hiwalah Dana Kebajikan : * Penghimpunan dan Penyaluran Qarrhul Hasan * Penghimpunan dan penyaluran ZIS Sosial

Perbedaan bank Syariah dengan BANK Konvensional Fungsi dan Kegiatan Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan, Sosial Intermediasi Jasa Keuangan Hubungan dengan Nasabah Kemitraan Pinjam meminjam

Perbedaan Bunga dengan Bagi Hasil No Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung rugi Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung rugi 2. Dihitung berdasarkan modal yang ada Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan/hasil penjualan yang diperoleh 3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian, tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek, apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama 4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda Jumlah pemberian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat 5. Pembayaran bunga adalah haram Pembagian keuntungan adalah halal

Perbandingan Operasional Bank Syariah dengan Bank Konvensional Pembayaran bagi hasil Menerima Pendapatan Mudharib Mudharib Shahibul Maal Penyaluran Dana Penghimpunan Dana Deposan Bank Nasabah / Debitur Menerima bunga tetap Membayar bunga tetap

PRODUK BANK SYARIAH PENGHIMPUNAN DANA, (SUMBER DANA) : * Al-Wadiah : titipan murni * Al-Mudharabah : penyimpanan dana dengan tujuan untuk pembiayaan mudharabah atau ijarah

B. PENYALURAN DANA (KREDIT): * Jual Beli : Ba’i Al-Murabahah : tambahan keuntungan disepakati bersama Ba’i As-Salam : penyerahan uang terlebih dahulu Ba’i Al-Istishna : pembelian dengan uang muka * Sewa : Ijarah : sewa murni/sewa dengan penyerahan barang di akhir masa sewa (leasing) * Bagi Hasil : Al-Musyarakah : pembiayaan dan pengelolaan proyek bersama (modal ventura) Al-Mudharabah : pendanaan proyek dengan dana dari pihak bank

* Akad Pelengkap : Al-Hawalah : memindahkan hutang (factoring) Ar-Rahn : menahan harta bergerak sebagai jaminan (gadai) Al-Qardh : meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan Al-Wakalah : pemberian kuasa (L/C) Al-Kafalah : pemberian jaminan (bank garansi, L/C) C. JASA BANK : * Al-Sharf : jual beli valuta asing * Al-Ijarah : menyewakan (safe deposit box, custodian)