Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Direktorat PNBP dan BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
KONSEP PENILAIAN INVESTASI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pengelolaan Keuangan Daerah
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGAWASAN SKPD/UNIT KERJA PPK BLUD
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN LAYANAN UMUM - RUMAH SAKIT
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Selvia Nurindah Sari JP081280
Bab X LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
BADAN LAYANAN UMUM.
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Akuntansi Sektor Publik

Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) adalah : Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 angka 1 Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah)

CONTOH BLUD : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puskesmas Taman Rekreasi

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK - BLUD) Permendagri No POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK - BLUD) Permendagri No. 61 tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum oleh Dewan Pengawas BLUD untuk Membina dan mengawasi pengelolaan BLUD.

Anggota Dewan Pengawas terdiri dari: Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD; Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (Permendagri No 61 tahun 2007 bab V Pasal 43 – 48)

4 prinsip Tata Kelola BLUD Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 33 Transparansi Akuntabilitas Responsibilitas Independensi

Syarat Standar Pelayanan Minimal : Fokus pada jenis pelayanan, Terukur, Dapat dicapai, Relevan dan dapat diandalkan, Tepat waktu.

Tarif Layanan BLUD Dapat memungut biaya. Tarif wajar sesuai jenis layanan. Tarif layanan harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Layanan tarif ditentukan oleh kepala daerah dalam bentuk tim, peraturan kepala daerah mengenai tarif layanan Tarif dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan

BLUD Perencanaan Penganggaran Visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan. Penganggaran Kinerja tahun berjalan; Asumsi makro dan mikro; Target kinerja; Analisis dan perkiraan biaya satuan; Perkiraan harga; Anggaran pendapatan dan biaya; Besaran persentase ambang batas; Prognosa laporan keuangan; Perkiraan maju (forward estimate); Rencana pengeluaran investasi/modal; dan Ringkasan pendapatan & biaya untuk konsolidasi dng RKA-SKPD/APBD.

Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran 1. Pendapatan dan Biaya 2. Proyeksi Arus Kas 3. Jumlah dan kualitas barang atau jasa yg akann dihasilkan Pengelolaan Piutang dan Utang. 1. Piutang 6. Pengelolaan Barang 2. Utang/pinjaman 7. Surplus dan Defisit Anggaran. 3. Investasi 8. Penyelesaian Kerugian 4. Kerjasama 9. Penatausahaan 5. Pengadaan Barang dan/ Jasa Pengelolaan Kas, Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, serta sumber lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.

Pelaporan & Pertanggung- Sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah (Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 115 hingga Pasal 117). Akuntansi Neraca Dana pada tanggal tertentu; Laporan operasional; Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan Pelaporan & Pertanggung- jawaban

EVALUASI dan PENILAIAN KERJA BLUD Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.

PEDOMAN PENILAIAN BLUD Permendagri 61 Tahun 2007 Pasal 4 SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif, dapat mengusulkan kepada kepala daerah untuk menerapkan PPK-BLUD. Penetapan oleh Kepala Daerah tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai yang pembentukkannya dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapan PPK-BLUD. Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi.

TUJUAN PEDOMAN PENILAIAN Tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD; Tersusunnya instrumen penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; Terjaganya obyektivitas, transparansi dan kualitas penilaian.

TUGAS TIM PENILAIAN Merumuskan kriteria yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penilaian Melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap usulan penerapan PK-BLUD Melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait Melakukan penilaian atas usulan penerapan PK-BLUD yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga Menyampaikan rekomendasi hasil penilaian atas usulan penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan PK-BLUD kepada Menteri Keuangan Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penilaian usulan penetapan instansi PK-BLUD

Bobot Persyaratan Administratif : No Dokumen persyaratan administratif Bobot 1 Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja 5 % 2 Pola Tata Kelola 20% 3 Rencana Strategis Bisnis 30% 4 Lap. Keuangan Pokok/ prognosa/proyeksi lap. Keu. 5 Standar Pelayanan Minimal 6 Lap. audit terakhir atau penyataan bersedia diaudit. 5% Total 100 %

Belum terpenuhi secara memuaskan KRITERIA PENILAIAN No Hasil Penilaian Kriteria Kesimpulan/Status 1 80 – 100 Memuaskan BLUD Penuh 2 60 – 79 Belum terpenuhi secara memuaskan BLUD Bertahap 3 < 60 Tidak memuaskan Ditolak

KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN BLUD Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah; Peraturan daerah provinsi, Peraturan daerah kabupaten/kota, Peraturan desa