JUAL BELI SALE AND PURCHASE
Jual Beli Bai’ al-Murabahah Bai’ as-Salam Bai’ al-Istishna’
1 BAI’ AL-MURABAHAH Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentuka suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa diebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).
Syarat Bai’ al-Murabahah Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. Kontrak harus bebas dari riba. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat ata barang sesudah pembelian. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: Melanjutkan pembelian seperti apa adanya. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual. Membatalkan kontrak.
Murabahah KPP Mencari Pengalaman Mencari Pembiayaan Pemesan memilih sistem pembelian ini, yang biasanya dilakukan secara kredit, lebih karena ingin mencari informasi dibanding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap aset tersebut. Mencari Pembiayaan Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan aset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank.
Ketentuan Umum Jaminan Utang dalam Murabahah KPP Penundaan Pembayaran oleh Debitur Mampu Bangkrut
Manfaat&Resiko Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Sistemnya yang sederhana memudahkan penanganan administratifnya di bank syariah. MANFAAT Default atau kelalaian Fluktuasi harga komparatif Penolakan nasabah Dijual RESIKO
Skema Bai’ al-Murabahah 1. Negoisasi & persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima barang dan dokumen 3. Beli barang 4. Kirim
2 BAI’ AS-SALAM Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as- salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Manfaat bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.
Rukun Bai’ as-Salam Muslam atau Pembeli Muslam ilaih atau Penjual Modal atau uang Muslam Fiihi atau barang Sighat atau ucapan Rukun Bai’ as-Salam
Syarat Bai’ as-Salam Al-Muslam Fiihi (Barang) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Harus bisa diidentifikasi secara jelas Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang Tempat penyerahan Penggantian muslam fiihi dengan barang lain Modal transaksi bai’ as-Salam Modal harus diketahui Penerimaan pembayaran Salam
3 BAI’ AL-ISTISHNA’ Transaksi bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta system pembayaran: apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan ampai waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istihna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’assalam biasanya jenis oini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ alistishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’assalam
Skema Bai’ al-Istishna’ NASABAH KONSUMEN (PEMBELI) PRODUSEN PEMBUAT 1. Pesan 2. Beli 3. Jual BANK PENJUAL
Bai’ al-Istishna’ Paralel Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak istishna’ paralel. Diantaranya: Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya.
Perbandingan Antara Bai’ as-Salam dan Bai’ al-Istishna’ SUBJEK SALAM ISTISHNA ATURAN & KETERANGAN Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu’ Barang ditangguhkan dengan spesifik Harga Dibayar saat kontrak Bisa saat kontrak, bisa diangur, bisa kemudian hari Cara penyelesaiana pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’ Sifat kontrak Mengikat secara asli (thabi’i) Mengikat secara ikutan (taba’i) Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab. Kontrak Paralel Salam Paralel Istishna’ Paralel Baik salam parallel maupun istishna’ parallel sah asalkan kedua kontrak ecara hukum adalah terpisah