JUAL BELI SALE AND PURCHASE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Advertisements

“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
العلم الإقتصادية الإسلا مية
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
AKAD JUAL BELI Murabahah, Salam & Istishna’.
(Bank sebagai pembeli)
TRANSAKSI SYARIAH.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI sYARIAH.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi Salam 9/17/2018.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
JUAL BELI (BAI) DALAM ISLAM DAHLIA ARIKHA. LATAR BELAKANG MANUSIA  M. SOSIAL  AMANAH ALLAH  KHALIFAH  DIATUR ALLAH DALAM HAL BERMUAMALAH DALAM KEHIDUPAN.
Transcript presentasi:

JUAL BELI SALE AND PURCHASE

Jual Beli Bai’ al-Murabahah Bai’ as-Salam Bai’ al-Istishna’

1 BAI’ AL-MURABAHAH Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentuka suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa diebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).

Syarat Bai’ al-Murabahah Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. Kontrak harus bebas dari riba. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat ata barang sesudah pembelian. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: Melanjutkan pembelian seperti apa adanya. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual. Membatalkan kontrak.

Murabahah KPP Mencari Pengalaman Mencari Pembiayaan Pemesan memilih sistem pembelian ini, yang biasanya dilakukan secara kredit, lebih karena ingin mencari informasi dibanding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap aset tersebut. Mencari Pembiayaan Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan aset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank.

Ketentuan Umum Jaminan Utang dalam Murabahah KPP Penundaan Pembayaran oleh Debitur Mampu Bangkrut

Manfaat&Resiko Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Sistemnya yang sederhana memudahkan penanganan administratifnya di bank syariah. MANFAAT Default atau kelalaian Fluktuasi harga komparatif Penolakan nasabah Dijual RESIKO

Skema Bai’ al-Murabahah 1. Negoisasi & persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima barang dan dokumen 3. Beli barang 4. Kirim

2 BAI’ AS-SALAM Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as- salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Manfaat bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.

Rukun Bai’ as-Salam Muslam atau Pembeli Muslam ilaih atau Penjual Modal atau uang Muslam Fiihi atau barang Sighat atau ucapan Rukun Bai’ as-Salam

Syarat Bai’ as-Salam Al-Muslam Fiihi (Barang) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Harus bisa diidentifikasi secara jelas Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang Tempat penyerahan Penggantian muslam fiihi dengan barang lain Modal transaksi bai’ as-Salam Modal harus diketahui Penerimaan pembayaran Salam

3 BAI’ AL-ISTISHNA’ Transaksi bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta system pembayaran: apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan ampai waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istihna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’assalam biasanya jenis oini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ alistishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’assalam

Skema Bai’ al-Istishna’ NASABAH KONSUMEN (PEMBELI) PRODUSEN PEMBUAT 1. Pesan 2. Beli 3. Jual BANK PENJUAL

Bai’ al-Istishna’ Paralel Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak istishna’ paralel. Diantaranya: Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya.

Perbandingan Antara Bai’ as-Salam dan Bai’ al-Istishna’ SUBJEK SALAM ISTISHNA ATURAN & KETERANGAN Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu’ Barang ditangguhkan dengan spesifik Harga Dibayar saat kontrak Bisa saat kontrak, bisa diangur, bisa kemudian hari Cara penyelesaiana pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’ Sifat kontrak Mengikat secara asli (thabi’i) Mengikat secara ikutan (taba’i) Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab. Kontrak Paralel Salam Paralel Istishna’ Paralel Baik salam parallel maupun istishna’ parallel sah asalkan kedua kontrak ecara hukum adalah terpisah