KEJAHATAN SEKSUAL Dr Ramli Bachsin.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABORATORIUM KEDOKTERAN FORENSIK SEDERHANA
Advertisements

Thaharah Kelas VII semester 1 Lanjut.
HUKUM DAN ABORSI .
Tindakan Awal Mengatasi Demam Tinggi
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Penderita Asam Urat Lebih Banyak Lelaki
DISUSUN OLEH NURJANAH , RAHAYU P , RATIH S , RENI F , RINAWATI
PEMERIKSAAN BAKTERI, KHAMIR DAN JAMJUR PREPARAT TETES GANTUNG Preparat tetes gantung atau preparat basah memungkinkan pemeriksaan organisme hidup yang.
PRAKTIKUM BIOKIMIA URINE
KANKER PAYUDARA.
LUKA BAKAR.
ANALISIS SPERMA Oleh ARNI AMIR.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
PENGKAJIAN FISIK PADA ANAK DIARE
Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
INFERTILITAS Vita novia Iii b.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
SUCI FITRIA III B.
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
INFERTILITAS RESKI DIANA EKA PUTRI
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS)
MASA PERDARAHAN.
Praktikum higienE makanan
Tata Laksakna Pengawinan
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Polip Polip hidung adalah pertumbuhan jaringan pada saluran pernapasan hidung atau pada sinus. Polip adalah jaringan yang lembut, tidak terasa sakit.
Pewarnaan kuman.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
ASUHAN KEBIDANAN PADA INFERTILITAS
Oleh: Jelita novriza netis
URINALISIS FESES TRANSUDAT EKSUDAT RETIKULOSIT
MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT (MTBS) LANJUTAN Riana Aini, Amd.Keb.
Nama :Desi sri wahyuni Nim: Tingkat:1b.
Erlita febriani ( ) Only ivon riwu ( )
PEMERIKSAAN BAKTERI DENGAN PEWARNAAN
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA AWAL
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Andri Nur Rochman, dr., SpF
Praktikum mikrobiologi
MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT (MTBS) LANJUTAN.
VER HIDUP (ujian) FAIZAL R. MALAWAT O82
Jenis jenis penyakit menular
PENILAIAN PENDERITA.
ILUSTRASI KASUS Seorang pasien laki-laki datang ke poliklinik Kulit dan Kelamin RSUP DR. M. Djamil Padang pada tanggal 23 Desember 2014 dengan: Nama :
OLEH KELOMPOK V DARMAN HASTUTI SUHAIMI VIDIA LOUKITA SARI ZHILHIJAH
METODE KONTRASEPSI DISAMPAIKAN PADA PENYULUHAN PAGUYUBAN PASANGAN USA SUBUR Oleh : Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jogja.
INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) dr. A.M. Multazam Mustari, M.Kes. BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROPINSI SULAWESI SELATAN 2009.
KEDARURATAN SUHU DAN KERACUNAN.
PEDOMAN UMUM GIZI SEIMBANG (PUGS) Tiga Belas Pesan Umum Gizi Seimbang
PENYAKIT MENULAR SEKSUAL. Apa itu Penyakit Menular Seksual? Penyakit Menular Seksual (PMS) merupakan salah satu jenis Infeksi Saluran Reproduksi (ISR),
METODOLOGI PEMISAHAN (KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS) KELOMPOK 4: FITRATUL AINI NOVA JUWITA RAMADHANI SAFITRI.
LABORATORIUM KEDOKTERAN FORENSIK SEDERHANA
ALAT KONTRASEPSI IMPLAN
Kekerasan terhadap Perempuan
Kesehatan Reproduksi Wanita dr. Danik Fahmi Anisah 13 Agustus 2017.
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

KEJAHATAN SEKSUAL Dr Ramli Bachsin

Kejahatan seksual adalah tingkah laku seksual yang malanggar hukum (tindak pidana)

Pasal 284 KUHP Diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan: Ke I: Seorang pria telah kawin yg melakukan zinah, padahal diketahui, bahwa pasal 27 B.W. berlaku baginya. Seorang wanita telah kawin melakukan zinah. Ke II: Seorang pria yang turut serta melakukan perbuat-an itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah kawin. Seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 B.W. berlaku baginya. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar.

PASAL 285 KUHP Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. PASAL 286 KUHP Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui, bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

PASAL 287 KUHP (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, pa-dahal diketahui atau sepatunya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak ternya-ta, bahwa belum mampu kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umurnya wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294.

PASAL 288 KUHP Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di dalam perkawinan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum mampu dikawin, diancam, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pida-na penjara paling lama dua belas tahun.

FASAL 292 KUHP Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenisnya yang diketahuinya atau sepatutnya diduga belum dewasa, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun

Pasal 294 KUHP Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya, yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penja-gaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Yang Perlu Diungkap oleh Dokter pada Kasus Perkosaan Adanya tanda kekerasan atau pemaksaan Adanya tanda persetubuhan Umur korban

Persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dengan penetrasi yang amat ringan dengan atau tanpa mengeluarkan air mani yang mengandung sel mani.

Tanda-tanda adanya persetubuhan dipengaruhi oleh: Besarnya penis dan derajat penetrasi. Bentuk dan elastisitas hymen. Ada tidaknya ejakulat. Waktu pemeriksaan.

Tata Cara Pemeriksaan pada Kasus Dugaan Perkosaan Korban datang di RS diantar petugas. Surat permintaa visum et repertum harus ditandatangani oleh pejabat serendahnya “Pembantu Letnan Dua”. Dokter pemeriksa mencocokkan nama tersebut dalam surat dengan korban. Buku ekspedisi ditandatangani oleh petugas RS atau dokter. Petugas pengantar menulis, nama, pangkat dan tandatangan, pada surat pengantar.

Izin untuk Diperiksa Pemeriksa Korban Pernyataan tertulis, bahwa korban bersedia : diperiksa dokter. Bila anak-anak, pernyataan ini dibuat oleh orang tua/wali. Pemeriksa Korban Dicatat nama dokter pemeriksa dan nama perawat pembantu. Tanggal dan jam dilakukan pemeriksaan.

Anamnese Identitas korban Pola haid, Menarche, haid terakhir Waktu Kejadian Tempat Kejadian Ada ancaman? Apakah korban melawan? Pernah Pingsan? Diberi obat tidur? Apa yang diperbuat korban; setelah du-gaan perkosaan ( mandi; ganti baju)

(10) Riwayat persetubuhan - Kapan coitus terakhir? - Dengan siapa? (11) Apakah korban kenal laki-laki pemerkosa? (12) Apakah memakai alat kontrasepsi (13) Apakah ada benda-benda yang dipakai untuk mengatasi perlawanan, misal: sabuk, baju dan lain lain. (14) Berapa orang yang telah melakukan perse- tubuhan (15) Apakah: - coitus memang terjadi - terjadi ejaculatia

Pemeriksaan Baju Korban Adakah bercak-bercak darah. Bercak-bercak rumput, lumpur. Bercak-bercak semen. Robek-robekan baju. Kancing putus.

Pemeriksaan Umum Keadaan tingkah laku : gelisah, depresi, histeri dan sebagainya. Tanda-tanda bekas minum alkohol, obat bius dan sebagainya. Adakah tanda-tanda perlukaan pada tubuh; berupa: contensio, echymosis, garukan laccrasi dan lain-lain. Sebutkan warna, bentuk dan lokasinya. Adakah luka-luka cengkeraman pada lengan atas dan leher Tanda-tanda bekas gigitan.

Pemeriksaan Khusus Payudara : bekas-bekas garukan, gigitan, lecet, putting susu terputus. Vulva : Pembengkakan, nyeri, lecet. Hymen : robekan baru, atau lama (diperiksa dengan dilatasi Glaister) Vagina : dilatasi, pendarahan. Rambut pubis: perlekatan rambut, adanya benda-benda asing, bila rambut saling melekat, maka sebaiknya digun-ting dikirim ke laboratorium.

(6) Pemeriksaan inspeculo (dibasahi dengan air) - Keadaan vagina : - lecet - adakah deposit semen - Keadaan cervix : - lecet, berdarah (7) Daerah perianal : - diperiksa bila dicurigai sodomi.

Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan spermatozoa Pemeriksaan ejakulat - Enzym asam fosfat - Cholin, dan - Spermin (3) Pemeriksaan penyakit kelamin (4) Pemeriksaan kehamilan (5) Pemeriksaan toxicologi

Menentukan adanya sperma Bahan pemeriksaan : cairan vagina diletakkan pada gelas objek + NaCl o,85%, lihat dibawah mikroskop dengan pembesaran 500 kali Hasil yang diharapkan : sperma masih bergerak, basis kepala berwarna ungu, bagian hidung warna merah

Pewarnaan Malachit Green Buat sediaan apus cairan vagina Keringkan diudara Fiksasi Warnai dengan malachite green 1%, tunggu 10-15 menit, cuci dengan air mengalir Warnai dengan eosin yellowish 1%, tunggu 1 menit, cuci dengan air mengalir, keringkan Lihat dibawah mikroskop

Pewarnaan Gram Cairan vagina dioleskan pd objek glas, biarkan kering, fiksasi dgn melajukan diatas nyala api Tuangi dgn larutan carbol gentian violet selama 5 menit Zat warna dibuang, diganti dgn larutan lugol, biarkan selama 1 menit Larutan lugol dibuang dan sediaan dicuci dgn alkohol 96% selama 30 detik Sediaan dicuci dgn air dan diwarnai carbol fukhsin selama 1-2 menit, cuci dgn air mengalir, keringkan Periksa dibawah mikroskop Kepala spermatozoa tampak berwarna kemerahan, leher dan ekor bewarna kebiruan

Menentukan cairan mani Analisa mikrokimia : Acid phoosphatase : warna ungu yang timbul menunjukkan adanya enzim acid phosphatase dalam cairan semen  spesifik Tes Florence : cairan semen dgn larutan Florence akan membentuk kristal yang berbentuk jarum warna coklat  dugaan adanya cairan semen Tes Barberio : cairan semen dengan larutan Barberio akan membentuk kristal yang berbentuk rhombik atau jarum kompas, warna kuning kehijauan  dugaan adanya cairan semen

Acid Phosphatase Test Reagensia : Sodium chloride 23 g Glacial acetic acid ½ ml Sodium acetate trihydrate 2 g Brentaminefast Blue B 50 mg Sodium alpha naphtyil phosphat 50 mg Aquadest 90 ml Kertas Whatman no 1

Cara membuat reagensia Bahan no 1, 2, 3 dilarutkan dalam aquades menjadi buffer dgn pH ± 5 Bahan no 4 dilarutkan dgn sedikit larutan buffer Bahan no 5 dilarutkan dgn sisa buffer Bahan no 4 dan no 5 yg sdh dilarutkan tsb dicampur, cepat saring, masukkan dlm botol warna coklat

Cara kerja Acid Phosphatase Test Cairan vagina ditaruh pada kertas Whatman, diamkan sampai kering Semprot dengan reagensia Warna ungu yang timbul menunjukkan semen positif Dasar reaksi : asam fosfatase akan menghidrolisir Sodium alpha naphtyil phosphat dan alpha naftol yang dibebaskan akan bereaksi dgn brentamine dan membentuk warna ungu

Florence Test Cairan vagina ditetesi larutan yodium Kristal yang terbentuk dilihat dibawah mikroskop Hasil : kristal2 kholin-peryodida tampak berbentuk jarum2 yang berwarna coklat

Barberio Test Cairan vagina ditetesi larutan asam pikrat Lihat dibawah mikroskop Hasil : kristal2 spermin pikrat akan berbentik rhombik atau jarum kompas, warna kuning kehijauan

KELAINAN DALAM MENDAPATKAN KEPUASAN SEKS Yang termasuk dalam hal ini : Sodomi Lesbianisme Bestialitas Koitus buccal Sadisme Masokisme Fetisisme Transvertisme

9. Eksibisionisme 10. Nekrofilia 11. Pygmalionisme 12. Gerontophilie 13. Satyriasis 14. Nymphomania