Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Andri Nur Rochman, dr., SpF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Andri Nur Rochman, dr., SpF"— Transcript presentasi:

1 Andri Nur Rochman, dr., SpF
FORENSIK KLINIK Andri Nur Rochman, dr., SpF

2 PENGERTIAN Forensik Klinik:
pemeriksaan pasien hidup yang merupakan subjek dengan cedera atau tersangka tersangkut kasus pelanggaran hukum dan memerlukan bukti medis. Pemeriksaan korban kejahatan dan kasus pelanggaran hukum dengan tujuan untuk memperoleh, mencatat/mendokumentasikan dan menginterpretasikan bukti medis.

3 KEBIJAKAN Yang melaksanakan pelayanan Forensik Klinik adalah dokter klinik yang menangani atau yang memeriksa pasien, yaitu dokter yang bertugas di IGD bagi pasien gawat darurat dan dokter yang bertugas di IRJ bagi pasien yang masuk ke rawat jalan, serta dokter yang bertugas di ruang perawatan bagi pasien yang dirawat Pembuatan VeR dilakukan oleh dokter klinik yang memeriksa atau menangani pasien dibantu oleh dokter Forensik.

4 Pemeriksaan / penanganan Forensik klinik dilakukan di IGD,IRJ, atau ruang perawatan.
Visum et Repertum dibuat bila ada surat permintaan dari kepolisian yang datang bersama korban atau pasien, serta diantar langsung oleh polisi. Pasien yang disertai surat permintaan Visum et Repertum dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan ketentuan KUHAP. Bila pasien datang tanpa permintaan Visum et Repertum hasil pemeriksaan adalah menjadi rahasia pasien.

5 Kejahatan Seksual Kejahatan seksual (sexual offences), sebagai salah satu bentuk dari kejahatan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, mempunyai kaitan yang erat dengan Ilmu Kedokteran, khususnya Ilmu Kedokteran Forensik; yaitu di dalam upaya pembuktian kejahatan tersebut memang telah terjadi.

6 Upaya pembuktian secara kedokteran forensik pada setiap kasus kejahatan seksual sebenarnya terbatas di dalam upaya pembuktian ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan, ada tidaknya tanda-tanda kekerasan, perkiraan umur, serta pembuktian apakah seseorang itu memang sudah pantas atau sudah mampu untuk dikawini atau tidak.

7 Persetubuhan Yang Merupakan Kejahatan
Persetubuhan yang merupakan kejahatan seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang, dapat dilihat pada pasal- pasal yang tertera pada Bab XIV KUHP, yaitu Bab tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan; yang meliputi baik persetubuhan di dalam perkawinan maupun persetubuhan di luar perkawinan.

8 Di dalam upaya menentukan bahwa seseorang itu belum mampu dikawin dapat menimbulkan permasalahan bagi dokter, oleh karena penentuan tersebut mencakup dua pengertian, yaitu pengertian secara biologis dan pengertian menurut undang-undang.

9 Visum et Repertum dapat memberikan kejelasan perihal perkiraan umur dari wanita, apakah umurnya di bawah 12 tahun atau di bawah 15 tahun; perihal mampu atau tidaknya dapat dikawin serta ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan (pasal 287 KUHP). Demikian juga kejelasan apakah umur wanita di atas 15 tahun serta ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan (pasal 284 KUHP).

10 Perkosaan Umumnya negara-negara maju mendefinisikan perkosaan sebagai perbuatan bersenggama yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan (force), menciptakan ketakutan (fear), atau dengan cara memperdaya (fraud). Bersenggama dengan wanita idiot atau imbisil juga termasuk perkosaan (statutory rape), tidak mempersoalkan apakah wanita tersebut menyetujui atau menolak ajakan bersenggama sebab dengan kondisi mental seperti itu tidak mungkin yang bersangkutan mampu (berkompeten) memberikan konsen yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

11 Berdasarkan pasal 285 KUHP, perkosaan di Indonesia digolongkan sebagai tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh laki-laki (male crime) terhadap wanita yang bukan istrinya dan persetubuhannya pun harus bersifat intravaginal coitus. Persetubuhan oral atau anal yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat diklasifikasikan sebagai perkosaan, melainkan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan (pasal 289 KUHP).

12 Unsur perbuatan, terdiri atas:
Jadi tindak pidana perkosaan di Indonesia harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Unsur pelaku, yaitu: harus orang laki-laki mampu melakukan persetubuhan Unsur korban: harus orang perempuan bukan istri dari pelaku Unsur perbuatan, terdiri atas: persetubuhan dengan paksa (against her will) pemaksaan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.

13 Pembuktian Perkosaan Dokter hanya dapat diminta bantuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap: Korban, dengan tujuan untuk: Mengungkap apakah betul korban seorang perempuan. Mengungkap apakah betul telah terjadi senggama. Mengungkap identitas laki-laki yang menyetubuhi. Mengungkap apakah betul telah terjadi kekerasan fisik. Tersangka, dengan tujuan untuk: Mengungkap apakah tersangka benar-benar laki-laki. Mengungkap apakah tersangka dapat melakukan senggama (tidak impoten).

14 Tanda-tanda persetubuhan
Tanda langsung: robeknya selaput dara akibat penetrasi penis. Lecet atau memar akibat gesekan-gesekan penis Adanya sperma akibat ejakulasi Tanda tidak langsung terjadinya kehamilan terjadinya penularan penyakit kelamin

15 Tanda-tanda kekerasan
Kekerasan adalah tindakan pelaku yang bersifat fisik yang dilakukan dalam rangka memaksa korban agar dapat disetubuhi. Termasuk kekerasan di sini adalah penggunaan obat-obatan yang dapat mengakibatkan korban tidak sadar.

16 Pertama yang perlu dicatat adalah:
Waktu dan nama polisi yang mengantarkan korban/tertuduh ke dokter di rumah sakit dengan permintaan visum et repertum. Nama bidan atau perawat yang membantu dokter. Waktu dan tempat dilakukan pemeriksaan. Korban/tertuduh harus menandatangani formulir bersedia diperiksa.

17 Anamnesis meliputi: Nama, umur, tanggal lahir, pekerjaan. Status perkawinan: belum kawin, kawin, cerai. Tanggal haid terakhir, hamil Persetubuhan sebelum kejadian: belum pernah/pernah Terakhir tanggal, pukul, pakai kondom. Obat kontrasepsi: ya/tidak, macam: Obat lain : ya/tidak, macam: Minuman keras: macam: , berapa banyak:, waktunya: Anamnesis mengenai kejadian:

18 Kapan kejahatan terjadi.
Kapan melapor kepada polisi. Di mana terjadi kejahatan ini, lukisan mengenai TKP. Apa yang dilakukan tertuduh dari awal sampai terjadi persetubuhan. Adakah tertuduh melakukan kekerasan Adakah ancaman kekerasan dari tertuduh. Caranya: Apakah korban pingsan. Mengadakan perlawanan. Berteriak minta tolong. Apakah terjadi persetubuhan. Seluruh penis masuk dalam vagina. Ada mani keluar dari vulva. Waktu penetrasi berasa nyeri. Sudah buang air kecil, cebok, mandi, ganti pakaian.

19 Pemeriksaan medik korban kejahatan seksual
Status Umum: Perhatikan: keadaan rambut, tampang muka, pakaiannya. Keadaan kesadaran, emosi korban, mengantuk, sedih, menangis, gembira, pengaruh obat penenang, narkotika, minuman keras. Cara korban berjalan. Ukur tinggi badan, timbang berat badan, perkiraan umur. Korban/tertuduh diminta menanggalkan pakaian satu persatu. Dari ketiga data ini dapat diambil kesimpulan bahwa korban dapat melakukan perlawanan atau tidak. Dari umur yang perlu diperhatikan adalah: belum umur 12 tahun, belum 15 tahun, belum genap 21 tahun. Kemudian periksa dan perhatikan tanda-tanda kekerasan.

20 Kepala: Mata : pupil miotik, midriasis Mulut : bekas pembungkaman. Leher : bekas cekikan. Dada: Payudara : bekas gigitan, remasan. Buat foto dengan meletakkan skala. Perut : bekas persentuhan dengan benda tumpul. Punggung : bekas landasan yang tidak rata korban dipaksa berbaring. Lengan : bekas tangkisan, bekas suntikan di lekuk siku, punggung tangan. Kuku : kumpulkan kotoran di bawah kuku, simpan dalam amplop. Tungkai bawah : bekas suntikan.

21 Status lokalis: alat kelamin
Paha : ada kekerasan di bagian medial paha akibat merenggangkan kedua paha yang diimpitkan korban. Pubis: rambut kemaluan disisir dengan sisir halus, mencari rambut asing. Rambut yang lepas, noda yang kering, dimasukkan amplop yang bersih dan diberi keterangan yang cukup. Ambil contoh rambut kemaluan korban, masukkan di amplop lain.

22 Alat kemaluan : Bibir kemaluan: tanda kekerasan: lecet, memar, hiperemis. Selaput dara : buat sediaan mikroskopik dari lendir sekitar selaput dara. Perhatikan robekan baru/hampir sembuh. Sesuaikan lokasi robekan dengan jarum pendek jam tangan.

23 Vagina dan serviks Vagina diperiksa dengan spekulum. Adakah benda asing yang tertinggal dalam vagina. Buat sediaan dari lendir di vagina dan forniks vagina. Semua lendir yang ada di vagina dan forniks vagina diambil dengan swab, dikeringkan pada suhu udara kamar dan disimpan, mungkin di kemudian hari dapat dipakai untuk menunjuk pelaku kejahatan dengan pemeriksaan DNA- fingerprinting.

24 Pakaian: Pakaian diperiksa satu persatu. Perhatikan adanya robekan atau noda. Kelau robek, robekan itu baru atau sudah lama. Kancing baju yang tanggal, baru atau sudah lama. Kalau baru, beritahu penyidik untuk mengusahakan mendapatkan barang bukti itu. Perhatikan punggung pakaian. Ada bekas landasan korban dipaksa tidur. Perhatikan tali BH yang putus, baru atau lama. Kalau ada kelainan pada pakaian, pakaian yang dipakai dianggap sebagai barang bukti dan dibungkus sesuai berita acara pembungkusan dan diserahkan pada penyidik.

25 Pemeriksaan laboratorium
Sediaan basah Sediaan kering Bakteriologi Biakan Golongan darah Serologi Urine

26 Pemeriksaan terhadap tersangka
Sebetulnya pemeriksaan medik terhadap tersangka hanya diperlukan jika ia menyangkal dapat melakukan persetubuhan karena impotensi. Dalam kaitannya dengan impotensi tersebut, dokter hanya dapat memastikannya jika ditemukan penyakit- penyakit organik yang dapat mengakibatkan impotensi; seperti misalnya diabetes mellitus, hernia scrotalis, atau hydrocele. Impotensi juga dapat dialami laki-laki yang sudah tua. Yang agaknya sulit untuk dibuktikan adalah impotensi yang bersifat psikis.

27 Pengumpulan data untuk memperkirakan usia
Perkiraan usia bisa berdasarkan: Tinggi dan berat badan Bentuk tubuh secara umum Jumlah dan bentuk gigi Perkembangan ciri-ciri seksual Pemeriksaan dengan sinar-x

28 Tulang Penyatuan 1 Epikondilus lateralis 10-12 tahun 2
Epikondilus medialis 13-14 tahun 3 Ujung olekranon dan darah 14-15 tahun 4 Krista iliaka 17-19 tahun 5 Tuberositas isiadikus 18-20 tahun 6 Leher tulang femur 14 tahun 7 Pisiformis 9-12 tahun

29 Luka, kekerasan, dan penganiayaan
Pemeriksaan forensik pada korban yang diduga tindak pidana, dalam hal ini penganiayaan (KUHP bab XX : tentang penganiayaan); khususnya pasal 351 dan 352, serta arti atau pengertian luka berat dalam pasal 90, berkaitan dengan penentuan derajat atau kualifikasi luka. Penentuan tersebut amat menentukan putusan hakim yang akan dijatuhkan pada terdakwa.

30 Pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dokter sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum, harus memuat kejelasan sebagai berikut: Jenis luka yang ditemukan Jenis kekerasan yang menyebabkan luka Yang lazim dinyatakan oleh dokter di dalam kesimpulan VR kasus penganiayaan atau perlukaan; terbatas pada jenis luka dan jenis kekerasan; dan bukan jenis senjata yang melukai korban.

31 Klasifikasi Jenis Luka Berdasarkan Jenis Benda
Trauma Tumpul Tajam Bentuk luka Tidak teratur Teratur Tepi luka Tidak rata Rata Jembatan jaringan Ada Tidak ada Rambut Tidak ikut terpotong Terpotong Dasar luka Berupa garis atau titik Sekitar luka Ada luka lecet atau memar Tidak ada luka lain

32 DESKRIPSI LUKA Hal yang harus dideskripsikan pada pemeriksaan luka (secara sistematis): Regio Koordinat (x dan y) Jenis Ukuran Arah Bentuk Tepi Resapan darah Jembaran jaringan Sudut Dalam Dasar Benda asing

33 Bunuh diri Pembunuhan Kecelakaan Jumlah luka Banyak Satu atau banyak
Letak luka Pada daerah yan mudah dijangkau, misalnya bagian depan dan samping tubuh, seperti leher, pergelangan tangan, lipat paha, dada, dll. Bagian tubuh yang vital, misalnya kepala, dada, abdomen. Di mana saja, biasanya bagian tubuh yang menonjol. Jenis luka Biasanya luka potong atau tusuk Lika tusuk, laserasi Abrasi, memar, laserasi Arah luka Dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah Tidak tentu Tingkat keparahan Biasanya tidak parah Paling parah Tingkat keparahan bervariasi Luka lainnya Tidak ada Mungkin ada, karena ada perlawanan. Berkaitan dengan kecelakaan Pakaian Tidak rusak Biasanya rusak Rusak dan terkena kotoran Alat yang menyebabkan luka Terdapat di sekitar korban, dalam genggaman Ada

34 Terima Kasih


Download ppt "Andri Nur Rochman, dr., SpF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google