KEBIJAKAN PERUMAHSAKITAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA DIREKTUR BINA UPAYA KESEHATAN RUJUKAN Dr. Chairul Radjab Nasution,SpPD,K-GEH,FINASIM,MKes disampaikan pada : Workshop STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2012
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan VISI Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan MISI Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik NILAI - NILAI PRORAKYAT INKLUSIF RESPONSIF EFEKTIF BERSIH STRATEGI KEMENTERIAN KESEHATAN 1 2 3 4 5 6
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Manajemen kesehatan : akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan merata dan bermutu Strategi Pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan kerja sama nasional dan global Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NASIONAL. pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang Kesehatan Pemerintah BPJS Kesehatan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) ***Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Bayar iuran Regulator Perjanjuian Kerjasama Kendali Biaya & kualitas Yankes Penanganan keluhan Pembayaran Klaim Ajukan klaim Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Single payer, regulated, equity Memberi Pelayanan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Mencari Pelayanan Sistem Rujukan
Penyusunan Standar, prosedur dan pembayaran faskes Peta Jalan Aspek Pelayanan Kesehatan PETA JALAN ASPEK PELAYANAN KESEHATAN Jumlah mencukupi Distribusi merata Sistem rujukan berfungsi optimal Pembayaran dengan cara prospektif dan harga keekonomian untuk semua penduduk Distribusi belum merata Kualitas bervariasi Sistem rujukan belum optimal cara Pembayaran belum optimal Perluasan dan Pengembangan faskes dan nakes secara komprehensif Evaluasi dan penetapan pembayaran KEGIATAN-KEGIATAN: 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 RENCANA AKSI PENGEMBANGAN FASKES, NAKES, SISTEM RUJUKAN DAN INFRASTRUKTUR Implementasi roadmap: pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan dan infrastruktur lainnya. Peta Jalan Aspek Pelayanan Kesehatan: Pada tahun 2012 – 2013, kondisi fasilitas kesehatan di Indonesia masih menemui kendala terkait distribusi belum merata, kualitas bervariasi, sistem rujukan belum optimal, dan cara pembayaran belum optimal . Untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dilakukan: penyusunan rencana aksi pengembangan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur perluasan dan pengembangan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan secara komprehensif evaluasi dan penetapan cara pembayaran penyusunan standar prosedur dan pembayaran fasilitas kesehatan Pada tahun 2014, saat dimulainya jaminan kesehatan dalam SJSN, diharapkan sisi supply sudah siap dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JK. Pada kurun waktu 2014 – 2018, seiring dengan perkembangan dan perluasan kepesertaan JK, pengembangan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur dilakukan simultan. Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan aspek pelayanan kesehatan: kajian berkala tahunan elijibilitas fasilitas kesehatan, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran pembayaran harga keekonomian implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah utilisasi implementasi pembayaran kapitasi dan INA-CBG’s serta penyesuaian besaran biaya dua tahunan dengan harga keekonomian. Pada tahun 2019 dicapai kondisi: jumlah fasilitas kesehatan mencukupi distribusi merata sistem rujukan berfungsi optimal pembayaran dengan cara prospektif dengan harga keekonomian bagi seluruh penduduk. Kajian berkala tahunan elijibilitas Faskes, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran pembayaran harga keekonomian Penyusunan Standar, prosedur dan pembayaran faskes Implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah utilisasi Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
RENCANA AKSI DAN PENCAPAIAN 1 PENGEMBANGAN FASYANKES FASYANKES TINGKAT PERTAMA/PRIMER: PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, dan Fasyankes Dasar lainnya (Pemerintah dan Non Pemerintah) FASYANKES TINGKAT LANJUT RUMAH SAKIT, KLINIK UTAMA (Pemerintah dan Non Pemerintah)
RENCANA AKSI DAN PENCAPAIAN 2 PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PENYEMPURNAAN STANDAR, PEDOMAN, AKREDITASI SISTEM RUJUKAN
Data RS Kategori Kepemilikan RS UMUM RS KHUSUS TOTAL RS Publik Pemerintah 735 96 831 Kemkes 14 18 32 Pemprop 51 42 93 Pemkab 439 17 453 - Pemkot 78 13 91 - Kementerian lain 3 TNI 113 5 118 POLRI 40 1 41 Swasta Non Profit 512 201 713 RS Privat Swasta 334 182 516 BUMN 60 7 67 1641 486 2127 Data RS Update dari Website Ditjen BUK pada 3 Juni 2013
KEBIJAKAN PERUMAHSAKITAN DI INDONESIA
Undang Undang Rumah Sakit Nomor:44 Tahun 2009 Permenkes Nomor : 659/2009 Tentang RS Indonesia Kelas Dunia Permenkes Nomor : 147/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit Permenkes Nomor : 340/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit DASAR HUKUM Permenkes Nomor : 012/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 (Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK02.04/I/2790/11) SK Menteri Kesehatan Nomor: 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia
RS PERPANJANGAN IZIN PENINGKATAN KELAS STUDI KELAYAKAN & TATA RUANG AKREDITASI (Pelayanan bermutu - Kemkes) IZIN MENDIRIKAN (2 thn–Pemda Prop/Kab/Kota) MEMENUHI STANDAR INPUT, PROSES, OUTPUT/OUTCOME MEMENUHI STANDAR INPUT (blm dpt memenuhi semuanya) REGISTRASI (Pencatatan resmi - Kemkes) IZIN OPERASIONAL SEMENTARA (1 thn – Pemda Prop/Kab/Kota) IZIN OPERASIONAL TETAP (5 thn – Pemda/Kab/Kota) PENETAPAN KELAS (pengelompokan RS berdasarkan Fas & kmampuan yan - Kemkes)
KEBIJAKAN AKREDITASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA
UU No. 44 Tahun 2009 Tentang RS Pasal 40 Untuk Peningkatan mutu pelayanan RS wajib diakreditasi minimal 3 tahun sekali Akreditasi RS yg dimaksud dilakukan oleh lembaga independen dr dalam/luar negeri berdasarkan standar akreditasi yg berlaku Lembaga independen sbgmana dimaksud pd ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Ketentuan mengenai akreditasi RS dimaksud diatur dgn Peraturan Menteri
Pasal 3 : Ayat 3 RS wajib mengikuti akreditasi nasional Permenkes No 12 Tahun 2012 Tentang Akreditas RS Pasal 3 : Ayat 3 RS wajib mengikuti akreditasi nasional Ayat 5 RS yg akan mengikuti akreditasi internasional harus sudah mendapatkan status akreditasi nasional Ayat 7 RS terbaru yang telah memperoleh izin operasional & beroperasi minimal 2 tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi
Perubahan standar Akreditasi RS Standar Akreditasi 2007 1268 rs terakreditasi dengan System ini Standar 2012 Baru 9 RS terakreditasi dengan sistem ini RS yang Diundang menjadi PIONEER dalam Akreditasi 2012
DATA RS TERAKREDITASI PER Desember 2012 ( Standar 2007) TOTAL : 1277 RS (92.67 %) RS operasional >2 Th 1632 Terakreditasi 78.24 % (PMK No.12/2012)
Pembagian Jumlah RS yang Terakreditasi berdasarkan Pelayanan
Daftar Rumah Sakit yang terakreditasi RS Versi 2012 RSUP CM RS Premier Bintaro RS Royal Progress RS Premier Jatinegara RS Eka RS Puri Indah Pondok Indah RS Santa Maria Pekanbaru RS Panti Nirmala, Malang RSUP Fatmawati RS Mata Undaan, Surabaya RS Hermina Bekasi PARIPURNA TOTAL = 12 RS RS PT. Chevron Pasific Indonesia, Riau MADYA
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT NASIONAL VERSI 2012
Perubahan Pendekatan Akreditasi RS Document Oriented Document and Implementation Oriented 2007 2012
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2012 Kelompok Standar Pelayanan berfokus pada pasien SASARAN II: SASARAN I: Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT SASARAN IV : MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (3 bab) SASARAN III: Sasaran Keselamatan Pasien RS
Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Standar Akreditasi 2012 menuntut perubahan dalam BUDAYA KERJA tenaga kesehatan Berorientasi Kepada Pasien
PATIENT SAFETY DALAM STANDAR AKREDITASI 2012 Sasaran Keselamatan Pasien RS Sasaran 1 : Ketepatan IDENTIFIKASI Pasien Sasaran 2 : Peningkatan KOMUNIKASI yang EFEKTIF Sasaran 3 : Peningkatan Keamanan HIGH ALERT MEDICATIONS Sasaran 4 : Kepastian TEPAT -> LOKASI-PROSEDUR- PASIEN OP Sasaran 5 : Pengurangan Resiko INFEKSI terkait Yan Kes Sasaran 6 : Pengurangan RESIKO pasien JATUH SKALA PRIORITAS DALAM PENINGKATAN MUTU RS
HASIL PENILAIAN AKREDITASI BARU NASIONAL PARIPURNA UTAMA MADYA DASAR
AKREDITASI TINGKAT DASAR Sasaran keselamatan pasien rumah sakit (SKP) Hak pasien dan keluarga (HPK) Pendidikan pasien dan keluarga (PPK) Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) Millenium Development Goals (MDGs) Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Group Mayor Nilai ≥ 80 % Group Minor (5 – 15) Nilai > 20 %
AKREDITASI TINGKAT MADYA Sasaran keselamatan pasien rumah sakit (SKP) Hak pasien dan keluarga (HPK) Pendidikan pasien dan keluarga (PPK) Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) Millenium Development Goals (MDGs) Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Group Mayor Nilai ≥ 80 % Group Minor (9 – 15) Nilai > 20 %
AKREDITASI TINGKAT UTAMA Sasaran keselamatan pasien rumah sakit (SKP) Hak pasien dan keluarga (HPK) Pendidikan pasien dan keluarga (PPK) Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) Millenium Development Goals (MDGs) Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Group Mayor Nilai ≥ 80 % Group Minor (13 – 15) Nilai > 20 %
AKREDITASI TINGKAT PARIPURNA Sasaran keselamatan pasien rumah sakit (SKP) Hak pasien dan keluarga (HPK) Pendidikan pasien dan keluarga (PPK) Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) Millenium Development Goals (MDGs) Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Group Mayor Nilai ≥ 80 %
SASARAN MDG’s MDG’s Sasaran I: Penurunan angka kematian bayi & peningkatan kesehatan ibu Sasaran III: Penurunan angka kesakitan TB (6 bab) MDG’s Sasaran II: Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS (6 bab)
Sasaran MDG’s Dalam Akreditasi RS
Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu Rumah sakit melaksanakan PONEK Standar SMDGs .1. Maksud dan Tujuan Proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu dalam bentuk pelayanan obstetrik & neonatus komprehensif (PONEK) di rumah sakit dan pelayanan obstetrik dan neonatus dasar (PONED) di Puskesmas
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS Standar SMDGs .II. RS melaksanakan Penanggulangan HIV/AIDS sesuai pedoman rujukan ODHA Maksud dan Tujuan Kemudahan akses bagi ODHA untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan & perawatan, shg diharapkan lebih banyak ODHA yang memperoleh pelayanan yang berkualitas di RS yang ditetapkan sbg RS rujukan ODHA.
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB Standar SMDGs .III. Rumah sakit melaksanakan Penanggulangan TB sesuai pedoman strategi DOTS Maksud dan Tujuan Penerapan strategi DOTS TB di RS dalam meningkatan angka: penemuan kasus (care detection rate, CDR), keberhasilan pengobatan (cure rate), dan keberhasilan rujukan (success referal rate).
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT INTERNASIONAL
SK Menkes Nomor 428/2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia terdiri atas : a. Komisi Akreditasi RS (KARS) b. Joint Commissions International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar negeri
STANDAR AKREDITASI RS INTERNASIONAL ( Edisi Ke 4) Sasaran I : Kelompok Standar Pelayanan berfokus pada pasien Sasaran II : Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit Standar Akreditasi RS internasional Sasaran III: Sasaran Keselamatan Pasien RS Standar Akreditasi JCI Edisi Kelima
TARGET AKREDITASI INTERNASIONAL 1 RS Cipto Mangunkusumo - JAKARTA TERAKREDITASI JCI 2 RS Sanglah - BALI 3 RS Sardjito - YOGYAKARTA Pelaksana Standar Internasional (JCI) RS Fatmawati - JAKARTA 4 5 RS Adam Malik - SUMUT RS Wahidin Sudirohusodo - Makassar 6 7 RSPAD Gatot Subroto - JAKARTA 8 RSUP Hasan Sadikin - Bandung 9 RSUD Moewardi - Solo RENSTRA KEMKES 2010- 2014 Indikator : Jumlah kota yg memiliki RS memenuhi standar kelas dunia (world class) sebanyak 5 kota
KESIMPULAN Akreditasi merupakan kewajiban Rumah sakit sebagai upaya peningkatan mutu di Rumah Sakit serta sebagai persiapan Rumah sakit menghadapi Universal Coverage Akreditasi Rumah Sakit merupakan upaya peningkatan MUTU pelayanan Kesehatan di RS Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku di Indonesia terdiri atas standar Akreditasi Nasional dan Standar Akreditasi Internasional JCI Standar Akreditasi Rumah Sakit Nasional menggunakan Standar Akreditasi Internasional JCI sebagai Referensi Utama Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan Rumah Sakit Vertikal untuk terakreditasi Internasional untuk memenuhi Target RPJMN Standar Akreditasi RS Nasional maupun Internasional menilai IMPLEMENTASI Standar bukan hanya menilai DOKUMEN Implementasi Standar Akreditasi melibatkan peran seluruh SDM rumah sakit pada semua Standar yang dipersyaratkan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH