PENGENALAN ETIKA UMUM A. HATI NURANI B. KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB NILAI & NORMA HAK KEWAJIBAN
HATI NURANI Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk, hal ini berhubungan dengan tingkah laku kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang atau nanti. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani, berarti kita mengahncurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yg turut mengetahui ttg perbuatan-perbuatan kita.
Hati nurani, semacam SAKSI terhadap perbuatan moral kita Hati nurani merupakan penilaian terhadap perbuatan yang telah berlangsung dimasa lampau (Retrospektik) Hati nurani bisa merupakan penilaian perbuatan yg sedang dilaksanakan saat ini/ penilaian terhadap perbuatan kita dimasa yg akan datang (Prospektif)
KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian bahwa MANUSIA bebas, dengan sendirinya juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas KEBEBASAN ; Faktor internal Lingkungan Kebebasan orang lain Generasi penerus yg akan datang
Tanggung jawab meliputi ; Tanggung jawab dlm arti SEMPIT ; Bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan ttg perbuatannya. Tanggung jawab meliputi ; Tgg jwb perbuatan yg telah berlangsung Tgg jwb terhadap perbuatan yg sedang dilaksanakan Tgg jwb terhadap perbuatan yg akan datang
NILAI & NORMA NILAI adalah sesuatu yg baik, sesuatu yg menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yg menyenangkan, sesuatu yg disukai, sesuau yg diinginkan. NORMA adalah aturan atau kaidah yg dipakai sebagai tolak ukur menilai sesuatu. Norma ; kesopanan, hukum, agama dan moral NORMA merupakan hal yg terpenting bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme dll.
HAK DAN KEWAJIBAN HAK berkaitan dgn manusia yg bebas, terlepas dari segala ikatan dgn hukum obyektif. HAK merupakan pengakuan yg dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Meliputi ; hak legal, hak moral, hak individu, hak positiv, hak negatif. Hak legal didasarkan hukum Hak moral didasarkan prinsip dan etika
KEWAJIBAN Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill, kewajiban meliputi ; kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna Kewajiban sempurna ; didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Kewajiban tidak sempurna ; tidak terkait dengan hak orang lain ttp bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik
FAKTOR-FAKTOR YG MELANDASI ETIKA Nilai-nilai atau Value Norma Sosial budaya Religius atau agama Kebijakan atau Policy Maker
PRINSIP ETIKA & MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN KODE ETIK PROFESI BIDAN KODE ETIK BIDAN INDONESIA
ETIKA ETIKA adalah penerapan dari proses dan teorii filsafat moral pada situasi yang nyata. ETIKA berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. ETIKA pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moarl, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. ETIKA dibagi menjadi 3 bagian ; 1. Meta etika 2. Etika atau teori moral 3. Etika praktik
GUNA ETIKA………. Adalah………… Memberi arah bagi perilaku manusia tentang apa yg baik atau yg buruk, apa yang benar atau yang salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
KODE ETIK PROFESI KODE ETIK suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dalam hidup dimasyarakat Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi ttg bgm mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-laangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak hanya dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulan sehari-hari dimasyarakat.
Lanjutan ……………… Secara umum, tujuan merumuskan KODE ETIK adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi ; Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Meningkatkan pengabdian para anggota profesi Meningkatkan mutu profesi
Lanjutan ………… DIMENSI KODE ETIK meliputi ;. Anggota profesi dan klien Anggota profesi dan System Anggota profesi dan profesi yang lain Semua anggota profesi PRINSIP KODE ETIK meliputi ; Menghargai otonomi Melakukan tindakan yang benar Mencegah tindakan yg dapat merugikan Memperlakukan manusia secara adil Menjelaskan dengan benar Menepati janji yang telah disepakati Menjaga kerahasiaan
KODE ETIK PROFESI BIDAN KODE ETIK PROFESI BIDAN, hanya ditetapkan oleh Organisasi profesi yaitu IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Penetapan harus dalam konggres IBI. Kode etik bidan pertama kali disusun tahun 1986. Dan disahkan dalam Konggres Nasional Ikatan Bidan indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaannya dsyahkan dalam Rapat Kerja nasinal (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik profesi bidan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi Bidan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lahir : 24 juni 1951, Anggota Kowani : 1951, Anggota ICM :1956, LSM : 1985 Organisasi Pengurus Pusat : 1 di Jakarta PD : 31 Propinsi PC : 344 di Kabupaten/Kota PR : 1703 kecamatan, institusi pelayanan, pendidikan
KODE ETIK BIDAN INDONESIA terdiri atas 7 BAB yang dibedakan atas : Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 Butir) Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air (2 butir) Penutup (1 butir)
KODE ETIK PROFESI BIDAN INDONESA
MUKADIMAH Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yg luhur demi tercapainya ; Masyarakat Indonesia yg adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya Tingkat kesehatan yg optimal bagi setiap warga negara indonesia
Bagian I Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dg kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien dan menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yg berlaku dimasyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yg dimilikinya. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yg serasi dlm hubungan pelaksanaan tugasnya, dg mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Bagian II Kewajiban bidan terhadap tugasnya Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kpd klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemapuan profesi yg dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengmbil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yg dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA Bagian III KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA Setiap bidan harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yg serasi. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Bagian IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yg tinggi dan memberikan pelayanan yg bermutu kpd masyarakat. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dg perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yg dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI Bagian V KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik Setiap bidan seyogyanya berusaha unuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi
Bagian VI KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA , BANGSA DAN TANAH AIR Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dlm bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dalam menyumbangkan pemikirannya kpd pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
Bagian VII PENUTUP Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
ETIKA PROFESI Pengampu ; Hasri Yulianti, SST
1988 : persalinan 80% ditolong bidan di Netherland 1988 : persalinan 80% ditolong bidan di rumah & 20 % di RS. Netherland bidan praktek mandiri & dikomunitas sehingga kondisi kesehatan ibu baik. Dengan pendidikan bidan selama 3 Th ( Direct Entry) dan 4 tahun Setelah melihat negara Eropa pendidikan bidan direct entry mulai berkembang.
Moscow ( Rusia ) Di Moscow sangat sulit dibedakan antara obstetric dgn bidan/midwife,ini terlihat dari konsep bidan yang sangat Independen yaitu tdk tergantung pda asuhan prenatal, intranatal, dan post natal,pelayanan kebidanan dinegara ini tdk berkembang. Malasyia Pendidikan bidan di Malasyia SMP + juru rawat (1 Th bidan).Program bidan di desa berorientasi pada skill dan mutu pelayanan, sehingga dengan bidan AKI & AKB turun.
Jepang Sekolah bidan tahun 1912,regulasi utk seleksi dan lisensi, 1899 pelayanan sudah ada sejak perang dunia ke II Pend. didirikan oleh obgyn sehingga lulusannya adalah perawat obstetri yg membantu dokter obgyn dlm pertolongan persalinan, pelayanan kebidanan di bawah pengaruh medikalisasi di mana pelayanan kebidanannya berorientasi pada RS. Pend. Bidan 3 th perawat usia masuk minimal 20 th +6 bln – 1 th di Unv 8-12 SKS, 1987 peran bidan kembali 1987 pend. Bidan di bawah pengawas obstetri kurikulum yg di pakai tdk ada ilmu psikologi, ilmu biologi dan sosial. Bidan diluluskan tdk ramah dan tdk menolong persalinan. Setelah melhat Inggris melakukan peningkatan pelayanan dan pendidikan.
Canada Perkembangan kebidanan sudah mulai bagus, kebidanan tidak pernah dari perawat dulu. Dosen harus mempunyai case load yg tinggi. New Zeland 1900 : perubahan kewenangan bidan kearah medikalisasi kehamilan, persalinan di RS & persalinan dilakukan dokter, bidan sebagai asisten dokter, kondisi kesehatan ibu buruk, pelayanan kebidanan buruk, wanita tdk puas karena tdk merasa sentuhan persalinan dari seorang bidan, sehingga masyarakat menuntut di kembalikan lagi ke filosofi natural Childbirth : bidan penolong persalinan normal
Komponen Paradigma Kebidanan Wanita Kesehatan Lingkungan Kebidanan Pengetahuan Bidan
D. Asuhan Kebidanan Prinsip –Prinsip Asuhan Kebidanan Asuhan Kebidanan adalah : aktifitas atau intervensi yg dilaksanakan oleh bidan kepada klien yg mempunyai kebutuhan atau permasalahan khususnya dalam kesehatan ibu dan anak. Prinsip –Prinsip Asuhan Kebidanan Proses kelahiran anak merupakan proses yg alami dan fisiologis Menggunakan cara-cara yg sederhana/menghindari intervensi yg tdk dibutuhkan Bersifat aman bgi keselamatan hidup,asuhan yg diberikan di tunjang o/ Evidence Based Medicine
4. Orientasi asuhan a/ pda klien 5. Menjaga kerahasiaan (privacy) klien 6. Membantu klien agar merasa aman & nyaman,serta memberikan dukungan emosional 7. Memberikan informasi, penjelasan serta konseling yg cukup 8. Klien & kel.berperan aktif dlm pengambilan keputusan 9. Menghormati praktek, adat istiadat,kebudayaan,keyakinan/agama lingkungan setempat 10. Memelihara kesehatan fisik,psikologis,sosial,spritual klien dan klrga 11. Melakukan usaha penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Tujuan Asuhan Kebidanan Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan individu,keluarga dan masyarakat. Asuhan yg Efektif Menurut WHO Safe Motherhood 1998 Tersedia (available) & mudah didapat (accessible), dekat dengan kehidupan wanita Sesuai dengan pelayanan dasar yg aman dan efektif Dapat di terima (acceptable) & mampu memberikan dukungan (responsif)thd kebudayaan & norma sosial di masyarakat
Lanjutan**************** 4. Tersedianya alat & obat-obat yg essensial 5. Asuhan yg di berikan bersifat komprehensif/berkaitan dgn pelayanan kesehatan reproduksi yg lain 6. Adanya asuhan yg berkesinambungan (continuity of care) serta tindak lanjut (follow up) dari pemberi pelayanan 7. Petugas yg terlibat kompeten dlm bidanganya 8. Memberikan informasi & konseling sesuai dgn kondisi dan kebthan klien 9. Melibatkan klien dlm pengambilan keputusan 10. Melibatkan klien u/ berpartisipasi aktif dlm asuhan (partnership) 11. Adanya dukungan ekonomi dan sosial
Asuhan Kebidanan Saat ini Bahwa kaum wanita harus menjadi fokus asuhan maternitas, wanita harus merasa bahwa ia memiliki kontrol terhadap apa yg sedang terjadi pada dirinya dan mampu membuat keputusan ttg perawatannya, berdasarkan kebutuhan,mendapatkan kesempatan berdiskusi secara puas dgn para profesional yg terlibat Pelayanan Maternitas harus tersedia dan mudah diakses o/ semua orang, “Yan ini harus peka terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan terutama berbasis komunitas Kaum wanita harus terlibat dalm pengawasan dan perencanan, hal ini utk memastikan bahwa “yan berespon terhadap keb komunitas yg berubah, selain itu asuhan harus efektif dan sumber-sumber harus digunakan secara jelas.
Asuhan yang Berorientasi Pada Wanita Bidan di fokuskan : Memberikan dukungan pada wanita dalm upaya memperoleh status yg sama di masyarakat u/ memilih dan memutuskan perawatan kesehatan dirinya. Selain itu keselamatan dan kesejahteraan ibu secara menyeluruh merupakan perhatian yg paling utama bagi bidan.
Visi ICM “Berorientasi pada Wanita” Bidan memberikan asuhan pada wanita yg membutuhkan asuhan kebidanan Bidan mempunyai otonomi sebagai pemberi asauhan yg menghargai kerjasama tim dlm memberikan asuhan u/ seluruh kebutuhan wanita dan keluarga Bidan memegang kinci dalam menentukan asuhan di masa mendatang termasuka pelayanan kesehatan utama pada komunitas utk seluruh wanita & keluarga Bidan percaya bahwa menstruasi, kahamilan,persalinan,dan menopause adalah kejadian kehidupan yg normal & tdk memerlukan intervensi medis Bidan bekerjasama dgn wanita memberikan asuhan sesuai dgn harapan wanita : Safe Motherhood
Landasan Filosofi Sayang Ibu…… Asuhan Sayang Ibu……………….. Adalah : Asuhan dengan prinsip saling menghargai budaya, kepercayaan dan keinginan sang ibu. Landasan Filosofi Sayang Ibu…… Proses kelahiran merupakan proses yg normal & alamiah Pemberdayaan wanita & kel, dlm melaksanakan asuhan Adanya otonomi klien dlm pengambilan keputusan Tdk m’berikan asuhan yg dpt menimbulkan pnderitaan Pemberi asuhan b”tanggung jawab u/ memberikan asauhan yg berorientasi pada keb klien
Asuhan Sayang Ibu Coalition For Improving Maternity Services ( CIMS ) 1996 Menawarkan kpda ibu u/ memilih didampingi suami atau keluarga sbagi support fisik & emosional Menginformasikan praktek & intervensi yg akan maupun sedang dilakukan serta menginformasikan hasil asuhannya Asuhan yg di berikan bersifat peka & responsif thd keyakinan,nilai & adat istiadat Memberi kebebasan u/ memilih posisi dan bergerak sesuai keinginan ibu Kebijakan & prosedur yg terdapat didalam asuhan bersifat jelas dan berkesinambungan
Lanjutan ########### 6. Menghindari tindakan rutin yg tdk jelas dgan mengaju kpda Evidence Based 7. Mendidik para pemberi asuhan agar mlakukan tindakan pengurangan nyeri tanpa obat 8. Mendorong semua ibu post partum u/ melaukan bounding attachment & Breastfeeding 9. Menghindari sirkumsisi yg tdk di perlukan 10. Mendukung asuhan sayang ibu
Lingkup Praktek Kebidanan E. Praktek Kebidanan Lingkup Praktek Kebidanan Lingkup praktek kebidanan yg digunakan meliputi asuahan mandiri/otonomi pada anak-anak perempuan,remaja putri, dan wanita dewasa sebelum,selama kehamilan dan selanjutnya. Bidan menolong persalinan & merawat BBL atas tanggung jawab sendiri Asuhan kebidanan termasuk pengawasan kesmasy di posyandu (tindakan dan pencegahan) Praktek kebidanan dilakukan dlm system pelkes yg berorientasi pada masyarkat lainnya dokter,perwat dr Sp di pusat rujukan
“Selamat Belajar”