PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PROV. JATENG Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 TANGGAL 24 JANUARI 2013 SMK NEGERI 7 SURAKARTA.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014

A. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XIV Pasal 60 [1] Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, [2] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

[1]Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi A. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XIV Pasal 61 [1]Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi [2]Ijazah diberikan kepada peserta didik, sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB II Pasal 2 [1] Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidikan dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengolahan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan.

B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 86 Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan ssatuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat [1] dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintan untuk melakukan akreditasi

B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 86 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan ayat [2] sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komperehensif dengan menggunakan instrumen dan criteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 87 Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat [1] dilaksanakan oleh : BAN S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. BAN PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi BAN PNF terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur non formal

B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 87 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1], BAN S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur

C. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indionesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Pasal 1 Butir 3 Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya di sebut BAP S/M adalah Badan evaluasi mandiri di Provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi Butir 7 Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah

C. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indionesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Pasal 8 Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun lagi Pelaksanaan akareditasi sebagaimana di maksud pada ayat [1] dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk di akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir

D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah BAB IV Pasal 7 Guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas akreditasi, BAP S/M dibantu oleh : Sekretariat BAP S/M Unit Pelaksana Akreditasi (UPA S/M) Kabupaten/Kota; dan Kelompok Asesor

BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan lembaga BAN S/M dan BAP S/M kepada Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat pendidikan pada umumnya Merencanakan program akreditasi sekolah/madrasah yang menjadi sasaran Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi

BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BAN S/M Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui rapat pleno anggota BAP S/M Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendididkan (LPMP)

BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN S/M dengan disampaikan kepada Gubernur Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangannya Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media cetak

BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Mengelola sistem basis data akreditasi Monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi Melaksanakan kesekretariat BAP S/M Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai kerangka tugas pokok BAP S/M Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN S/M

Tugas UPA S/M Kab/Kota : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Tugas UPA S/M Kab/Kota : Memfasilitasi BAP S/M dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Kemenag Kab/Kota, Untuk Mendapatkan data sekolah/madrasah yang akan di akreditasi. Mengusulkan jumlah sekolah/madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP S/M Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk Kab/Kota yang bersangkutan

D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Menyusunkan data sekolah/madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat Kab/Kota. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.

D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh UPA S/M. Membantu administrasi keuangan BAP S/M Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP S/M.

SASARAN Sekolah/Madrasah yang diusulkan akreditasi APBN Kemendikbud Tahun 2013. Prioritas : Sekolah/Madrasah yang sama sekali belum diakreditasi (satuan pendidikan / program baru) sehingga dapat dipakai syarat sebagai penyelenggaraaan UN mandiri / tidak menggabung. Sekolah/Madrasah yang mana berlakunya sudah habis. Sekolah/Madrasah yang masa berlakunya sudah habis tetapi belum diakreditasi ulang karena anggaran yang terbatas, masih dinyatakan hasil/peringkat akreditasi berlaku.

PELAKSANAAN AKREDITASI Tahap I akan dimulai tanggal 3 Februari 2014, diharapkan akhir Februari sudah diterbitkan Surat Keputusan BAP S/M tentang penetapan hasil dan peringkat akreditasi. Tahap II akan di atur kemudian, sejalan dengan pencairan anggaran.

APBD Provinsi Jawa Tengah APBN Kemenag APBN Kemendikbud SUMBER ANGGARAN APBD Provinsi Jawa Tengah APBN Kemenag APBN Kemendikbud APBD Kabupaten/Kota.

Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/Madrasah Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik.  22

HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Teliti kembali, bila perlu di dapat diperbaiki pengisian insterumen akreditasi. Review isian instrumen akreditasi dengan petunjuk teknis pengisian instrumen dan kesiapan instrumen pengumulan data dan informasi pendukung.

HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Teliti dan disiapkan : Copy surat ijin operasional. Daftar siswa tiap kelas. Daftar guru dan tenaga kependidikan. Pernyataan pemberlakuan kurikulum. Daftar kelulusan 1 tahun terakhir. Gambar tanah dan surat ijin penggunaan lahan. Gambar / tata bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan atau sejenisnya. Surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai Rp. 6.000,- Data identitas sekolah / madrasah. No. [8] dan [9] melekat pada buku isian instrumen akreditasi

Merahasiakan informasi tentang sekolah / Madrasah yang diakreditasi. KODE ETIK ASESOR Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih dan terkondisikan untuk senantiasa Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan maupun perbuatan. Merahasiakan informasi tentang sekolah / Madrasah yang diakreditasi. Bersikap danbertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat dan status awal akreditasi

KODE ETIK ASESOR Menjaga kehormatan diri, rendah hati dan lugas dalam berkata, bersikap dan bertindak. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi

Bersahabat dan membantu secara profesional. KODE ETIK ASESOR Menghindari kesepakatan atau bergaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima uang, barang dan jasa di luar haknya sebagai asesor. Bersahabat dan membantu secara profesional. Menghormati budaya setempat. Membangun kerja sama tim.

Tidak menggurui responden. KODE ETIK ASESOR Tidak menggurui responden. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. Tidak menanyakan atau meminta hal – hal diluar akreditasi.

LARANGAN SEBAGAI ASESOR Dilarang melakukan intimidasi secara terang – terangan maupun secara tersirat kepada sekolah /madrasah. Dilarang melakukan penjanjian / kesepakatan dengan sekolah / madrasah yang dapat mengakibatkan tidak obyektifnya hasil akreditasi.. Dilarang menerima apapun dari sekolah / madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Dilarang membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh serta hasil pelaksanaan akreditasi

LARANGAN BAGI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Dilarang menghambat proses akreditasi. Dilarang memanipulasi data dan informasi. Dilarang memberikan keterangan yang tidak betul. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada asesor maupun anggota BAP S/M yang akan berdampak pada obyektifitas hasil akreditasi.