UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Strategi Sertifikasi Dosen
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
PENGEMBANGAN KARIER DOSEN Menuju Yang BERKUALITAS dan PRODUKTIF
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Selamat Datang... hrhhghj mmmm.
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018

Pengembangan Kompetensi dan Karir Dosen dyp sugiharto Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pembinaan Dosen UNU AL Ghazali Cilacap 13 Januari 2018

dosen SELAMAT dan APRESIASI

Menjadi DOSEN adalah pilihan hidup di jalan yang BENAR

bangga Menjadi dosen

JALUR, JENJANG, JENIS PENDIDIKAN UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 PENDIDIKAN FORMAL PENDIDIKAN INFORMAL PENDIDIKAN NONFORMAL JALUR PENDIDIKAN Pendidikan Dasar Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah JENJANG PENDIDIKAN JENIS PENDIDIKAN Umum Kejuruan Akademik Profesi Vokasi Keagamaan Khusus.

PT diandalkan untuk dapat menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari persoalan. Kehadiran PT : menjawab berbagai tantangan dan persoalan, bukan mempersoalkan persoalan.

dosen Jiwa... Perguruan Tinggi

Mutu PT Mutu Lulusan Mutu Pembelajaran Mutu Dosen DOSEN : AKTOR MUTU PT Mutu Pembelajaran Mutu Dosen

Strategi Pembe- lajaran Mutu Pembelajaran di PT DOSEN Strategi Pembe- lajaran Atmosfer Akademik KKNI SN-Dikti Pembelajaran 5 M Menyenangkan Mengaktifkan Mendidik Menginspirasi Memandirikan dosen

Kompetensi Kepribadian DOSEN BERMUTU PNGALAMAN HIDUP Kompetensi Kepribadian INTERAKSI SOSIAL Atmosfer Akademik Kompetensi Sosial S1, S2,S3 Menguasai Bidang Ilmu ? Menguasai Ilmu Mendidik Kompetensi Akademik Kompetensi Pedagogik

Ilmunya diperoleh dari mana ? Meyusun Rencana Pembelajaran sesuai Kurikulum KKNI-SNDikti Memilih Metode dan Media Pembelajaran Memotivasi - Reinforcement mhs Memahami mhs sbg individu yang unik Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran Ilmunya diperoleh dari mana ?

metododologi pembelajaran Peda gogik

PeKERTI AA Meyusun Rencana Pembelajaran Memilih Metode dan Media Pembelajaran Memotivasi - Reinforcement mhs Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran Dasar-dasar Komunikasi Edukatif Garis Besar Program Pembelajaran Model Pembelajaran Metode Pembelajaran Media Pembelajaran Teori Belajar Pembelajaran Orang Dewasa Penialaian Hasil Belajar Memahami mhs sbg individu yang unik Manajemen Mutu Kurikulum Kontrak Perkuliahan Rekonstruksi Mata Kuliah Bahan Ajar Rancangan Evaluasi PBM Etika dan Moral Pembelajaran Evaluasi Pembelajaran PeKERTI AA

Pendidik Profesional Ilmuwan Produktif Berintegri-tas Tinggi

DOSEN ILMUWAN PENELITI PRODUKTIF AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA ..!!! AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA

DOSEN ILMUWAN PENELITI PRODUKTIF AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA ..!!! AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA

ILMUWAN... PENDIDIK... INTEGRITAS?

Pendidik profesional dan ilmuwan dgn tugas utama : Dosen Pendidik profesional dan ilmuwan dgn tugas utama : mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (UU Guru dan Dosen 2005)

Mengembangkan dan menyebarluaskan Iptek KINERJA DOSEN Pendidikan Ilmuwan Profesional Produktif Integritas Mentransformasikan Iptek : Mengelola pembelajaran secara efektif Mengembangkan dan menyebarluaskan Iptek Penelitian Pengbdn kpd Masy Perilaku Berkarakter Kompetensi : bidang ilmu Kompetensi : metodologi pembelajaran Kompetensi : bidang ilmu Kompetensi : metodologi penelitian dan PkM

Pedagogik Akademik Kompeteni Dosen Kepribadian Sosial

Kompetensi Akademik penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan

Kompetensi Kepribadian kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Kompetensi Sosial kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.

Kompetensi Pedagogik (1) kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evalu- asi hasil belajar, dan pengem- bangan peserta didik untuk meng- aktualisasikan ber-bagai potensi yang dimilikinya.

4 3 2 1 SKEMA PENGEMBANGAN KARIR DOSEN PROFESOR/GB LEKTOR KEPALA SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFESIONAL/STUDI LANJUT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK/PANGKAT PENGEMBANGAN KARYA ILMIAH/PENELITIAN/PUBLIKASI ILMIAH 4 3 PROFESOR/GB Kum: 850-1050 2 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 1 LEKTOR Kum: 200-300 ASISTEN AHLI Kum: 100-150 REKRUT-MEN

NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Data Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) dan Sertifikasi Dosen NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH 1 Tenaga Pengajar / Tanpa Jabatan 5.819 2 Asisten Ahli 2.414 3 Lektor 1.889 4 Lektor Kepala 1.196 5 Profesor 70 11.388 SERTIFIKASI DOSEN Jumlah Sudah Belum 5.467 5.871 11.338

NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Data Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) Dosen Dosen yang ada di PTS Kopertis Wilayah VI berjumlah 11.388 orang, dengan rincian Jabatan Akademik sebagai berikut : NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH 1 S3 / Doktor 877 2 S2/ Magister 9.631 3 S1/ Sarjana 1.518 4 D4/ Sarjana Terapan 227 5 D3/ Ahli MAdya 35 JUMLAH TOTAL 11.388

Dosen belum memahami secara detail peraturan-peraturan terkait usul JaFA fungsional dan surat-surat edaran dari Kopertis mengenai teknis pengusulan jabatan fungsional. Laman pak.go.id beberapa kali tidak bisa diakses Pengelola JaFA dari PTS pengusul kurang memahami perkembangan persyaratan dan regulasi usulan kenaikan JaFA Dosen

Dosen pengusul tidak segera memperbaiki kekurangan persyaratan pengajuan jabatan fungsional yang sudah disampaikan oleh Kopertis, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperbaiki usulan Pembinaan PTS terhadap usulan jabatan fungsional kurang, sehingga Dosen kurang termotivasi untuk mengajukan usulan jabatan fungsional Keterbatasan jumlah personil JaFA di Kopertis

Lektor Kepala dan Profesor Asisten Ahli dan Lektor Mekanisme Penilaian Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Asisten Ahli dan Lektor Untuk dosen PTN dan PTS di lingkungan Kemristekdikti dan dosen di Kementerian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti Untuk dosen PTN dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di PTN masing-masing Untuk Dosen PTS dilakukan Tim Pak di Kopertis masing-masing Untuk dosen di Kementrian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim PAK di K/L

Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen Angka Kredit yg dipersyaratkan No Jenjang Jabatan Jenjang Pangkat/ golongan ruang Angka Kredit yg dipersyaratkan Kumulatif Minimal Perjenjang 1 Asisten Ahli Penata Muda Tk. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1.050

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kenaikan Jabatan Reguler Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1.050 kum) Loncat Jabatan Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Mendikbud) Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / 1.050 kum)

Angka Kredit Kumulatif Permenpan No 17 Tahun 2013 jo No. 46 Tahun 2013 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang. No Jabatan Kualifikasi Pendidikan Unsur Utama 90 % Unsur Penunjang 10 % Pelaksanaan Pendidikan Pnelitian Pngbdian Msyarkat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor atau ≥ 40% 4 Guru Besar Doktor ≥ 35 %

Syarat Kenaikan Jabatan Dosen (Permenpan RB 17 jo 46 tahun 2013) No Naik Jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala 1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor; 2. Berpendidikan minimal Magister (S2) ; 3. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi dikti sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Doktor (S3); 5. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Magister (S2); 6. Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium.

Naik Jabatan dari Lektor Kepala ke Profesor No Naik Jabatan dari Lektor Kepala ke Profesor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala;, 2 Bependidikan Doktor (S3); 3 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 4 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama; 5 Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Senat PT/Kriterium; 6 Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya; 7 Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun.

Asisten Ahli ke Lektor Kepala No Asisten Ahli ke Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar 1 Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; 3 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatifnya; Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang maupun kumulatifnya; 4 Berpendidikan Doktor (S3); 5 Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium. Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/kriterium. Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya, dan telah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun . LONCAT JABATAN

Catatan : Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Contoh : Lektor 200 kum, gol. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Maka Dosen ybs dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap sampai golongan ruang IV/c tanpa tambahan angka kredit lagi b. Bagi dosen yang telah memperoleh loncat jabatan maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat tersebut.

Contoh : Lektor 200 kum, gol. III/c loncat jabatan menjadi Profesor 850 kum. Maka Dosen ybs dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap sampai golongan ruang IV/c tanpa tambahan angka kredit, tetapi pada saat akan naik golongan menjadi IV/d maka ybs harus mengumpulkan angka kredit sebanyak 30% dari kebutuhan kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d  30% X (850-700) = 45 kum dari unsur Tri Dharma PT.

Matrik Keterkaitan (linieritas) bidang Ilmu S3, Karya Ilmiah dan Penugasan Profesor No Bidang Ilmu Keterangan Kesimpulan Sebelum S3 Karya Ilmiah Penugasan Prof 1. A Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Disetujui untuk menjadi Prof. Sesuai bid. ilmunya 2. B Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai, tapi karya ilmiah tidak sesuai dengan penugasan tidak sesuai Ditolak untuk menjadi Prof. 3. Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai, tapi karya ilmiah dan penugasan tidak sesuai

Matrik Keterkaitan (linieritas) bidang Ilmu S3, Karya Ilmiah dan Penugasan Profesor No. Bidang Ilmu Keterangan Kesimpulan Sebelum S3 Karya Ilmiah Penugasan Prof 4. A B Bidang ilmu sebleum S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, tapi karya ilmiah sesuai dengan penugasan Disetujui sesuai bid. Ilmunya, dengan syarat: menambah AK Bid. Penelitian sesuai dengan AK yg tercantum pd Jabatan Terakhir 5. Bidang ilmu seb. S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, dan karya ilmiah setelah S3 dan Penugasan tidak sesuai dengan bidang ilmu S3 Ditolak untuk menjadi Prof. 6. C A atau B atau C Bidang ilmu seb. S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, dan karya ilmiah setelah S3 tidak sesuai dengan bidang ilmu S3,dan tidak sesaui juga dgn penugasan

DOSEN DALAM MASA TUGAS BELAJAR JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN DOSEN DALAM MASA TUGAS BELAJAR Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/ pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.

KELEBIHAN ANGKA KREDIT JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN KELEBIHAN ANGKA KREDIT Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan akademik dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan akademik dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. (2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.

KELEBIHAN ANGKA KREDIT JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN KELEBIHAN ANGKA KREDIT (3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. (4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen

fg Stelsel AKTIF.. Komitmen personal Tertib administrasi dokumen Bagian integral profesi dosen Proaktif Kebanggaan profesi dosen Kebermaknaan hidup bagi orang lain Sulit... Defensif, menunggu Tidak butuh (pribadi) Mutung....

Bukan semata-mata nasib Profesor AA - PROFESOR Bukan Misteri Bukan semata-mata nasib PROSES DAN DINAMIKA

DOSEN... Pekerjaan Profesi Panggilan

DOSEN... Pekerjaan Menyampaikan materi kuliah Mengisi jurnal sbg bukti mengajar Peluang penghasilan lebih baik : pindah bidang pekerjaan lain

DOSEN... Profesi Melaksasakan Tridharma PT Pembelajaran : cenderung kewiyataan-koqnitif : TAHU Orientasi kerja standar-regulatif Target kinerja : zona AMAN dan NYAMAN

DOSEN... Panggilan Melaksasakan Tridharma PT utuh Pembelajaran : kewiyataan-kewibawaan : BISA Orientasi kerja kepuasan batin Target kinerja : zona MAKNA dan AKTUALISASI DIRI

DGDGDGDGJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ DOSEN SDFFDS

Semakin Berkibar