“Perbendaharaan Menyapa”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
KEBIJAKAN FISKAL.
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Keuangan Universitas Padjadjaran
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
APBN DAN APBD.
Tentang Keuangan Negara
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
Selvia Nurindah Sari JP081280
APBN DAN APBD.
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

“Perbendaharaan Menyapa” PEKALONGAN “Perbendaharaan Menyapa” Tahun 2018

MENTERI KEUANGAN Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Badan Pendidikan dan Pelatihan Badan Kebijakan Fiskal MENTERI KEUANGAN Sekretariat Jenderal

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN Direktorat Sistem Perbendaharaan (SP) Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA) Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) Kantor Wilayah (34 Kanwil) Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan KPPN TYPE A1 KPPN TYPE A2 KPPN KHUSUS PINJAMAN DAN HIBAH KPPN KHUSUS PENERIMAAN KPPN KHUSUS INVESTASI

Marwanto Harjowiryono Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN A. Perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; B. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

C. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; D. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;

E. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; F. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan ; dan G. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan

“Perbendaharaan Menyapa “ IAIN Pekalongan

PROFIL SINGKAT KPPN PEKALONGAN KPPN PEKALONGAN Era baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan yang merupakan unit terdepan dari DIrektorat Jenderal Perbendaharaan berawal adanya Peraturan Menteri Keuangan No101/KMK.01/2008 Tanggal 11 Juli 2008 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. TUJUAN pembentukan adalah untuk mengemban tugas memberikan pelayanan Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ), Penata Usahaan Penerimaan Negara dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP ). WILAYAH KERJA & SATUAN KERJA Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan, wilayah kerja KPPN Pekalongan meliputi 3 ( tiga ) Kota / Kabupaten yaitu : Kota Pekalongan Kabupaten Pekalongan Kabupaten Batang

Kepala KPPN Pekalongan Wahyu Harmono Kepala KPPN Pekalongan

APBN dan PEMBANGUNAN

“INDONESIA tidak akan bercahaya dengan OBOR besar di JAKARTA, tetapi INDONESIA akan bercahaya karena LILIN-LILIN di DESA” ~Moh. Hatta~

Negara hadir mewujudkan cita-cita bangsa untuk melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk merealisasikannya, pemerintah membuat sebuah perencanaan matang dari sisi anggaran dan pembangunan nasional yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fungsi APBN dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (4) Otorisasi Perencanaan Pengawasan Alokasi Distribusi Stabilisasi APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenaan. APBN sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan. APBN sebagai dasar untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.

Perubahan Format Postur APBN T-Account Menjadi I-Account Secara harfiah, postur APBN dapat diidentifikasi sebagai “bentuk rencana keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan bernegara”. Melalui postur APBN, publik dapat menilai perkembangan kinerja kebijakan fiskal, kondisi keuangan, kesinambungan fiskaldan akuntabilitas pemerintah.

POSTUR APBN Tujuan Perubahan Format dan Struktur APBN Sebelum 2001 Menganut prinsip anggaran berimbang dan dinamis : Berimbang : Sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran (format T-Account) seimbang secara akuntansi. Dinamis : Volume APBN selalu mengalami peningkatan Tabungan pemerintah diusahakan selalu naik tiap tahun agar dapat membiayai peningkatan pengeluaran pembangunan. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah; Menyesuaikan dengan standar internasional (GFS) sehingga bisa diperbandingkan dengan APBN negara lain : Reklasifikasi pos-pos dalam APBN; Mempermudah dilakukan analisis terhadap strategi kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah beserta cara pembayarannya; Mempermudah analisis komparasi perkembangan operasi fiskal pemerintah Indonesia dengan negara lain, rasio defisit anggaran terhadap PDB, rasio kesimbangan primer terhadap PDB, dn rasi utang pemerintah terhadap PDB. Mempermudah dilakukan analisis, pemantauan dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN; Mengantisipasi pelaksanaan desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sesudah 2001 Mengubah format APBN dari T-Account menjadi I- Account. Mengubah prinsip anggaran berimbang dinamis menjadi prinsip anggaran surplus/defisit/seimbang, yang telah dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri.

SIKLUS APBN Perencanaan & Penganggaran Penetapan APBN Pelaksanaan APBN Pelaporan dan Pencatatan APBN Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Secara ringkas dapat diartikan Siklus APBN adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan Perencanaan & Penganggaran sampai dengan Pertanggungjawaban APBN yang dilaksanakan secara berulang dengan tetap dan teratur setiap tahun anggaran.

APBN Pembangunan Jalan, Jembatan, Pengairan, RS dan Sarana Kesehatan, Sekolah dan Sarana Pendidikan, Bandara, Pelabuhan, Akses Listrik, dll Gaji Guru, Dosen, Tentara, Polisi, dan ASN Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Bantuan Sosial, BOS

PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN TUJUAN PEMBANGUNAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

KPPN.... siapa kami ???? have no idea

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Instansi vertikal tingkat Eselon III di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPN (PMK No.262/PMK.01/2016)

Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum; TUGAS Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bahwa tugas KPPN adalah : Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum; Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; Serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

FUNGSI Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundangan-undangan; Penerbitan surat pencairan dana dari kas negara a.n. Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; Penyusunan laporan pelaksanaan APBN; Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; Penatausahaan PNBP; Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; Pelaksanaan kehumasan; Pelaksanaan administrasi KPPN.

PAGU DAN BELANJA REALISASI DANA APBN yang dikelola KPPN Pekalongan Pegawai Barang Modal Bansos Transfer Total Pagu 575,832,607,000 316,583,579,000 112,974,263,000 15,556,950,000 661,768,182,000 1,682,715,581,000 Realisasi 545,523,702,863 304,637,815,756 110,138,755,425 15,463,125,000 649,355,616,355 1,625,119,015,399 Persentase 94.74% 96.23% 97.49% 99.40% 98.12% 96.58% Sisa 30,308,904,137 11,945,763,244 2,835,507,575 93,825,000 12,412,565,645 57,596,565,601 Data s/d Bulan Desember 2017 “Mengawal APBN Membangun Negeri”

98,12% Pagu 1,682,715,581,000 96,23% 97,49%

IAIN Pekalongan KPPN Pekalongan Stakeholder / Mitra Kerja

PAGU DAN BELANJA REALISASI DANA APBN IAIN Pekalongan Pegawai Barang Modal Bansos Total Pagu 21,128,804,000 26,204,496,000 55,203,205,000 2,727,000,000 105,263,505,000 Realisasi 18,395,454,665 25,031,268,107 55,054,260,165 101,207,982,937 Persentase 87.06% 95.52% 99.73% 100.00% 96.15% Sisa 2,733,349,335 1,173,227,893 148,944,835 4,055,522,063 Data s/d Bulan Desember 2017

Pengadaan Peralatan IT Networking IAIN Pekalongan Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Pekalongan  Dana APBN untuk apa ??? Pengadaan Peralatan Keamanan dan Alat Pengolah Data Perpustakaan IAIN Pekalongan  Pengadaan Meubelair dan Peralatan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Pekalongan  Pembangunan Gapura Kawasan Pendidikan Terpadu IAIN Pekalongan Program Beasiswa

Terima kasiiiiih......