PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K).
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
PERAN DAN TUGAS BIDAN SISTEM PELAYANAN KESEHATAN Di seb. Besar wil.
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
MENGGERAKKAN DAN MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
KEBIJAKAN PELAYANAN DI PUSKESMAS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
MANAJEMEN PUSKESMAS.
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TAHUN 2017
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
PENCATATAN DAN PELAPORAN dalam perkesmas
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Oleh : Nandang Jamiat (IPKKI Provinsi Jawa Barat).
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
Best practice pelAKSANAAN PERKESMAS
Batas-batas Kewenangan Profesional
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN MEDIK DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN 2015

Setelah sesi ini peserta latih mampu Tujuan Umum: Setelah sesi ini peserta latih mampu memahami tentang kebijakan perkesmas Tujuan Khusus: Setelah sesi ini peserta latih mampu Menyebutkan pengertian praktik keperawatan, asuhan keperawatan dan klien Menyebutkan jenis perawat Menjelaskan pengelompokan tenaga kesehatan Menjelaskan upaya puskesmas Menjelaskan tujuan perkesmas Menjelaskan kriteria kemandirian keluarga Menjelaskan proses keperawatan kesehatan masyarakat Menjelaskan ciri kegiatan perkesmas Menyebutkan pendukung kinerja perawat di puskesmas

PokokBahasan: Kebijakan perkesmas Sub pokok bahasan: Praktik keperawatan, asuhan keperawatan dan klien Jenis perawat Pengelompokan tenaga kesehatan Upaya puskesmas Tujuan perkesmas Kriteria kemandirian keluarga Proses keperawatan kesehatan masyarakat Ciri kegiatan perkesmas Pendukung kinerja perawat di puskesmas

ISU STRATEGIS RPJMN 2015-2019 Peningkatan status kes. ibu, bayi, balita, remaja, usia lanjut kerja/ produktif, dan lansia. Perbaikan status gizi masyarakat Pengendalian beban ganda penyakit dan penyehatan lingkungan Pemenuhan ketersediaan farmasi, alkes, dan pengawasan obat dan makanan Peningkatan promkes dan pemberdayaan masyarakat Pengembangan JKN Pemenuhan SDM kes Penguatan manajemen dan sistem informasi Peningkatan efektifitas pembiayaan kesehatan Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas

UU NO 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Praktik Keperawatan Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan Asuhan Keperawatan Rangkaian interaksi perawat dg klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhuan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya Klien Perseorangan, keluarga, kelompok atau masy. yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan

Praktik Keperawatan DILAKSANAKAN Fasilitas pelayanan kesehatan Tempat lain sesuai dengan klien sbg. Sasaran TERDIRI ATAS : Praktik Keperawatan Mandiri Praktik Keperawatan Fasyankes PRAKTIK DIDASARKAN: Kode etik, standar pelayanan, standar profesi, SPO DIDASARKAN KEBUTUHAN Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu wilayah

JENIS Jenis Perawat Profesi Vokasi Perawat Profesi Ners Ners spesialis

Pendidikan Tinggi Keperawatan Doktor (S3) Spesialis (Ners Spesialis) Profesi (Ners) Magister (S2) Diploma Sarjana (S1) = Pendidikan Vokasi = Pendidikan Akademik = Pendidikan Profesi

Registrasi, Izin Praktik, Reregistrasi Perawat Praktik wajib memiliki STR STR dikeluarkan oleh konsil keperawatan Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmiah lainnya Tata cara Registrasi diatur oleh Perkonsil IZIN PRAKTIK : Perawat Praktik Wajib Izin : SIPP SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota SIPP berlaku hanya 1 tempat praktik  paling banyak 2 tempat Praktik mandiri harus pasang papan nama

UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN Tenaga medis (dr, drg, dr spesialis, drg. Spesialis) Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan (berbagai jenis perawat) Tenaga Kebidanan (bidan) Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitasi lingkungan, entemolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan) Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik (fisioterafis, okupasi terapis, terapis wicara, akupunktur)

PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN 10. Tenaga Keteknisian Medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknis kardiovaskuler, tehnisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, Penata anestesi, terapis gigi dan mulut) 11. Tenaga Teknik Biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, ortotik prostetik) 12. Tenaga Kesehatan Tradisional (tenaga kesehatan tradiosional ramuan, tenaga kesehatan tradisional ketrampilan) 13. Tenaga Kesehatan Lainnya (ditetapkan oleh Menteri)

PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, PUSKESMAS HARUS menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium.

UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas

UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS Dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan; Pelayanan gawat darurat; Pelayanan satu hari (one day care); Home care; dan atau Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

KRITERIA KEPALA PUSKESMAS PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS KRITERIA KEPALA PUSKESMAS Kepala Puskesmas merupakan seorang nakes dengan kriteria: Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan punya kompetensi manajemen kesmas;* Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun; Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas Dalam hal di Puskesmas kawasan T dan ST tidak tersedia seorang nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, maka Kepala Puskesmas merupakan nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma Tiga.

UPAYA PERKESMAS Perpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat Mengutamakan pelayanan promotif dan preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu Ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat untuk ikut meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal, Sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya

Tujuan Upaya Perkesmas Meningkatnya kemandirian individu, keluarga, kelompok/masyarakat (rawan kesehatan) untuk mengatasi masalah kesehatan/ keperawatannya sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal

Kriteria Kemandirian Keluarga Tk. Kemandirian Klg Kriteria Kemandirian Keluarga   (1) Keluarga meneri ma perawat (2) Keluarga menerima pelayanan kesehatan sesuai rencana keperawatan keluarga (3) Keluarga tahu dan dapat mengung kapkan masalah kesehatannya secara benar (4) Keluarga memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai anjuran (5) Keluarga melakukan tindakan keperawa tan sederhana sesuai anjuran (6) Keluarga melakukan tindakan pencega han secara aktif (7) Keluarga melaku kan tindakan promotif secara aktif KM-I √ KM-II KM-III KM-IV

PENDEKATAN NURSING PROCESS  ASUHAN KEPERAWATAN Pengkajian  Penetapan Diagnosa  Rencana Implementasi Evaluasi PERAN PERAWAT PERAN KLIEN

CIRI KEGIATAN PERKESMAS Adanya kesinambungan pelayanan kesehatan Fokus pada upaya promotif, preventif, tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif Terjadi proses alih peran dari perawat perkesmas kepada klien  Kemandirian Adanya kemitraan antara perawat perkesmas dengan masyarakat dalam upaya kemandirian klien Kerjasama dengan tenaga kesehatan lain

Pendukung Kinerja Perawat Di Puskesmas Alat Kesehatan  PHN KIT (Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas: setiap puskesmas minimal memiliki 2 PHN Kit ) Bahan Dokumentasi Transportasi (bila memungkinkan)

TERIMA KASIH