DASAR - DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Administrasi Perkantoran
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Pembelajaran Prosedur Kesehatan,Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3LH)
Keamanan & Kesehatan Karyawan
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Harita Nickel Division
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
TEKNIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
KESEHATAN KERJA.
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Manajemen Sumber Daya Manusia
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Kementerian Ketenagakerjaan RI
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HAZARD MANAGEMENT Keselamatan Kerja.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
Kementerian Ketenagakerjaan RI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
KONSEP DASAR K3 TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA SMKN 1 CIBARUSAH.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

DASAR - DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )

PENGERTIAN K3 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

KESEHATAN KERJA Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

PENGERTIAN K3 Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut : Sasarannya adalah manusia b. Bersifat medis. Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni : 1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), b iologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).

PENGERTIAN K3 2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku. 3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan 4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993). Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut : Sasarannya adalah lingkungan kerja b. Bersifat teknik.

PENGERTIAN K3 Keselamatan kerja merupakan segala sarana dan upaya untuk mencegah terjadinya suatu kecelakaan kerja (Silalahi, 1995). Dalam hal ini keselamatan yang dimaksud bertalian erat dengan mesin, pesawat, alat kerja dalam, proses landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan keselamatan kerja adalah melindungi keselamatan tenaga kerja di dalam melaksanakan tugasnya, melindungi keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja dan melindungi keamanan peralatan serta sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.

TUJUAN K3 Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar Memahami philosophy K3 Mampu mengidentifikasi sumber potensi bahaya (Hazard) pada umumnya yang berhubungan dengan proses kerja dan peralatan Mampu menetapkan tindakan pengendalian dan evaluasi keefektifan dari setiap situasi yang tidak diduga dan meyakinkan telah diselesaikan

SASARAN K3 Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal) Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar

SASARAN K3 Khususnya mencegah atau mengurangi Kecelakaan, Kebakaran,Peledakan dan Penyakit Akibat Kerja – PAK Mengamankan mesin,instalasi,pesawat, peralatan,bahan baku & hasil produksi. Menciptakan lingk.& tempat kerja yg aman, nyaman,sehat & penyesuaian antara pek dgn manusia atau man dgn pekerjaannya

PENDEKATAN K3 Hukum Kemanusiaan Ekonomi Philosophy Keilmuan

PENDEKATAN K3 Pendekatan HUKUM K3 merupakan ketentuan perundangan . K3 wajib dilaksanakan Pelanggaran thd K3 dpt dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan) Tujuan : Melindungi TK dan orang lain, asset dan lingkungan hidup Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja

tentang Ketenagakerjaan PENDEKATAN K3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86: “ Pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. Pasal 87: “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

UU No. 13 Tahun 2003 , tentang Sanki - Sanksi PENDEKATAN K3 UU No. 13 Tahun 2003 , tentang Sanki - Sanksi Pasal 190 Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran …. Pasal 87… ….ayat (1) berupa : a. teguran b. peringatan tertulis c. pembatasan kegiatan usaha d. pembekuan kegiatan usaha e. pembatalan persetujuan f. pembatalan pendaftaran g. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi h. pencabutan ijin (3) …sanksi adm. …….. diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PENDEKATAN K3 Pendekatan KEMANUSIAAN Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya. K3 melindungi pekerja dan masyarakat K3 bagian dari HAM

PENDEKATAN K3 Pendekatan EKONOMI K3 mencegah Kerugian K3 meningkatkan Produktivitas

PENDEKATAN K3 PHILOSOFI Pemikiran dan segala upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan semua Sumber Daya terutama kepada Manusia , baik Jasmani maupun Rohani berupa Hasil Karya dan Budaya untuk menuju Masyarakat yang Adil , Makmur serta Sejahtera

PENDEKATAN K3 KEILMUAN Suatu ilmu pengetahuan dan menerap Kannya dalam usaha untuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, Peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja,dsbnya. Yang mana akhirnya akan mengakibatkan Kerugian

DASAR DASAR K3 DASAR HUKUM K3 UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

DASAR DASAR K3 DASAR HUKUM K3 ketenagakerjaan Pasal 3 UU No.14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan

DASAR DASAR K3 MASYARAKAT Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesejahteraan). K3 belum menjadi tuntutan pekerja, PENGUSAHA Menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban biaya operasional tambahan.

DASAR DASAR K3 SEJARAH K3 ERA REVOLUSI INDUSTRI Perubahan sistem kerja Penggunaan tenaga mesin Pengenalan metode baru pengelolaan bahan baku Pengorganisasian pekerjaan Muncul penyakit yg berhubungan dgn pemajanan ERA INDUSTRIALISASI Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman) ERA MANAJEMEN Heinrich (1931), teori domino Bird and German, teori Loss Causation Model ISO, OSHAS, SMK3. dll.

DASAR DASAR K3 SEJARAH K3 1977 : HEALTH & SAFETY MANAGEMENT HS(G) 65 1996 : BRITISH STANDARD 8800 (BS 8800) 1999 : ISO 14001 DAN OHSAS (OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY ASSESMENT SERIES-18001) DARI BRITISH STANDARD INSTITUTE (BSI) SEBAGAI STANDARD INTERNASIONAL PENERAPAN SMK3 GREEN COMPANY (MULTIPLE MANAGEMENT SYSTEM): MANAGEMENT MUTU ISO 9001 (2000) MANAGEMENT LINGKUNGAN ISO 14001 (2004) DAN SMK3 OHSAS 18001 (1999)

Pra Insiden Insiden Pasca Insiden Penangulangan Emergency Response System - Prasarana Pencegahan - Safe Design - Hazard Identification Pengendalian - Engineering - Human - Administratives Rehabilitasi Pra Insiden Insiden Pasca Insiden

TANTANGAN DAN PARADIGMA

TANTANGAN GLOBALISASI SERTIFIKASI STANDAR Jaminan Mutu Produk Masalah Lingkungan HAK AZASI MANUSIA

PARADIGMA Penerapan K3 sebagai kebutuhan untuk memenuhi salah satu persyaratan standar dalam perdagangan Global STANDARISASI DIKAITKAN DENGAN MUTU LINGKUNGAN , HAM DAN K3 INDUSTRI YANG TIDAK MENGIKUTI / MEMENUHI PERSYARATAN STANDAR PRODUKNYA DAPAT DITOLAK DIPASARAN INTERNATIONAL.

PARADIGMA Kondisi ketenagakerjaan bersifat struktural Perubahan lingstra Tuntutan standar bersifat universal Tuntutan harmonisasi Hubungan Industrial

TAHAPAN PENGELOLAAN K3

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP I – CONSEPTUAL ENGINEERING Aspek Keselamatan harus telah dimulai sejak proyek dirancang dengan mempertimbangkan Keselamatan dalam pembangunan atau pengoperasiannya.

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP II – BASIC ENGINEERING Dilakukan Analisa Keselamatan terhadap rancangan Proyek dengan mengidentifikasi potensi Bahaya serta standar dan perundangan yang terkait dengan rancangan

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP III – DETAIL ENGINEERING Dilakukan Analisa Keselamatan lebih rinci setelah rancangan detail konstruksi selesai dan ada rincian peralatan dan sistim yang akan digunakan terhadap rancangan Proyek

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP IV – EQUIPMENT PROCUREMENT – CONSTR. Penerapan K3 dalam kegiatan fisik konstruksi dengan menerapkan manajemen K3 proyek : SM – K3 Safety Audit Safety Review

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP V – COMMISSIONING DAN START UP. Sebelum fasilitas dijalankan dan konstruksi dinyatakan selesai diadakan kajian ulang untuk meyakinkan standar keselamatan yang ada untuk fasilitas tersebut sudah memenuhi : - Pre Start-up Safety Review - Safety Inspection

TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP VI – OPERATION DAN MAINTENANCE. Penerapan K3 dalam operasi (Operational Safety) sesuai ketentuan yang berlaku untuk kegiatan yang bersangkutan Pabrik kimia Industri Umum Jasa Fasilitas Umum dsb.

TAHAPAN KEGIATAN K3

TAHAP KEGIATAN K3 IDENTIFICATION – Identifikasi Bahaya Setiap proyek memiliki karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan bendungan, pabrik dsb. Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing

TAHAP KEGIATAN K3 EVALUATION – Evaluasi Bahaya Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan Hazards Rating. Susun Risk Rating dari semua kegiatan konstruksi yang akan dilakukan

TAHAP KEGIATAN K3 DEVELOP THE PLAN – Buat Perencanaan Berdasarkan hasil Identifikasi dan Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan Terapkan konsep Manajemen Keselamatan Kerja yang baku Susun Program Implementasi dan program-program K3LL yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)

TAHAP KEGIATAN K3 IMPLEMENTATION - Laksanakan Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan baik. Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3LL Susun Kebijakan K3LL terpadu

TAHAP KEGIATAN K3 MONITORING – Pengawasan Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam perusahaan. Susun sistim audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi perusahaan.

K3 V I S I M I S I STRATEGI

VISI K3 MEMBANGUN MANUSIA KARYA MEMBINA ANGKATAN KERJA MELINDUNGI TENAGA KERJA K3 MENJADI KEBUTUHAN MASYARAKAT

MISI K3 Terlaksananya K3 mandiri ditempat kerja Meningkatkan produktivitas kerja. Meningkatkan kesejahteraan kerja Menciptakan Tenaga K3 yang Profesional dan Handal. Membudayakan K3 dalam Masyarakat Khususnya Masyarakat Perusahaan Mensosialisasikan Sistem Manajeman K3 (SMK3). Mendorong Terciptanya Nihil Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja di Tempat Kerja.

MISI K3 Nihil kecelakaan kerja Profesionalisasi tenaga KK melalui kemitraan Mensosialisasikan KK sbg budaya kerja Perat. Per UU KK SMK3

STRATEGI K3 PROGRAM STATEGIS Peningkatan kwalitas SDM KK Pembinaan kelembagaan KK Revisi Perat. Per UU KK Standarisasi KK

KESIMPULAN K-3 bertujuan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan masyarakat Menjalankan K-3 menjamin keamanan penggunaan mesin, instalasi, proses produksi dan terhindarnya kerusakan lingkungan. Meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja Kecelakaan kerja, kejadian berbahaya , kebakaran, peledakan, pencemaran dan kejadian berbahaya lainnya yang akan minimbulkan kerugian ekonomi baik langsung maupun tidak langsung dapat dihindari

KESIMPULAN Setiap kecelakaan kerja termasuk yang nyaris kecelakaan dilaporkan dan dianalisis agar kejadian yang sama tidak terulang dimasa mendatang. Tata cara pelaporan dan analisis kecelakaan telah diatur dengan peraturan perundangan K3. Laporan kecelakaan sangan berguna sebagai bahan kebijakan baik Nasional, regional maupun di tingkat perusahaan. Indonesia sebagai anggota ILO bertanggung jawab dan melaporkan kinerja K3 di tingkat Internasional (ILO).

PENUTUP Pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten kota diharapkan dapat menjabarkan koordinasi fungsional tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing Peran lembaga K3, Perusahaan Jasa K3 dan Asosiasi K3 dalam mendukung sistem pengawasan K3 dalam OTODA sangat diperlukan, untuk itu perlu diberdayakan secara optimal Dalam rangka optimalisasi kelembagaan K3 tersebut diatas, maka langkah pembinaan, sertifikasi, kompetensi dan koordinasi fungsional perlu dilaksanakan sebaik baiknya

Pernyataan Presiden RI dalam Konvensi Nasional K3 2000 Bangsa yang “ BERADAP “ Akan menempatkan “ K-3 “ pada posisi yang “ UTAMA “