(SPACE DEBRIS) BERDASARKAN Pembimbing I Pembimbing II TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR BENDA ANGKASA TERKAIT MASALAH SAMPAH LUAR ANGKASA (SPACE DEBRIS) BERDASARKAN LIABILITY CONVENTION 1972 SILWANUS ULI S 1209114045 Dosen Dosen Pembimbing I Pembimbing II Dr. Mexsasai Indra, SH., M.H Ledy Diana, SH,. M.H
Uni Soviet berhasil meluncurkan satelit Sputnik I, pada 4 okt 1957 Kehidupan manusia yang sekarang telah mampu melakukan penerbangan-penerbangan ke dan di ruang angkasa. Uni Soviet berhasil meluncurkan satelit Sputnik I, pada 4 okt 1957 Berkembang SPACE AGE Sebelum Uni Soviet berhasil meluncurkan Sputnik I-nya, status hukum kegiatan manusia di ruang angkasa belum merupakan masalah-masalah yang diperhatikan manusia, karena dianggap suatu hal yang spekulatif belaka.
Space Treaty 1967 shall be free for exploration and use by all states without discrimuination of any kind, on a basis of equality and in accordance with international law...; is not subject to national appropriation by claim of sovereignty.., or by any other means. maksudnya Bahwa ruang angkasa bebas untuk dieksplorasi dan pemanfaatannya oleh setiap negara tanpa deskriminasi dalam bentuk apapun, atas dasar kesetaraan, dan sesuai dengan hukum internasional..; dan tidak dapat dimiliki oleh negara manapun juga dengan alasan kedaulatan atau dengan cara apapun.
Penempatan satelit untuk kepentingan negaranya Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang telah mencapai dibidang keantariksaan memungkinkan membuka kesempatan besar bagi negara-negara lain untuk ikut melakukan kegiatan di ruang angkasa Penempatan satelit untuk kepentingan negaranya Peluncuran roket-roket yang berawak atau yang tidak berawak untuk melakukan penelitian di ruang angkasa Melakukan wisata angkasa
Pada dasarnya, peluncuran benda angkasa merupakan bentuk kemajuan teknologi dalam memanfaatkan ruang angkasa, yang memberikan dampak positif bagi kualitas kehidupan manusia. Kemajuan tersebut dapat dilihat dari peningkatan kualitas dan taraf hidup manusia, adanya berbagai penelitian diberbagai bidang ilmu pengetahuan, dan pencarian sumber-sumber alam baru dengan menggunakan berbagai jenis benda-benda angkasa. Namun, dalam aktivitas pemanfaatan ruang angkasa guna peningkatan kualitas hidup manusia juga dapat menimbulkan berbagai kerugian baik di darat, ruang udara, maupun di ruang angkasa itu sendiri. Kerugian merupakan dampak negatif yang bisa dirasakan oleh umat manusia akibat persaingan mengelolah ruang angkasa. Beberapa satelit diciptakan dengan menggunakan bahan radioaktif dan penggunaan senjata nuklir untuk aktivitas di ruang angkasa. Apabila peluncuran satelit tersebut mengalami kegagalan dan jatuh di wilayah negara lain secara otomatis dapat menimbulkan kerugian bagi negara-negara yang kejatuhan benda angkasa.
Space Object yang pernah jatuh Space Shuttle Colombia Space Object yang pernah jatuh roket Atlas Centaur Cosmos 954 tabung Apogee motor pendorong roket
Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972 Tanggung jawab negara dalam peluncuran benda angkasa telah diatur sedemikian rupa, sehingga apabila negara peluncur menyebabkan kerugian di wilayah yuridiksi negara lain, maka negara peluncur tersebut wajib mematuhi prinsip-prinsip dan sistem tanggung jawab negara yang telah diatur dalam konvensi tersebut.
B. Rumusan Masalah APAKAH PENGATURAN MENGENAI PELUNCURAN BENDA ANGKASA (SPACE OBJECT) YANG DIATUR DALAM REGRISTRATION CONVENTION 1975 TELAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NEGARA BERKEMBANG ? 1 BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PELUNCUR ATAS SAMPAH LUAR ANGKASA (SPACE DEBRIS) YANG MERUPAKAN BEKAS BENDA RUANG ANGKASA YANG DI LUNCURKAN ? 2
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengaturan mengenai peluncuran benda angkasa (space object) yang di atur dalam Regristration Convention 1975 telah memberikan perlindungan hukum kepada negara berkembang Untuk mengetahui pertanggungjawaban negara peluncur atas sampah luar angkasa yang merupakan bekas benda ruang angkasa yang di luncurkan.
Kegunaan Penelitian Sebagai syarat untuk menyelesaikan perkuliahan Strata Satu Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau Memberikan sumbangan pemikiran di dunia akademik di bidang ilmu hukum khususnya di bidang Hukum Internasional tentang pentinggnya pemanfaatan wilayah ruang angkasa dan kerugiannya Hasil peneitian ini diharapkan bermanfaat sebagai sumber informasi dan bahan refrensi bagi pemerintah, para pemerhati pemanfaatan kawasna luar angkasa serta kerugiannya bagi masyarakt pada umumnya.
D. KERANGKA TEORI 1. Prinsip Law Making Treaties 3. Teori Tanggungjawab Negara 2. Teori Kedaulatan Negara
Prinsip Law Making Treaties Perjanjian yang menciptakan kaidah atau prinsip-prinsip hukum yang tidak hanya mengikat pada peserta perjanjian, tetapi juga mengikat pada pihak ketiga dan perjanjian ini bersifat terbuka. Prinsip Law Making Treaties Konvensi Wina 1969 UNCLOS 1982 Konvensi Chicago 1944 Space Treaty 1967 Liability Convention 1972 Contoh nya
Teori Kedaulatan Negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 souvereiniteit kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Sifat kedaulatan itu tunggal asli, abadi dan tak terbagi-bagi A permanet population ( penduduk yang tetap) A defined territory ( wilayah yang pasti) Government (pemerintahan) Capacity to inter into the relation with the other states (Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain) Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 The Contracting States recognize that every state has complete and exclusive sovereignty in the air space above its territory artinya Negara-negara peserta Konvensi ini mengakui, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya Apabila satelit atau benda angkasa buatan manusia lainnya jatuh di salah satu negara berdaulat, negara yang merasakan di rugikan berhak menuntut kerugian yang dialaminya kepada negara yang merugikan.
Teori Tanggung jawab Negara Menurut hukum internasional, dalam persoalan-persoalan tanggung jawab negara, suatu negara penuntut berhak atas ganti rugi apabila tuntutannya telah dibenarkan, terlepas dari apakah tindakan melawan hukum yang menjadi pokok tuntutan itu menyebabkan kerugian material, atau kerugian keuangan
pakar hukum internasional hanya mengemukakan karekteristik timbulnya tanggung jawab negara Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu. Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian Tanggung jawab Negara mempunyai kaitan erat dengan hak dan kewajiban dasar Negara. Berhubungan pula dengan hak tetap atas sumber-sumber kekayaan alam yang ada di bumi maupun yang ada diluar angkasa disamping berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum internasional mengenai persahabatan dan kerjasama.
Aktivitas ruang angkasa dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tinggi sehingga negara akan selalu dianggap bertanggung jawab absolut atau mutlak (strict liability principle) terhadap segala kerugian yang muncul dari aktivitas tersebut di permukaan bumi maupun di ruang udara Namun demikian, bila kerugian muncul di ruang angkasa maka prinsip tanggung jawab yang ada adalah based on fault principle atau tanggung jawab berdasarkan kelalaian
E. Kerangka Konseptual Ruang Udara suatu jalur atmosfer yang berisikan cukup udara dimana pesawat udara dapat bergerak karena reaksi udara kepadanya sehingga mendapatkan gaya angkat (lift) Ruang Angkasa suatu ruang udara dimana tidak ada lagi terdapat gas-gas udara atau atmosfer yang didalamnya terdapat benda-benda ruang angkasa seperti bulan dan benda-benda langit lainnya Benda Angkasa (Space Object) komponen-komponen benda antariksa, kendaraan peluncur dan bagian-bagiannya Sampah Luar Angkasa (Space Debris), semua benda buatan manusia termasuk bagian-bagian dan unsur-unsur yang melekat di dalamnya, yang berada di orbit bumi atau memasuki atmosfer yang tidak berfungsi lagi Eksplorasi adalah Penjelajah bagian-bagian dunia (benua, negara, wilayah) dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang keadaan atau sumber-sumber alam yang terdapat ditempat itu
1. Jenis Penelitian Normatif F. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Normatif Asas-asas hukum yang bertitik tolak pada perjanjian internasioanal yang berlaku dengan cara mengidentifikasi kaidah-kaidah yang telah di rumuskan dalam perjanjian internasional tersebut. Sifatnya Deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang timbul karena adanya peraturan hukum yang mengatur tentang pertanggungjawaban negara atas kerugian yang disebabkan benda angkasa yang diluncurkan.
Bahan Hukum Primer SPACE TREATY 1967 LIABILITY CONVENTION 197 International Telecomunication Union Convention Rescue Agreement 1968 Regristration Convention 1975 UNCOPOUS 2. Sumber Data b. Bahan Hukum Sekunder, bahan hukum yang memberikan penjelasan bahan hukum primer, seperti buku literatur, data, jurnal, artikel, dan internet. c. Bahan Hukum Tertier, data tambahan yang mendukung penjelasan bahan data pimer dan sekunder.
3. Teknik Pengumpulan Data Data melalui studi kepustakaan untuk memperoleh informasi dari buku-buku , perundang-undangan dan teori-teori yang berkembang dan pendapat para ahli. 4. Analisis data Secara kualitatif, data-data yang terkumpul disusun secara logis dan sistematis. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan Metode deduktif, penarikan kesimpulan dari yang bersifat umum ke yang bersifat khusus.
FELIZ