Pajak Penghasilan
Penyelesaian Pajak di akhir tahun Rekonsiliasi Fiskal 1 Penghitungan Pajak 2 Quiz & Case 3 Pencatatan dan Penyajian 4
Rekonsiliasi Fiskal Pajak dikenakan atas PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak LAPORAN LABA RUGI ( disusun berdasarkan SAK ) Rekonsiliasi Fiskal Laba Fiskal
LAPORAN LABA RUGI PENGHASILAN BIAYA USAHA POKOK DI LUAR USAHA POKOK Harga Pokok- Penjualan Biaya Usaha: Administrasi Marketing Bunga Pinjaman Rugi Kebakaran Rugi Selisih Kurs Rugi Jual Aktiva Penjualan Sepatu Bunga Deposito Sewa Bangunan Laba Selisih Kurs Laba Jual Aktiva
Rekonsiliasi Fiskal Penyesuaian diperlukan agar pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penyesuaian yang dilakukan akan menyebabkan : Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif
Klasifikasi Penghasilan - Fiskal DIKENAKAN PAJAK SECARA UMUM PASAL 4 AYAT (1) PENGHASILAN DIKENAKAN PAJAK FINAL PASAL 4 AYAT (2) DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (3)
Tidak Dapat Dibebankan Biaya BIAYA Pasal 6 UU PPh Pasal 9 UU PPh Dapat Dibebankan Tidak Dapat Dibebankan
Laba Fiskal Laba berdasarkan laporan Laba – Rugi yang telah disesuaikan dengan Ketentuan Perpajakan. ( baik pengakuan penghasilan maupun biaya/pengurang penghasilannya) Laba Fiskal Tarif Pasal 17 UU PPh ( MULAI TAHUN 2009 TARIF TUNGGAL 28%) Tahun 2010 diturunkan menjadi 25%
Fasilitas Penurunan Tarif Penurunan Tarif sebesar 50% bagi WP dengan peredaran usaha s.d 50 M. Fasilitas diberikan terhadap LABA FISKAL atas peredaran usaha s.d 4,8 M ( Pasal 31 E UU PPh Th 200)
1. Pasal 25 Secara Umum Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya(2009) PPh Terutang Tahun sebelumnya Rp 50.000.000 Dikurangi dengan: PPh Pasal 22 Rp 10.000.000 PPh Pasal 23 Rp 17.500.000 Kredit pajak luar negeri Rp 7.500.000 Jumlah kredit pajak (Rp 35.000.000) Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 Rp 15.000.000 Angsuran Bulanan (:12) Rp 1,250,000
2. Diterbitkan SKP atas Tahun Pajak yang Lalu Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang disampaikan pada bulan April 2010, perhitungan angsuran PPh yang harus dibayar adalah Rp 1.250.000,00 Dalam bulan Juli 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB) atas pemeriksaan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besaran angsuran PPh setiap bulan menjadi sebesar Rp2.000.000,00 besarnya angsuran PPh mulai masa pajak Agustus 2010 (yang dibayar 15 September 2010) adalah Rp 2.000.000,00
3. Angsuran PPh Pasal 25 Atas WP yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian Penghasilan Neto 2009 Rp 120.000.000,00 Sisa kerugian Rp 140.000.000,00 Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun 2010 Rp20.000.000,00 Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah sebagai berikut: Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah Rp120.000.000,00 - Rp 20.000.000,00 =Rp100.000.000,00 PPh terutang tahun 2010 diestimasi sebesar : 25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00 Angsuran Bulanan ???
4. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur Mengingat penghasilan yang tidak teratur belum tentu diterima lagi di tahun berikutnya, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berikutnya adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur
Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu
Pajak Akhir Tahun Proses penyelesaian pajak di akhir tahun meliputi : Income Statement Proses memperoleh taxable income Rekonsilisai Fiskal Penghit Pajak Hutang /Piutang Pajak Beban Pajak Pelaporan/ Penyajian Pajak Kini Pajak Tangguhan PPh Terutang Taxable income Atas laba/Rugi dalam suatu tahun pajak dilaporkan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh. Besarnya Pajak terutang ( Beban Pajak Kini), dan pajak tangguhan (kalau ada) dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu
Akuntansi PPh Pajak Kini Tangguhan Neraca Laba Rugi Aktiva Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan Tagihan / Restitusi Hutang Pajak Neraca PPh Terutang Kredit Pajak Manfaat Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Laba Rugi
Neraca Laba Rugi Penyajian.... Neraca Laba Rugi Aktiva Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Manfaat ( Penghasilan ) Pjk Tangguhan Neraca Laba Rugi
ILUSTRASI…
Laba Akuntansi 550.000 Beban PPh sebesar 162.500 namun harus dilunasi ditahun 2010 sebesar 137.500. Selisih 25.000 akan mengurangi Beban Pajak di masa yang akan datang sehingga merupakan Aktiva.
Pencatatan - Penyajian 2010 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 550.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 195.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 170.000,- Laba Setelah Pajak Rp 380.000,- APT 25 Jumlah Pajak Tangguhan tsb dapat dihitung dengan mengalikan tarif pajak dg koreksi beda waktu
Pencatatan - Penyajian 2011 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 400.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 150.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 125.000,- Laba Setelah Pajak Rp 275.000,- APT 25
Pencatatan - Penyajian 2012 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 700.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 240.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 215.000,- Laba Setelah Pajak Rp 485.000,- APT 25
Pencatatan - Penyajian 2008 Jurnal Beban PT Rp 75.000,- - Aktiva PT Rp 75.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 1.200.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 270.000,- - Manfaat Pajak T Rp 75.000,- Rp. 345.000,- Laba Setelah Pajak Rp 855.000,- APT 75 90
~ THANKS ~