Pajak Penghasilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak dalam Perusahaan
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 24.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Pengendalian Kredit Pajak 7
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Chapter 19: Accounting for Income Taxes
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
PPh Pasal 25.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
STP dan Ketetapan Pajak
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN.
PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 25
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan

Penyelesaian Pajak di akhir tahun Rekonsiliasi Fiskal 1 Penghitungan Pajak 2 Quiz & Case 3 Pencatatan dan Penyajian 4

Rekonsiliasi Fiskal Pajak dikenakan atas PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak LAPORAN LABA RUGI ( disusun berdasarkan SAK ) Rekonsiliasi Fiskal Laba Fiskal

LAPORAN LABA RUGI PENGHASILAN BIAYA USAHA POKOK DI LUAR USAHA POKOK Harga Pokok- Penjualan Biaya Usaha: Administrasi Marketing Bunga Pinjaman Rugi Kebakaran Rugi Selisih Kurs Rugi Jual Aktiva Penjualan Sepatu Bunga Deposito Sewa Bangunan Laba Selisih Kurs Laba Jual Aktiva

Rekonsiliasi Fiskal Penyesuaian diperlukan agar pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penyesuaian yang dilakukan akan menyebabkan : Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif

Klasifikasi Penghasilan - Fiskal DIKENAKAN PAJAK SECARA UMUM PASAL 4 AYAT (1) PENGHASILAN DIKENAKAN PAJAK FINAL PASAL 4 AYAT (2) DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (3)

Tidak Dapat Dibebankan Biaya BIAYA Pasal 6 UU PPh Pasal 9 UU PPh Dapat Dibebankan Tidak Dapat Dibebankan

Laba Fiskal Laba berdasarkan laporan Laba – Rugi yang telah disesuaikan dengan Ketentuan Perpajakan. ( baik pengakuan penghasilan maupun biaya/pengurang penghasilannya) Laba Fiskal Tarif Pasal 17 UU PPh ( MULAI TAHUN 2009 TARIF TUNGGAL 28%) Tahun 2010 diturunkan menjadi 25%

Fasilitas Penurunan Tarif Penurunan Tarif sebesar 50% bagi WP dengan peredaran usaha s.d 50 M. Fasilitas diberikan terhadap LABA FISKAL atas peredaran usaha s.d 4,8 M ( Pasal 31 E UU PPh Th 200)

1. Pasal 25 Secara Umum Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya(2009) PPh Terutang Tahun sebelumnya Rp 50.000.000 Dikurangi dengan: PPh Pasal 22 Rp 10.000.000 PPh Pasal 23 Rp 17.500.000 Kredit pajak luar negeri Rp 7.500.000 Jumlah kredit pajak (Rp 35.000.000) Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 Rp 15.000.000 Angsuran Bulanan (:12) Rp 1,250,000

2. Diterbitkan SKP atas Tahun Pajak yang Lalu Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang disampaikan pada bulan April 2010, perhitungan angsuran PPh yang harus dibayar adalah Rp 1.250.000,00 Dalam bulan Juli 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB) atas pemeriksaan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besaran angsuran PPh setiap bulan menjadi sebesar Rp2.000.000,00 besarnya angsuran PPh mulai masa pajak Agustus 2010 (yang dibayar 15 September 2010) adalah Rp 2.000.000,00

3. Angsuran PPh Pasal 25 Atas WP yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian Penghasilan Neto 2009 Rp 120.000.000,00 Sisa kerugian Rp 140.000.000,00 Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun 2010 Rp20.000.000,00  Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah sebagai berikut: Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah Rp120.000.000,00 - Rp 20.000.000,00 =Rp100.000.000,00 PPh terutang tahun 2010 diestimasi sebesar : 25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00 Angsuran Bulanan ???

4. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur Mengingat penghasilan yang tidak teratur belum tentu diterima lagi di tahun berikutnya, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berikutnya adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur

Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu

Pajak Akhir Tahun Proses penyelesaian pajak di akhir tahun meliputi : Income Statement Proses memperoleh taxable income Rekonsilisai Fiskal Penghit Pajak Hutang /Piutang Pajak Beban Pajak Pelaporan/ Penyajian Pajak Kini Pajak Tangguhan PPh Terutang Taxable income Atas laba/Rugi dalam suatu tahun pajak dilaporkan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh. Besarnya Pajak terutang ( Beban Pajak Kini), dan pajak tangguhan (kalau ada) dilaporkan dalam Laporan Keuangan

Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu

Akuntansi PPh Pajak Kini Tangguhan Neraca Laba Rugi Aktiva Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan Tagihan / Restitusi Hutang Pajak Neraca PPh Terutang Kredit Pajak Manfaat Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Laba Rugi

Neraca Laba Rugi Penyajian.... Neraca Laba Rugi Aktiva Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Manfaat ( Penghasilan ) Pjk Tangguhan Neraca Laba Rugi

ILUSTRASI…

Laba Akuntansi 550.000 Beban PPh sebesar 162.500 namun harus dilunasi ditahun 2010 sebesar 137.500. Selisih 25.000 akan mengurangi Beban Pajak di masa yang akan datang sehingga merupakan Aktiva.

Pencatatan - Penyajian 2010 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 550.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 195.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 170.000,- Laba Setelah Pajak Rp 380.000,- APT 25 Jumlah Pajak Tangguhan tsb dapat dihitung dengan mengalikan tarif pajak dg koreksi beda waktu

Pencatatan - Penyajian 2011 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 400.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 150.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 125.000,- Laba Setelah Pajak Rp 275.000,- APT 25

Pencatatan - Penyajian 2012 Jurnal Aktiva PT Rp 25.000,- - Manfaat PT Rp 25.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 700.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 240.000,- - Manfaat Pajak T (Rp 25.000,-) Rp. 215.000,- Laba Setelah Pajak Rp 485.000,- APT 25

Pencatatan - Penyajian 2008 Jurnal Beban PT Rp 75.000,- - Aktiva PT Rp 75.000,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp 1.200.000,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp 270.000,- - Manfaat Pajak T Rp 75.000,- Rp. 345.000,- Laba Setelah Pajak Rp 855.000,- APT 75 90

~ THANKS ~