Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3 Disampaikan Oleh: Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur 2017
Latar Belakang Pesatnya pertumbuhan pembangunan dan sistem perdagangan global akan meningkatkan penggunaan B3 pada berbagai kegiatan spt industri, pertanian, pertambangan, kesehatan, dll), yang akan berpotensi menghasilkan limbah B3. Dampak negatif pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, akibat penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat. Potensi industri sebagai pengguna bahan B3 dan penghasil limbah B3 di Jawa Timur jumlahnya relatif cukup besar 6175 perusahaan. Dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, sebagian besar berpotensi akan menghasilkan limbah B3, apakah industri tersebut sebagai pengguna bahan B3, ataukah industri tersebut sebagai penghasil limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Dasar: UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal No:Kep-01/Bapedal/09/1995 Penyimpanan Limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera, kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya bagi manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
PENYIMPANAN LIMBAH B3 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 harus di atas permukaan tanah dilarang melakukan penyimpanan di bawah tanah (underground) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota
RISIKO LIMBAH B3 BERBEDA, PENGELOLAANNYA BERBEDA Limbah B3 berdasarkan kategorinya: LIMBAH B3 KATEGORI 1 (AKUT) KATEGORI 2 (KRONIS) RISIKO LIMBAH B3 BERBEDA, PENGELOLAANNYA BERBEDA SIMPAN SIMPAN ANGKUT ANGKUT TIMBUN TIMBUN
Limbah B3 berdasarkan sumbernya: Limbah B3 dari sumber tidak spesifik Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum Sumber spesifik khusus Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Lampiran I Tabel 1. Daftar Limbah dari sumber tidak spesifik, Tabel 2. Daftar Limbah b3 dari b3 kedaluwarsa, b3 yang tumpah, b3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan b3. Tabel 3. Daftar limbah b3 dari sumber spesifik umum , Tabel 4. Daftar limbah b3 dari sumber spesifik khusus ,
Persyaratan Pengemasan : Ketentuan Teknis TPS Limbah B3 Pengemasan Persyaratan Pengemasan : Berlaku bagi kegiatan pengemasan / pewadahan limbah B3 di fasilitas: Penghasil utk disimpan sementara sebelum diserahkan ke pengumpul, pemanfaat atau ke pengolah akhir. Pengumpul utk disimpan sebelum dikirim ke pengolah Pengolah sebelum dilakukan pengolahan dan penimbunan
Persyaratan Pra Pengemasan Setiap penghasil / pengumpul limbah B3 harus mengetahui karakteristik setiap limbah B3 yang dihasilkan/dikumpulkannya. Penghasil yang menghasilkan limbah B3 yang sama secara terus menerus, maka pengujian karakteristik masing-masing limbah dilakukan sekurang-kurangnya satu kali. Bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan kecocokan terhadap jenis dan karakteristik limbah yang akan dikemas
2. Persyaratan umum kemasan Kemasan harus dalam kondisi baik, tidak rusak, bebas dari pengkaratan dan kebocoran. Bentuk, ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikemas dengan mempertimbangkan segi keamanan dan penanganannya. Kemasan terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang dikemas
3. Prinsip pengemasan limbah B3 Limbah-limbah B3 yang tidak saling cocok tidak boleh disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan. Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus memperhitungkan kenaikan volume limbah, terbentuknya gas dan tekanan. Jika kemasan yang memuat limbah B3 telah tidak layak, maka limbah B3 yang dimuat harus dipindahkan ke wadah yang layak.
Terhadap kemasan yang telah terisi limbah B3 harus diberikan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan penyimpanan limbah B3 Terhadap kemasan wajib dilakukan pemeriksaan oleh penanggung jawab pengelolaan limbah B3 untuk memastikan tidak adanya kebocoran. Kegiatan pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus dilaporkan sebagai bagian dari pengelolaan limbah B3
Tata cara pengemasan/pewadahan limbah B3 1. Persyaratan pengemasan limbah B3 Kemasan yang digunakan harus dalam keadaan baik, terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan, mampu mengamankan limbah B3 yang disimpan, memiliki tutup yang kuat guna menghindari tumpahan saat dipindahkan Bentuk kemasan dapat berupa drum ataupun kontainer berpenutup atau wadah yang aman.
Limbah B3 yang disimpan dalam satu kemasan adalah limbah yang sama atau memiliki karakteristik yang sama atau saling cocok. Untuk mempermudah pengisian limbah dalam kemasan serta agar lebih aman, limbah B3 dapat terlebih dahulu dikemas dalam kantong kemasan yang tahan terhadap sifat limbah tersebut. Pengisian limbah B3 dalam 1 kemasan harus mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan.
Kemasan yang telah terisi dengan limbah B3 harus: ditandai dengan simbol dan label yang sesuai pada kemasannya, selalu dalam keadaan tertutup rapat dan baru akan dibuka bila akan dilakukan penambahan/pemindahan isi kemasan. Terhadap kemasan drum/tong/kontainer yang telah terisi limbah B3 dan disimpan diruang penyimpanan harus dilakukan pemeriksaan kondisi kemasan sekurang-kurangnya 1 minggu sekali: bila terjadi kebocoran maka limbah B3 harus dipindahkan, bila terjadi ceceran maka harus dibersihkan dan dimasukkan dalam kemasan.
Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 yang sama karakteristiknya atau yang saling cocok. Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 yang sama karakteristiknya, harus ditempatkan pada ruang penyimpanan limbah B3, namun apabila akan digunakan untuk menyimpan limbah B3 dengan karakteristik berbeda maka harus dicuci bersih dan diberi label “kosong”
2. Persyaratan pewadahan limbah B3 dalam tangki Harus memperhitungkan rancang bangun tangki, karakteristik limbah B3 yang disimpan, memperhitungkan faktor korosi pada tangki dan umur teknis tangki. Untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan maka sistem penyimpanan dalam tangki wajib dilengkapi dengan bunding, saluran untuk tumpahan dan bak penampung sekunder yang terbuat dari bahan yang sesuai.
Apabila sistem tangki atau sistem pengumpul sekunder yang mengalami kebocoran telah menyebabkan limbah B3 terlepas ke lingkungan, maka penanggung jawab wajib: Menghentikan sistem operasional tangki Mengumpulkan limbah B3 yang terlepas dlm wadah Membuat cacatan dan melaporkan kejadian .
Persyaratan Penyimpanan Limbah B3 1. Tata cara penyimpanan limbah B3 Penyimpanan kemasan menggunakan sistem blok Disusun atas 2x2 kemasan dengan jarak antar blok (lebar gang) sebesar 60 Cm, hal ini dilakukan untuk mempermudah penanganan dan pemindahan limbah B3. Tumpukan memperhatikan kestabilan kemasan. Jarak tumpukan tertinggi kemasan terhadap atap dan jarak blok terluar dengan dinding tidak boleh lebih kecil dari 1 meter
Penyimpanan limbah B3 yang tidak saling cocok harus dipisah dan tidak boleh dilakukan dalam 1 blok dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama Penyimpanan limbah B3 cair dalam jumlah besar disarankan menggunakan tangki, tangki harus bertanggul, dilengkapi saluran menuju bak penampung sekunder dan terlindung dari sinar matahari langsung dan air hujan
Persyaratan Bangunan Penyimpanan Limbah B3 Memiliki rancang bangun (bahan dan desain) serta luasan ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3 Terlindung dari tampias air hujan. Ventilasi udara yang cukup untuk mencegah terjadinya akumulasi gas yang terjadi dalam ruang penyimpan
Lantai harus kedap air dan memiliki kemiringan menuju saluran pengalir tumpahan yang bermuara pada bak penampung sekunder. Terdapat tanggul dan penyekat yang memisahkan limbah B3 yang berbeda karakteristik. Dilengkapi sistem penerangan dan penangkal petir. Diberikan symbol limbah B3 yang sesuai dan memasang SOP penyimpanan dan tanggap darurat Memasang peralatan tanggap darurat (Apar, safety shower, absorben dan P3K)
Daerah bebas banjir dan suhu ruangan harus berada pada suhu kamar atau sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan. Memiliki pagar pengaman (untuk tempat penyimpanan dalam jumlah besar atau dengan karakteristik sangat berbahaya) Terdapat pintu darurat sesuai dengan kebutuhan Sistem alarm dan peralatan komunikasi (bila dibutuhkan)
CONTOH SISTEM SIRKULASI UDARA DALAM RUANG PENYIMPANAN LIMBAH B3
CONTOH PEMBERIAN SIMBOL PADA TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3 YANG MENYIMPAN LEBIH DARI 1 (SATU) KARAKTERISTIK LIMBAH B3
LIMBAH B3 YANG DAPAT DISIMPAN FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 NO. FASILITAS LIMBAH B3 YANG DAPAT DISIMPAN KATEGORI 1 KATEGORI 2 SUMBER TIDAK SPESIFIK SPESIFIK UMUM SPESIFIK KHUSUS 1 bangunan 2 tangki dan/atau kontainer 3 silo 4 penumpukan limbah (waste pile) 5 waste impoundment 6 bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Persyaratan Perijinan TPS Limbah B3. Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan Izin lokasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO) Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
2. Dokumen Teknis Jenis-jenis limbah yang akan disimpan sementara Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan disimpan sementara Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan disimpan sementara Desain konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 Flowsheet lengkap proses penyimpanan sementara limbah B3 Uraian jenis dan spesifikasi teknis penyimpanan sementara dan peralatan yang digunakan Perlengkapan sistem tanggap darurat Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan sementara limbah B3 fasa cair KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraian Persyaratan Dokumen Teknis yang harus dilengkapi pemohon : Uraian ttg proses penyimpanan limbah B3 Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995) Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3) Desain konstruksi tempat pengumpulan LB3 Uraian tentang pengelolaan limbah pasca penyimpanan sementara
ISI REKOMENDASI ATAU IZIN TPS LB3 Identitas badan usaha yang meliputi nama badan usaha, alamat, bidang usaha, nama penanggung jawab kegiatan; Sumber limbah B3; Lokasi/area kegiatan pengelolaan limbah B3; Jenis dan karakteristik limbah B3; Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, antara lain: mematuhi jenis limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan; mengikuti persyaratan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan; mengikuti persyaratan penyimpanan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3; mencegah terjadinya tumpahan/ceceran limbah B3; mencatat neraca limbah B3; mematuhi jangka waktu penyimpanan limbah B3; dan menyampaikan laporan kegiatan perizinan penyimpanan limbah B3. Sistem pengawasan; dan Masa berlaku izin.
PEMANFAATAN LIMBAH B3 Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 meliputi: Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku; Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi; Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan: ketersediaan teknologi; standar produk apabila hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan baku mutu atau standar lingkungan hidup.
PEMANFAATAN LIMBAH B3 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik dan sumber tidak spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. Radionuklida anggota deret uranium dan thorium paling sedikit meliputi: U-238; Pb-210; Ra-226; Ra-228; Th-228; Th-230; Th-234; dan/atau Po-210. Larangan pemanfaatan limbah B3dikecualikan apabila tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi.
KRITERIA PEMANFAATAN LIMBAH B3 3/15/2017 KRITERIA PEMANFAATAN LIMBAH B3 Substitusi Bahan Bakar : Kandungan kalori : ≥ 2500 kkal/kg; Kadar air : ≤ 15% Tidak mengandung senyawa terhalogenasi Jenis limbah dan kadar pencemar dalam limbah memenuhi persyaratan izin; Emisi udara memenuhi sesuai dengan emisi udara pengolahan limbah B3 Sebelumnya melakukan uji coba pembakaran limbah B3
PENGOLAHAN PADATAN MENJADI CAMPURAN BAHAN BAKU BATAKO
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN PEMANFAATAN LIMBAH B3
TERIMA KASIH