KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
Materi 8.
SENGKETA PAJAK.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KEBERATAN.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Studi Kasus – PT Langit Perkasa
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin PEMBETULAN SPT KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin

FENOMENA Pak Deni telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2008 miliknya pada tanggal 31 Maret 2009. SPT tersebut menyatakan kurang bayar Rp. 20.000.000,-. Tetapi, pada tanggal 22 Desember 2011 Pak Deni baru menyadari bahwa terjadi kesalahan pada SPT Tahunan PPh tahun 2008. Pak Deni berniat membetulkan SPT tersebut yang ternyata Kurang Bayar sebesar Rp. 25.000.000,- dan dengan kata lain Pak Deni memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- untuk SPT tersebut. Namun, Pak Deni mengurungkan niatnya berhubung jangka waktu dari penyampaian SPT tersebut adalah lebih dari 24bulan. Pak Deni memilih untuk menunggu adanya pemeriksaan pajak terhadap dirinya agar sanksi yang ia terima tidak terlalu besar dibandingkan dengan melakukan pembetulan.

INDENTIFIKASI MASALAH Pak Deni tidak melaporkan SPT yang sebenarnya. Pak Deni tidak melakukan pembenaran SPT. POKOK MASALAH Apakah SPT yang disampaikan telah benar? Apakah Pak Deni melakukan kesalahan pelaporan dengan sengaja? Berapakah jumlah sanksi yang dikenakan apabila Pak Deni melakukan pembetulan? Apa sanksi yang diterima Pak Deni jika telah dilakukan pemeriksaan pajak?

DASAR HUKUM : UU KUP Pasal 8 (1) dan (2) UU KUP Pasal 13 (1) dan (2) PP 74 TAhun 2011 Pasal 5 (1)

PEMBETULAN SPT SYARAT SPT YANG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN (2) UU KUP SPT YANG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN SYARAT PERNYATAAN TERTULIS (DENGAN SPT PEMBETULAN YANG BERSANGKUTAN ATAU BESERTA LAMPIRAN SENDIRI). DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN RUGI ATAU LEBIH BAYAR, PEMBETULAN SPT HARUS DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 TAHUN SEBELUM DALUWARSA PENETAPAN ATAU BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN. APABILA PEMBETULAN SPT MENYEBABKAN PAJAK KURANG BAYAR DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2% PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK KURANG BAYAR.

SKPKB DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : PASAL 13 AYAT (1) DAN (2) UU KUP DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR; JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPKB DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR.

SIMPULAN SPT PPh yang disampaikan oleh Pak Deni merupakan SPT yang belum lengkap atau tidak benar. Kurangnya kelengkapan SPT tersebut tanpa ada unsur kesengajaan. Tidak ada jenis kealpaan apapun dalam pelaporan SPT yang telah Pak Deni sampaikan pada tanggal tersebut. Jika misalnya setelah dilakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tadi menjadi Kurang Bayar Rp 25.000.000,- yang artinya ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 5.000.000,-, maka terhadap yang Rp 5.000.000,- itu dikenai sanksi administrasi bunga sebesar ; Rp 5.000.000,- x 2% x 33 = Rp. 3.300.000,- (bulan dihitung sejak April 2009 sampai dengan Desember 2011)

SIMPULAN (Lanjutan) Jika misalnya WP tidak tahu kalau SPT Tahunannya tadi salah. Kemudian pada Desember 2011 diperiksa. Ternyata hasil pemeriksaannya (SKP-nya) menyatakan ada kekurangan pembayaran PPh Rp 5.000.000,-. Terhadap kekurangan yang Rp 5.000.000,- ini ‘hanya’ dikenai sanksi administrasi bunga maksimal 24 bulan (atau 48%)  yang dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKP.  Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP.

SARAN Jika memang terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak melalui SPT tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak ingin dikenakan sanksi terlalu berat, maka disarankan agar Pak Deni tetap melaporkan tentang adanya kesalahan dan membuat surat pengajuan keringanan denda. Menunggu adanya pemeriksaan sama halnya mengetahui adanya kesalahan atau dengan sengaja melaporkan dengan salah. Dengan demikian sanksi akan ditambah lebih berat lagi.

T a x t I m e