“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“ MSDM, KEU, DAN MATERIL “OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“ Disampaikan pada diklat Pim. IV PROV. BANTEN Tgl. 18 JUNI 2012
Kekuasaan Atas Pengelolaan BMD/N; Sewa; Pinjam Pakai; KSP; BOT/BTO ____ ______ Dasar Hukum ; Alur Pengelolaan BMD; Kekuasaan Atas Pengelolaan BMD/N; Sewa; Pinjam Pakai; KSP; BOT/BTO
?
OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PERLU ?
LANDASAN HUKUM UU No. 17/2003 ttg. Keuangan Negara UU No. 1/2004 ttg. Perbendaharaan Negara PP No. 6/2006 ttg. Pengelolaan BMN/D Permendagri 17 tahun 2007 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
UU No. 17 / 2003 : KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PRESIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA. KEU. NEG ( PSL. 6 ) DIKUASAKAN DISERAHKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEPL. PEMR. DRH UTK MENGELOLA KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL& WK. PEM. DL. KEKY. NEG YG DIPISAHKAN MENTERI/PIMP.LBG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG UU No. 1 / 2004 : PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BMN/D PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN) MENTERI/PIMP LMBG PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT. PP No. 6 / 2006 : PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4) MENTERI / PIMP. LBG SELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DI LINGKUNGNNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5) KASATKER PERANG- KAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN Dipakainya istilah Pengelola Barang dan Pengguna Barang BMD pd dasarnya digunakan dlm rangka penyelenggaraan tupoksi pemda, shg BMD yg sedang digunakan dilarang utk dipindahtangankan Tanah dan/atau bangunan pemda yg tdk digunakan utk tupoksi wajib diserahkan kpd Gubernur/Bupati/Walikota Gubernur/Bupati/Walikota berwenang utk: a. menetapkan status penggunaan b. pemanfaatan dan c. pemindahtanganan tanah dan bangunan yang diserahkan tsb. Tanah pemda hrs disertifikatkan a.n. Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota .
Pengguna Barang Lainnya ALUR PENGELOLAAN BMD Kepala satuan kerja Selaku Pengguna Barang Sekretaris Daerah Pengelola Barang Gubernur/Bupati/ Walikota Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain Perolehan BMD Usulan Penetapan Status Penggunaan BMD (ps 14 ayat 2b) Penetapan Status Penggunaan BMD (ps 13-14) Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan Tupoksi (ps 16 ayat 1) Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai (pasal 20) Penyelesaian Dok. Kepemilikan (ps 33) Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan Tupoksi (ps 16 ayat 1) Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPD (pasal 45) Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Daerah: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan (ps 17 ayat 4) Tanah/bang idle wajib diserahkan kpd Gub/Bup/ Walikota (ps 16 ayat 2) Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan
S E W A
SEWA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH OLEH PIHAK LAIN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENERIMA IMBALAN UANG TUNAI Pasal 32 Permendagri 17/2007
Pihak KetigaPP 50/2007 (tata cara pelaksanaan kerjasama daerah) Ketentuan Sewa BMD DAPAT DISEWAKAN KEPADA PIHAK LAIN/PIHAK KETIGA SEPANJANG MENGUNTUNGKAN DAERAH. Pihak KetigaPP 50/2007 (tata cara pelaksanaan kerjasama daerah) ADALAH DEPARTEMEN/LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN ATAU SEBUTAN LAIN, PERUSAHAAN SWASTA YANG BERBADAN HUKUM, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, KOPERASI, YAYASAN DAN LEMBAGA DI DALAM NEGERI LAINNYA YANG BERBADAN HUKUM.
Ketentuan Sewa Jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah Jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain: Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya Gudang/Gedung Toko/kios Tanah Kendaraan dan alat-alat besar
Ketentuan Sewa Besaran sewa ditetapkan Kepala Daerah berdasar perhitungan Tim Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah. Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Data BMD yang disewakan. Pelaksanaan Sewa diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat antara lain: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Data BMD yang disewakan. Hak dan kewajiban para pihak Jumlah/besar uang sewa. Jangka waktu Sanksi Ketentuan lain yang dipandang perlu. Hasil penyewaan BMD disetor ke Kas Daerah. Segala biaya persiapan penyewaan ditanggung pihak penyewa.
Prosedur Sewa PIHAK KETIGA PENYEWA DPPKA/TIM GUBERNUR Permohonan + proposal + identitas diri/prshn +identitas diri/prshn Kajian Tim Hasil Kajian Keputusan Gubernur Pembahasan Konsep Perjanjian Penandatanganan Berita Acara Negosiasi diterima ditolak
P I N J A M P A K A I
PINJAM PAKAI ADALAH PENYERAHAN PENGGUNAAN BMD KEPADA INSTANSI PEMERINTAH, ANTAR PEMERINTAH DAERAH, YANG DITETAPKAN DENGAN SURAT PERJANJIAN UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU, TANPA MENERIMA IMBALAN DAN SETELAH JANGKA WAKTU TERSEBUT BERAKHIR, BARANG DISERAHKAN KEMBALI KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Ketentuan PP: Pinjam Pakai hanya dapat dilakukan kepada instansi pemerintah, atau antar pemerintah daerah Pemerintah Pusat Pemprov lain Pem Kab/Kota Pemerintah Provinsi BANTEN
Prosedur Pinjam Pakai PEMINJAM Kajian Tim + Dinas terkait Keputusan Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah DPPKA/TIM GUBERNUR Permohonan + proposal Kajian Tim + Dinas terkait Hasil Kajian Keputusan Gubernur Pembahasan Konsep Perjanjian Penandatanganan BA Penyerahan diterima ditolak
K E R J A S A M A P E M A N F A A T A N
KERJASAMA PEMANFAATAN (KSP)
Kerjasama Manajemen/Pengelolaan BENTUK-BENTUK KSP Kerjasama Pelayanan Kerjasama Manajemen/Pengelolaan Kerjasama Produksi Kerjasama Bagi Keuntungan
KERJASAMA PEMANFAATAN Adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainya
Ketentuan KSP : Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN/APBD untuk memenuhi biaya operasional / pemeliharaan / perbaikan yang diperlukan terhadap BMD dimaksud Mitra kerjasama ditetapkan melalui tender dengan mengacu pada ketentuan/perundangan yang berlaku diantaranya Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan KSP : Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap ke rekening Kas Umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan, berdasar hasil perhitungan tim yang dibentuk Kepala Daerah. Tim harus memperhatikan: Nilai tanah dan/atau bangunan sebagai obyek kerjasama ditetapkan sesuai NJOP dan/atau harga pasaran umum, apabila dalam satu lokasi terdapat nilai NJOP dan/atau pasaran umum yang berbeda dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada Kegiatan KSP untuk kepentingan umum dan/atau kegiatan perdagangan Besaran investasi dari mitra KSP Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD
Jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Ketentuan KSP : Jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang dibebankan pada APBD
Panitia Lelang/Tender Prosedur KSP Panitia Lelang/Tender Permohonan Dilengkapi: Tugas Panitia Akte Pendirian Memiliki SIUP sesuai bidangnya mengajukan proposal memiliki keahlian di bidangnya memiliki modal kerja yang cukup Data teknis :tanah (lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat ini), bangunan (Lokasi/alamat, luas, status, IMB, kondisi), rencana penambahan bangunan (KDB, KLB) menerima dan meneliti secara administratif permohonan meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan, besarnya kontribusi, dan hal-hal lainyang dianggap perlu sesuai bentuk pemanfaatannya bersama-sama pihak pemohon melakukan penelitian lapangan membuat Berita Acara hasil penelitian memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Kepala Daerah menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari Kepala Daerah menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan menyiapkan Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima
Pelaksanaan KSP diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian yang memuat antara lain: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian obyek KSP Jangka waktu KSP pokok-pokok mengenai KSP data barang milik daerah yang menjadi obyek KSP Hak dan kewajiban para pihak besarnya kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan (penetapan dengan keputusan Kepala Daerah). Sanksi Penanda-tanganan oleh sekda selaku pengelola atas nama kepala daerah dengan mitra KSP. Persyaratan lain yang dipandang perlu
KEMITRAAN SWASTA-PEMERINTAH (KSP) KSP BUKAN SWASTANISASI, KEPEMILIKAN SARANA DAN PRASARANA TETAP PADA PEMERINTAH, MESKIPUN SEKTOR SWASTA YANG MEMBANGUN DAN MEMBIAYAI. JADI SETELAH KSP BERAKHIR, PIHAK SWASTA MENTRANSFER SARANA DAN PRASARANA KEPADA PEMERINTAH
Lanjutan ,………… KONSEP DASAR KEMITRAAN ADALAH BAHWA DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN, PIHAK YANG BERMITRA HARUS MAMPU SALING MEMPERKUAT, SALING MENUTUPI KELEMAHAN, DAN SECARA BERSAMA MENGELOLA RESIKO.
BOT (BUILT OPERATE AND TRANSFER) KONTRAK Bangun Kelola Alih Milik ADALAH PERJANJIAN KERJASAMA DIMANA MITRA USAHA BERTANGGUNG JAWAB MEMBANGUN PRASARANA DAN SARANA, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAANNYA UTK JANGKA WAKTU TERTENTU DAN KEMUDIAN MENYERAHKAN SELURUH ASET KPD PEMERINTAH TANPA PENGGANTIAN BIAYA APAPUN
BOT UNTUK PENGEMBALIAN MODAL INVESTASI, BIAYA PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SERTA KEUNTUNGAN YANG WAJAR MITRA USAHA MENERIMA PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH.
BOT CONTOH KEMITRAAN PEMERINTAH-SWASTA DALAM PENYEDIAAN AIR MINUM BAGI MASYARAKAT MELALUI PDAM SBB : B : Pihak swasta melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) termasuk pembiayaannya. O : Pihak Swasta mengoperasikan IPA (termasuk pemeliharaannya) dan menjual air olahan kepada PDAM (pelayanan air minum kepada masyarakat dilakukan oleh PDAM) T : Setelah masa kontrak selesai , pihak swasta menyerahkan (alih milik) IPA kepada PDAM.
KONTRAK KONSESI BENTUK KERJA SAMA DIMANA MITRA USAHA DIBERI HAK UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN, INVESTASI, REHABILITASI, PEMELIHARAAN, LAYANAN, TAGIHAN, DAN MENERIMA PEMBAYARAN DARI PELANGGAN. SELAMA MASA KONSESI, PEMEGANG KONSESI MEMBAYAR KEPADA PEMERINTAH DAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA KONTRAK SEMUA ASET DI SERAHKAN KEPADA PEMERINTAH.
Soal diskusi kelompok (Senin, 18 Juni 2012) 1 Soal diskusi kelompok (Senin, 18 Juni 2012) 1. identifikasi matrik perbedaan Kerjasama Swasta Pemerintah (KSP) bentuk : Konsesi; BOT/BTO; 2. Jika ditinjau dari variabel jangka waktu kontrak dan tingkat resiko, komparasikan Konsesi dengan BOT/BTO
Badan Diklat Provinsi Banten TERIMA KASIH Terima Kasih Badan Diklat Provinsi Banten