Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBANGKAN DARAH SELAMATKAN JIWA.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
(suplemen : etika dan hukes)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pendidikan Biologi (B) UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
RAHASIA KEDOKTERAN.
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Transplantasi Organ Tubuh
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Assalamu’alaikum wr wb
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
Visum & Hubungan Rekam Medis
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG K E S E H A T A N KELOMPOK : 1.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pengurus Yayasan.
ALAT KESEHATAN. DASAR HUKUM  UU Kesehatan No 36 Tentang Kesehatan  PP No 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan  Permenkes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD

PENGERTIAN rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK).

JENIS – JENIS TRANSPLANTASI AUTOGRAFT ( dari tubuh sendiri) ALLOGRAFT ( dari satu tubuh ke tubuh lain sama species) ISSOGRAFT ( pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yg identik ) XENOGRAFT (pemindahan satu tubuh ke tubuh lain tidak sama speciesnya)

ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI Diatur dalam psl 64, 65, 66 , 66 UU No.36 Th 2009 Diatur dalam pasal 33 dan 34 UUK Dalam PP No. 18 Tahun 1981

Psl 64 Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dpt dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh ... Transplantasi organ dan/atau jaringan sebagaiman dimaksud pd ayat 1 dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan

Psl 64 3. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun

Psl 65 Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yg mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan tertentu Pengambilan organ dan/jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan ksehatan pendonor yg bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya

Psl 65 3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan /atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud didalam pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yg mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan ttt Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ktentuan peraturan perundang undangan

UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 33 : Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh , transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan ,serta bedah pastik dan rekonstruksi

2. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial

Psl 66 Transplantasi sel baik yg berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanannya dan kemanfaatannya

Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu . Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya Pasal 34

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

PP No. 18 Tahun 1981 Pasal 11 : Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan . Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan .

Pasal 12 : Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh 2 ( dua ) orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi

Pasal 16 : Donor / keluarga donor yang tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi

Pasal 17 : Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia . Pasal 18 : Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk dari luar negeri .

TUJUAN PENGATURAN melarang transplantasi untuk tujuan komersial . Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjual belikan dalam mencari keuntungan. Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya .

Pada dasarnya transplantasi organ bisa dilakukan asal sesuai dengan kaidah dasar etik Memenuhi unsur totalitas dan intregitas