Komite farmasi dan terapi OLEH : UCE LESTARI, S.Farm, M.Farm, Apt
Komite Medik Lembaga RS yang berwenang memberdayakan KFT
Tugas Komite Medik Menetapkan Visi dan Misi IFRS Merancang kebijakan-kebijakan Membentuk panitia dibawah sesuai dengan kebutuhan (KFT)
Komite Farmasi dan Terapi Suatu kelompok penasehat bagi staf medis yang diakui secara organisasi dengan fungsi : Sebagai penghubung staf medis dan IFRS Penasehat dalam memutuskan pemilihan obat untuk terapi
Susunan Pengurus KFT KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
Ketua KFT Dipilih dari antara dokter yang diusulkan komite medik dan disetujui oleh pimpinan RS Memiliki kompetensi fungsional Senior yang disegani dan dihormati Dokter Spesialist farmakologi klinik Prestasi ilmiah Bersikap objektif
Sekretaris KFT Apoteker yang direkomendasikan oleh IFRS Apoteker senior yang mendapat pendidikan informasi yang lebih lanjut tentang manajemen KFT Dinamis, kreatif, kompeten, intelektual tinggi Rajin bekerja dan belajar mandiri Mampu berkomunikasi Memiliki pengabdian dan komitmen yang besar
Anggota KFT Perwakilan dari masing-masing SMF Diharapkan wakil yang senior Mempunyai pengaruh didalam SMF karena mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaan yang telah ditetapkan Kepala instalansi lab klinik, radiologi, kepala bagian keperawatan Kepala instalansi rekam medik Jumlah tergantung kesepakan RS
Tugas KFT Merumuskan kebijakan yang berkaitan penggunaan, pengadaan, pengelolaan obta di RS Membentuk sub panitia (pengelola EPO, monitoring ESO & ROM, sub divisi informasi obat, sub divisi PTO)
Ketentuan Rapat KFT Undangan rapat diberikan 1 minggu sebelum rapat oleh sekretaris Didalam undangan harus jelas permasalahan yang akan dibicarakan Bila ada tugas yang disiapkan oleh anggota harus dijelaskan didalam undangan Tugas tersebut harus disiapkan sebelum rapat dimulai Data pendukung yang digunakan KFT dalam merumuskan kebijakan dapat diambil dari IFRS dan apotek
Hasil Rapat KFT Rekomendasi hasil rapat KFT akan menjadi masukan bagi staf medis dilapangan melalui saluran formal yaitu Direktur untuk diputuskan menjadi SK direktur
Ruang lingkup fungsi KFT Sebagai pengevaluasi pelaksanaan pelayanan penggunaan obat-obatan di RS Mengembangkan formularium di RS serta menyusun revisi secara berkala Membuat berbagai macam prosedur untuk menjamin keamanan dan keefektifan terapi obat di RS
Lanjutan Mengadakan, merencanakan, mengembangkan program pendidikan yang terkait dengan penggunaan obat-obatan di RS Berpartisipasi alam kegiatan jaminan mutu Memantau dan mengevaluasi ROM Membuat rekomendasi yang tepat untuk keberulangan
Lanjutan Melaksanakan program EPO dan mengkaji hasilnya untuk penggunaan obat di RS Memberikan nasehat kepada IFRS dalam penerapan sistem distribusi obat di RS Menyebarkan informasi tentang kegiatan-kegiatan dan rekomendasi-rekomendasi dari KFT kepada semua staff yang terlibat di RS
Kebijakan KFT Kebijakan tentang pengusulan obat baru untuk dimasukkan kedalam formularium Kebijakan yang terkait dengan evaluasi obat yang akan dimasukkan kedalam formularium
Klasifikasi Obat yang akan Di evaluasi Obat formularium Obat dalam periode percobaan Obat formularium khusus Obat yang sedang mengalami penelitian
Lanjutan Kebijakan KFT Kebijakan tentang obat-obatan non formularium Kebijakan tentang penulisan resep Kebijakan tentang meracik dan distribusi obat Kebijakan tentang pengaturan perwakilan farmasi
Lanjutan Kebijakan tentang obat-obat yang ditarik Kebijakan tentang penghentian obat secara otomatis Membuat daftar obat darurat
TERIMA KASIH