INSEMINASI BUATAN MANUSIA MENURUT AGAMA ISLAM Komarudin SHI., M.Hum
يآيها الناس انا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقاكم (الحجرات : 13) فجعل منه الزوجين الذكر والانثى (القيامة: 39)
PENDAHULUAN SEBAB-SEBAB PERCERAIAN Meninggalkan kewajiban Krisis Akhlak Biologis Dimadu dan Politis
AKIBAT KETIDAKHADIRAN ANAK: Menyerah kepada nasib Adopsi Cerai Poligami Inseminasi buatan
LATAR BELAKANG INSEMINASI BUATAN KEINGINAN memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan Menghindarkan kepunahan manusia Memperoleh generasi jenius atau orang super Memilih suatu jenis kelamin Mengembangkan teknologi kedokteran
Latar belakang 1. Pelaksanaan Inseminasi buatan Daniel Rumondor Inseminasi buatan ini diilhami oleh keberhasilan para Syeikh Syeikh Arab yang memperanakkan kuda th 1322 Cerita Midrash dimana BEN SIRAH dilahirkan dari ibunya yang hamil secara tidak sengaja, karena ibunya memakai air bak yang tercampur dengan sperma;
Pendahuluan SEBAB-SEBAB PERCERAIAN Meninggalkan kewajiban Krisis Akhlak Biologis Dimadu dan Politis
AKIBAT KETIDAKHADIRAN ANAK: Menyerah kepada nasib Adopsi Cerai Poligami Inseminasi buatan
LATAR BELAKANG INSEMINASI BUATAN KEINGINAN memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan Menghindarkan kepunahan manusia Memperoleh generasi jenius atau orang super Memilih suatu jenis kelamin Mengembangkan teknologi kedokteran
John Hunter seorang guru dari Edward Jenner (penemu vaksinasi) dan Dr John Hunter seorang guru dari Edward Jenner (penemu vaksinasi) dan Dr. P. S. Physick dari Philadephia tahun 1785 telah berhasil mengadakan inseminasi buatan seorang isteri pedagang kain di London; Eksperimen di Prancis yang telah melakukan 55 orang dan berhasil 6 orang bayi yang lahir hasil inseminasi buatan;
Bonner yang mengomentari keberhasilan Abbe Lazaric Spallanzani th 1784 yang telah berhasil mengawinkan pertama kali terhadap serangga, binatang ampibi dan anjing dengan inseminasi buatan yang telah melahirkan 3 ekor anak anjing dalam komentarnya: “ Akan datang swaktunya penemuan ini amat penting buat masyarakat manusia” Stalin akibat perang atom menyetujui gagasan Prof. I. I Kuperin untuk mendirikan Bank Sperma;
Khruschov th. 1968 dengan adanya Bank Sperma, ada keinginan mengumpulkan sperma orang- orang jenius baik dibidang ilmu pengetahuan, peperangan, sastra dan lain sebagainya; Dr. Patrick Steptoe abad 20 yang dibantu oleh Dr. Robert Edwads dan Dr. Barry Baviter dari Inggris atas lahirnya Louis Brown pada tanggal 25 Juli 1978; dan
Dr. Patrick Steptoe abad 20 yang dibantu oleh Dr. Robert Edwads dan Dr Dr. Patrick Steptoe abad 20 yang dibantu oleh Dr. Robert Edwads dan Dr. Barry Baviter dari Inggris atas lahirnya Louis Brown pada tanggal 25 Juli 1978; dan Di In donesia keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya AKMAL dari pasangan Linda – Soekotjo pada 25 Agustus 1987 dengan tehnik GIFT, dan ALDILA AKMAL SUDIAR lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari – Sudirman dengan tehnik FIV
2. Latar belakang melakukan (motivasi ) inseminasi buatan: Keinginan memperoleh atau menolong memperoleh keturunan; Menghindarkan kepunahan manusia; Memperoleh generasi genius; Memilih suatu jenis kelamin; dan Mengembangkan tehnologi kedokteran.
B. Pengertian Inseminasi buatan Drh. Djamalin Djanah : Pekerjaan memasukkan mani ( Sperma atau semen ) kedalam rahim ( kandungan ) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud agar terjadi pembuahan; Ir Suryo : Suatu cara untuk menempatkan sperma didalam atau didekat saluran sevik dari uterus dengan menggunakan suatu alat dan bertujuan supaya terjadi kehamilan;
Dr. Nukman moeloek; Suatu cara atau tehnik untuk ,memasukkan air mani suami kedalam kandungan isteri secara buatan; Dr. H.Ali Akbar : Membuahi isteri tanpa junub yang dilakukan dengan pertolongan dokter; atau
Memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita Secara umum dapat diambil pengertian Inseminasi buatan adalah suatu cara atau tehnik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus ).
C. TEHNIK INSEMINASI BUATAN 1. Fertilisasi in Vitro ( F I V ) Ialah usaha fertilisasi yang dilakukan diluar tubuh, di dalam cawan biakan (Petri disk ) dengan suasana yang mendekati ilmiah; jika berhasil, pada saat mencapai stadium morula, hasil fertilisasi ditandur ke endometerium rongga uterus. Tehnik dikenal dengan “ Bayi Tabung “
2. Tandur alih Gamet Intra Tuba ( TAGIT ), Gamette Intra Fallopian Transfer. Ialah usaha mmpertemukan sel benih (gamet ) yaitu ovum dan sperma dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba ke dalam ampula. Tehnik bukan bayi tabung, karena pembuahan terjadi di saluran telur ( tuba fallopi ) si ibu sendiri’
D. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI; Jumlah sel telur yang harus diambil : tentunya yang diambil hanya sebagian saja, sedangkan yang lain dimusnahkan, bagaimana pemusnahan sel telur tsb. apakah sama dengan pengguguran/ ;pembunuhan ? Bank sperma, bagaimana bila pemilik sperma meninggal dunia? Donor Sperma ? Ibu pengganti (surrogate motherhood) yang ditempati hasil pembuahan sperma dan ovum orang lain’
E. INSEMINASI BUATAN MENURUT AGAMA ISLAM Pengambilan bibit; a. Pengambilan sel telur: 1). Laparoskopi 2). Ultrasonografi ( USG )
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah tentang melihat Aurat orang lain’ Syafiiyyah dan Hanabilah dalam suatu riwayat menyatakan bahwa semua badan wanita merdeka adalah Aurat; Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan seluruh anggota badan wanita Aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan;
الضرورة تبيح المحظورات Yusuf Qordawi dalam kitab Al halal wal Haram Fil Islam menyatakan bahwa dalam kondisi dharurat atau hajat memandang atau memegang aurat wanita diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu birahi terjaga, seperti kaidah fiqhiyyah: الضرورة تبيح المحظورات Artinya: keadaan darurat memperbolehkan suatu yang dilarang
Seorang dokter demi menjaga fitnah dan godaan setan dalam melakukan tindakan insemenasi buatan dihadiri pihak ketiga atau dengan paramedic, Menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kebaikan/ kemaslahatan. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengambilan sel telur ( ovum ) dalam pelaksanaan inseminasi buatan diperbolehkan dengan pertimbangan alasan darurat atau hajat
b. Pengeluaran sperma Ada beberapa cara dalam pengeluaran atau pengambilan sperma: Istimna’ ( masturbasi, onani ); Azl ( coitus interruptus , senggama terputus ) Dihisap langsung dari pelir ( testis ); Jima’/ Sanggama dengan memakai kondom; Sperma yang ditumpahkan kedalam vagina yang dihisap dengan cepat dengat spuit; dan Sperma mimpi. Yang paling baik adalah masturbasi atau onani.
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah Bagaimana hukumnya pengeluaran sperma dengan cara- cara tersebut diatas: Para ulama berbeda pendapat ; Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang menghalalkan dalam hal khusus, ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah menghukumi haram, dengan alasan bahwa Allah Swt memerintahkan agar menjaga kemaluan dalam segala keaadaan, kecuali kepada isteri atau budak yang dimilikinya
Ahnaf menyatakan bahwa onani hukumnya haram, kecuali takut berbuat zina, hokum menjadi wajib, berdasarkan kaidah fqhiyyah: إرتكاب اخف الضررين واجب Artinya: mengambil yang lebih ringan dari dua hal yang darurat adalah wajib
Hanabilah menyatakan bahwa onani diperbolehkan bagi orang takut berbuat zina, atau alasan kesehatan sedang ia tidak memiliki isteri atau budak atau tidak mampu nikah. Ibnu Hazm termasuk Ibnu Umar dan “Atha’ berpendapat onani hukumnya makruh, tidak berdosa tapi tidak etis; Ibnu Abbas, Hasan dan sebagian Tabiin menyatakan hukumnya mubah, bahkan Hasan menyatakan orang dahulu melaksanakan Onani pada masa ;perang; Mujahid menyatakan hukumnhya mubah karena orang Islam dahulu memberikan toleransi kepada pemudanya untuk onani;
Ali Ahmad Al Jurjawy dalam kitab “ Hikmatut Tasyri’ Wa Falsafatuhu: hukumnya boleh bagi mereka yang memiliki nafsu syahwat yang kuat dan takut berbuat zina; Yusuf Al Qordawi sependapat dengan Hanabilah, yakni diperbolehkan onani, bila takut zina, alasan kesehatan, tidak memiliki isteri atau tak mampu untuk nikah; Imam Taqiyuddin Abu Bakar ibnu Muhammad Al Husainy memperbolehkan onani yang dilakukan oleh isteri atau budak ( Ammah ), karena ia merupakan tempat untuk bnersenang- senang,
لوستمنى الرجل بيد امرأته او امته جازا لانها محل استمتاعه Artinya :Apabila seseorang mengeluarkan sperma/ bersenang- senang dengan tangan isterinya diperbolehkannya, karena isteri adalah tempat kesenangannya. Berdasarkan pendapat diatas onani dalam kaitan pengeluaran/ pengambilan sperma diperboleh berbagai alasan
2. Penanaman bibit (Embryo Transfer) Setelah sel telur dan sperma didapat kemudian diadakan pencucian untuk memisahkan sperma yang motil dan yang tidak motil/ mati, bila: Tehnik In Vitro ( F I V ) kedua calon bibit tsb dipertemukan dalam CAWAN PETRI Tehnik Tandur Alih Gamet Intra Tuba ( TAGIT ) sperma langsung disemprotkan kedalam RAHIM
Yang menjadi masalah adalah Bagaimana pembuangan/ pemusnahan embrio bibit/ sperma ? Para Ulama berbeda pendapat; sebagaian mengharamkan dan sebagian yang lain memperboleh.
Mereka yang mengharamkan, karena tindakan itu termasuk Aborsi/ pengguguran kandungan, sedang Aborsi itu sendiri para Ulama juga berbeda pendapat. Hanafiyyah memperbolehkan Pengguguran kandungan sepanjang kandungan itu belum 120 hari/ 4 bulan; Sebagian dari Madzhab Hanafi ada yang ,menghukumi makruh bila pengguguran sebelum 120 hari itu tanpa Udzur;
Ulama Zaidiyyah seperti yang ungkapkan Ad Dasuqii pengguguran kandungan hukumnya haram; Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat; Abu Ishaq AL Marwazi, Abu Bakar Ibnu Sa’id Al Parati dan Qulyubi menghukumi boleh sebelum 120 hari; Ar Rumi menghukumi Makruh sebelum 120 hari; Imam Ghazali, Ibnu Hajar dan Al kurdi menghukumi haram;
Hanabilah sebagaiman yang dikemukakan Ibnu qudamah bahwa pengguguran bagi pelakunya tidak dikenakan sanksi apapun; dan Adh Dhohiri berpendapat bahwa pelaku dikekanakan sanksi DIYAT, yaitu memerdekan budak laki- laki atau perempuan.
Prof Dr. Harun Nasution menyatakan bahwa Kandungan yang belum usia 120 hari belum ditiupkan roh kepada janin tsb. Dari uraian tsb. dapat disimpulkan bahwa pemusnahan embrio bibit/ sperma diperbolehkan dengan alasan; < Embrio belum ditanamkan dalam rahim wanita;
< Embrio bisa jadi tidak menimbulkan kehamilan bila ditanamkan dalam rahim wanita; < Embrio belum disebut manusia, tapi masih berupa konsepsi; Pemusnahan Sisa embrio dalam pelaksanaan Inseminasi buatan tidak dapat digolongkan dengan Pembunuhan manusia sebenarnya.
3. Asal dan tempat Penanaman Bibit a. Bibit dari suami- isteri dan ditanamkan pada isteri Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Yusuf Qordawi, Ahmad AR Ribashy dan Zakafria Ahmad Al Barry : memperbolehkan/ menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami isteri; Majlis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Departemen Kesehatan RI Majlis Ulama DKI Jakarta dan Lebaga Fiqh Islam OKI menghalalkan Inseminasi buatan yang bibitnya dari suami isteri;
Muhammadiyyah masih menangguhkan hukumny apapun bentuknya; Nahdlotul Ulama ( NU ) dalam Muktamar ke 28 Nopember 1989 tidak membebicarakan tentang hokum inseminasi buatan; dan Majlis Ulama pusat b elum mengeluarkan Fatwanya tentang ini’
Bibit dari suami isteri, tapi ditanamkan pada orang lain > Lembaga Fiqh Islam OKI menghukumi haram, karena dikawatirkan kehilangan nasab dan keibuan srta halangan syara, lainnya; > Majlis Ulama DKI Jakarta menghumi haram; > Mahmud Syaltut, Yusuf Qordawi, Ar Ribashy dan Zakaria Ahmad Al Barry menharamkan inseminasi buatan yang bibitnya bukan dari suami – isteri yang sah;
>Dokter H Ali Akbar mengqiyaskan hal ini dengan rodho’ah > Dr. Robyn Rowland ( Australia) menentang inseminasi model ini, dengan pertimbangan nantinya wanita itu menjadi incubator hidup; > Kartono Muhammad, Ketua UM PB IDI kasus ini memerlukan jawaban yang tegas dari kalangan hukum, agama dan sosilogi tentang Ibu titipan; c- Sperma dari suami yang telah meninggal dunia dan ovum isteri ditanam di rahim isteri sendiri
Inseminasi ini juga tidak dibenarkan oleh Islam Islam tidak memperbolehkan, karena telah tidak hubungan pernikahan lagi; Sperma laki laki lain dan ovum dari wanita lain kemudian ditanam pada wanita yang tidak bersuami Inseminasi tersebut tidak dibenarkan, karena juga tidak ada pernikahan yang sah; e.Spema suami, ovum dari wanita lain ( donor ), ditanam pada rohim isteri sendiri Inseminasi ini juga tidak dibenarkan oleh Islam f.Sperma laki- laki lain ( donor ) ovum dari isteri dan ditanamkan di rahim isteri sendiri
Inseminasi ini juga tidak dibenarkan oleh Islam Sperma laki- laki lain, ovum wanita lain dan ditanam di rahim isteri In seminasi ini juga tidak diperbolehkan oleh Islam. Bibit dari suami isteri, tapi ditanamkan pada isteri lain ( poligami ) Insseminasi ini sama dengan model b ( terjadi Pro dan kontra pada Ahli/ Ulama )
4. STATUS ANAK INSEMINASI BUATAN Anak dari Sperma dan ovum dari suami isteri yang memiliki ikatan perkawian sah: 1). Pada isteri sendiri yang memiliki ovum Anak menjadi anak kandung 2). Pada issteri sendiri yang tidak memiliki ovum Anak milik ibu yang melahirkannya 3). Pada wanita lain yang tidak mempunyai ikatan nikah Anak tersebut menjadi anak ibu yang melahirkannya.
Anak dari sperma dam ovom dari laki- laki dan wanita yang tidak mempunyai ikatan nikah sah Inseminasi model ini anak yang dilahirkan statusnya dapat dikategorikan anak zina, yang dilarang o;leh Islam, sabda Rasulullah Saw.
لا يحل لامرئ يؤمن باالله واليوم الاخر ان يسقي مائه زرع غيره (اخرجه ابو دوود وترمذى وصححه ابن حبان وحسنه البزار) ما من ذنب بعد الشرك عظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لا يحل له . رواه ابن ابى الدنيا عن الهيثام ابن مالك الطاء
THANK SO MUCH