Fungsi Sosial Bank Syariah Bab 10 Fungsi Sosial Bank Syariah
Fungsi Bank Syariah Berdasarkan UU 21/2008 : Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS TAMWIL MAAL Fungsi Aplikasi produk
Al-Qardh Yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah
Sumber Dana al-Qardh Menurut Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IV/2001 Dana al-Qardh dapat bersumber dari: a. Bagian modal LKS; b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Berdasarkan PSAK no 101 paragraf 75 sumber dana kebajikan terdiri dari: Infak Sedekah Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan UU yang berlaku Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non halal sumbangan/hibah
Pinjamam qardh akad qardh Menyerahkan harta kepada termologi Menyerahkan harta kepada org yg akan menggunakanya u/ dikembalikan gantinya pada suatu saat Transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas bunga yg dipinjam o/ nasabah sosial Tdk diikuti dgn pengambilan keuntungan dr dana yg dipinjamkan
Kegiatan Sosial QARDHUL HASAN
KETENTUAN SYAR’I DAN RUKUN TRANSAKSI PINJAMAN qardh ketentuan yang terkait dengan transaksi pinjaman qardh meliputi berbagai aspek antara lain: Larangan mansyaratkan tambahan pengebalian atas suatu pinjaman Larangan menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu Perintah meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman Pembolehan mengenakan biaya adminitrasi Pembolehan pengenaan sanksi pada peminjam yang mampu tapi melainkan kewajiban Transaktor = pemberi pinjaman dan penerima pinjaman Obyak qardh = uang atau benda yang habis pakai Ijab dan kabul = pernyataan kehendak yang bertransaksi 13.3.2.1. Ketentuan Transaksi Pinjaman qardh 13.3.2.2. Rukun transaksi pinjaman qardh