Fungsi Sosial Bank Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
HUKUM EKONOMI ISLAM (KONSEP, REGULASI, DAN IMPLEMENTASI)
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tugas ke-3 Produk Qord.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BAB 13 AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
Akuntansi Islam.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Fungsi Sosial Bank Syariah Bab 10 Fungsi Sosial Bank Syariah

Fungsi Bank Syariah Berdasarkan UU 21/2008 : Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS TAMWIL MAAL Fungsi Aplikasi produk

Al-Qardh Yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah

Sumber Dana al-Qardh Menurut Fatwa DSN No 19/DSN-MUI/IV/2001 Dana al-Qardh dapat bersumber dari: a. Bagian modal LKS; b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.

Berdasarkan PSAK no 101 paragraf 75 sumber dana kebajikan terdiri dari: Infak Sedekah Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan UU yang berlaku Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non halal sumbangan/hibah

Pinjamam qardh akad qardh Menyerahkan harta kepada termologi Menyerahkan harta kepada org yg akan menggunakanya u/ dikembalikan gantinya pada suatu saat Transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas bunga yg dipinjam o/ nasabah sosial Tdk diikuti dgn pengambilan keuntungan dr dana yg dipinjamkan

Kegiatan Sosial QARDHUL HASAN

KETENTUAN SYAR’I DAN RUKUN TRANSAKSI PINJAMAN qardh ketentuan yang terkait dengan transaksi pinjaman qardh meliputi berbagai aspek antara lain: Larangan mansyaratkan tambahan pengebalian atas suatu pinjaman Larangan menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu Perintah meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman Pembolehan mengenakan biaya adminitrasi Pembolehan pengenaan sanksi pada peminjam yang mampu tapi melainkan kewajiban Transaktor = pemberi pinjaman dan penerima pinjaman Obyak qardh = uang atau benda yang habis pakai Ijab dan kabul = pernyataan kehendak yang bertransaksi 13.3.2.1. Ketentuan Transaksi Pinjaman qardh 13.3.2.2. Rukun transaksi pinjaman qardh