ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER CYBER PIRACY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
Loading, Please Wait….
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Undang-undang Hak Cipta
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Penggunaan Internet.
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Ujian Tengah Semester Genap TA 2013/2014
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Penyusun : Pery Oktriansah ( ) Brata Widiantoro ( ) Arif Maulana ( )
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
SABOTAGE AND EXTORTION
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Perangkat Lunak / Aplikasi
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Hak atas Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER CYBER PIRACY Disusun oleh : AGUS RIYANTO 13121567 APRI RAMADHANI 13121777 SUDIONO ARTHAS 13121776 RIECKSON WULLUR 13121814 JORDY MOMONGAN 13121893   cyber  piracy

LATAR BELAKANG Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari penulisan makalah ini adalah : Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK Menambah wawasan tentang Cyber Piracy Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah : Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Memberikan informasi tentang Cyber Piracy kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya

MANFAAT Hasil dari penulisan makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam menyikapi perkembangan teknolgi. Para pembaca dapat mengetahui contoh-contoh tindak kejahatan Cyber Space yang memanfaatkan adanya perkembangan teknologi sehingga pembaca dapat melakukan antisipasi terhadap para Cyber Crime.

DEFINISI CYBER PIRACY Cyber Piracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer. Keuntungan biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah sedangkan kerugian dari piracy jelas sangat merugikan pemilik hak cipta (royalti), hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. Selain kasus pembajakan software, kasus Cyber Piracy yang lain adalah pembajakan lagu-lagu yang bisa kita dapat secara gratis atau murah juga merupakan salah satu pelanggraran Cyber Piracy. Di dalam Cyber Piracy terdapat sebuah release group dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang mengeluarkan versi bajakan dari aplikasi software, games, film, atau musik di internet. Biasanya release group memakai IRC (Internet Relay Chat) sebagai sarana untuk berkomunikasi satu sama lain. Jumlah anggota dari sebuah release group bervariasi, beberapa release group ada yang terdiri dari 5 orang, sedangkan lainnya mungkin ada yang sampai 20 orang. Kebanyakan anggota tidak saling mengenal satu sama lain dalam kehidupan nyata. Kepercayaan adalah faktor yang sangat penting. Dikarenakan kegiatan release group tersebut illegal, para anggotanya 'harus' bisa untuk saling mengandalkan. Jika seorang anggota ditangkap oleh pihak yang berwajib, anggota-anggota lainnya juga akan berada dalam bahaya, jadi faktor keamanan memiliki prioritas yang tinggi. Mereka hanya berkomunikasi lewat private IRC server dan berhubungan dengan website mereka melalui proxy agar IP mereka tidak ketahuan.

Berikut hirarki sebuah release group dan setiap anggota kelompok memiliki tugas masing-masing : Leader Pemimpin sebuah release group adalah sang 'boss'. Dia yang memberikan arahan bagi release group. Sang pemimpin bukanlah diktator, karena tidak menentukan semuanya sendirian. Dia juga harus menjaga kebersamaan anggota release group dan mengusahakan agar setiap anggota merasa puas. Supplier Supplier adalah orang yang menjadi sumber barang bajakan. Dia sering kali punya akses untuk software, film, musik atau lainnya yang belum diluncurkan secara resmi tapi itu tidak mutlak. Mungkin juga supplier itu adalah seseorang yang diam-diam merekam film di dalam bioskop. Sedangkan supplier lainnya bisa jadi bekerja untuk produsen DVD, majalah yang mengulas DVD, atau toko DVD. Supplier tersebut lalu memberikan software, film atau musik kepada anggota lain dari release group. Cracker Pekerjaan cracker adalah menembus sistem keamanan. Tidak semua release group mempunyai cracker. Cracker adalah orang yang mengerti tentang programming yang dibutuhkan untuk merelease aplikasi, games dan sejenisnya. Seringkali mereka menyertakan program tertentu seperti keygen atau no-CD crack pada hasil bajakan mereka. Encoder Encoder bekerja menguraikan dan mengkonversi film supaya pas dengan web. Mereka diperlukan untuk merelease film / DVD. Packager Pekerjaan packager adalah 'mengepak' hasil bajakan serta menambahkan file-file dan informasi penting. Courier Courier mempersiapkan dan menyebarkan hasil bajakan ke seluruh dunia melalui FTP (File Transfer Protocol).

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak : Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas Penjualan CDROM illegal Penyewaan perangkat lunak illegal Download illegal.

JENIS – JENIS CYBER PIRACY Harddisk Loading Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer). Under Licensing Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (biasanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut). Conterfeiting Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll. Mischanneling Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjual produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. End User Copying End User Copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer. Internet Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi / bajakan, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

PELANGGARAN CYBER PIRACY Pelanggaran hak cipta software Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum. Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negara seperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu mengenai penyebaran software i legal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan.

Berikut adalah jenis pelanggaran lainnya: Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara. Menyewakan software original kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software. Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya. Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.

Cina dan Indonesia merupakan dua negara yang paling tinggi tingkat pelanggarannya. Para programmer mengaku bahwa pembajakan memberi efek negatif terhadap ekonomi. Keuntungan mereka tentu saja berkurang sehingga industri software sulit untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Dampak tersebut menjadi lebih besar ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa satu copy software bajakan tidak berarti hanya satu kerugian. Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.

Beberapa peraturan yang melindungi Hak Cipta : UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 = “Hak Cipta atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan” Hal ini berarti, jika kita mengunakan software bajakan dalam masa waktu perlindungan 50 tahun tersebut, maka kita bisa dikenakan tindakan pidana Menurut BAB XIII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 72 : (3) dikatakan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Cara mengatasi Pembajakan Software Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuat software proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia. Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”. Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up software asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.

UPAYA MENCEGAH CYBER CRIME / CYBER PIRACY Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cyber Crime adalah : Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Kesimpulan & Saran Kesimpulan Cyber Piracy merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU terkait IT dan sangat tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya. Dengan adanya UU Hak Cipta, diharapakan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saran Pemerintah sebaiknya lebih tegas lagi dalam menindak lanjuti pelanggar Hak Cipta TI khususnya pembajakan yang semakin merajalela di Indonesia. Untuk semua teman-teman, setelah membaca makalah ini, cobalah untuk menghargai Hak Cipta TI. Jangan lagi menggunakan barang-barang hasil bajakan. Ini untuk nama baik Indonesia dimata dunia. Ingat masa depan Indonesia ada ditangan kita.