AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
TRANSAKSI SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH

Pengertian musyarakah Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ada 2 jenis Musyarakah: 1. Musyarakah Kepemilikan 2. Musyarakah Akad (Kontrak))

SKEMA TRANSAKSI MUSYARAKAH Nasabah Bank Proyek Usaha Keuntungan Bagi Hasil keuntungan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)

Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi musyarakah yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah adalah: 1. Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). 2. Termasuk dalm golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua belah pihak atau lebih. 3 Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading aset), kewiraswastaan (enterpreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) atau intanggible assets. 4. Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti: 1. Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi 2. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya 3. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain 4. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum 5. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal 6. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad

Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai musyarakah. a. PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif b. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah c. Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan d. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif. e. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif.

Karakteristik Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset non kas. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang.

lanjutan 5. Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan. 6. Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. 7. Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. 8. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.

Akuntansi mitra aktif (nasabah) Pada saat akad Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah Pengukuran investasi musyarakah Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar dana dalam bentuk kas dan dana dalam bentuk aset non kas

lanjutan Selama Akad Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan. Akhir akad Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.

Akuntansi mitra pasif Pada saat akad Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas Pengukuran investasi musyarakah Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah

Selama akad Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun Akhir akad pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.

Penyajian Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan. Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah.

Pedoman pencatatan dan pelaporan akuntansi transaksi musyarakah Tim pengembangan Perbankan syariah menjelaskan bahwa ada dua rukun dan syarat musyarokah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi: Ucapan, penawaran dan penerimaan Pihak yang berkontrak Objek kesepakatan

Jurnal