Pengertian Hk. Ketenagakerjaan Soepomo : Hk. Perburuhan adl himp perat baik tertulis maupun tdk tertulis yg berkenaan dgn kejadian di mana seorang bekerja pd orang lain dgn menerima upah Mr. NEH van Esveld : hk. Naker tdk hanya meliputi hub kerja di mana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha, tetapi meliputi pula pekerjaan yg dilakukan oleh swa-pekerja yg melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri Pasal 1 angka 1 UU 13/2003 : hk. Nakr adl himp perat mengenai segala hal yg berhub dgn tenaga kerja pd wkt sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
JHA Logemann Teori Gebiesdleer ( Lingkup laku berlakunya Hukum. Lingkup Laku pribadi : Siapa atau apa yang dibatasi hukum. Lingkup waktu menurut Waktu : Kapan suatu peristiwa tttdiature oleh kaedah hukum Lingkup Laku menurut wilayah a. Regional b. Nasional Lingkup laku mnrt hal ihwal : berkaitan dgn hal hal apa saja yg mjd obyek pengaturan dr suatu kaedah a. Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja b. Hubungan kerja c. Keselamatan kerja dan kesehatan kerja
Tenaga Kerja adl setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa utk memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masy. (Ps 1 angka 2 UU 13/2003 Terdiri dari : Angkatan Kerja : yg bekerja dan pengangguran Bukan angkatan kerja : bersekolah, pengurus rumah tangga, penerima pendapatan
Hukum Naker (dlm arti luas) Sebelum masa kerja : penempatan, pelatihan , magang Selama masa kerja : perlindungan kerja, upah, jaminan sosial, K3, pengawasan kerja 3. Sesudah Masa kerja : : pensiun,pesangon
Masalah Tenaga kerja dgn aspek 2 lain : Jumlah dan pertumbuhan penduduk Struktur umur Penyebaran penduduk Tingkat pendayagunaan Tingkat Pendidikan Keterbatasan daya serap perekonomian
Perbedaan antara Buruh/Pekerja, Swapekerja, Pegawai ?
Perbedaan Pekerja Swapekerja Pegawai Bekerja dibawah perintah pihak lain Tidak dibawah perintah Bekerja dibawah perintah negara Resiko ditanggung majikan/pengusaha sendiri Negara upah./gaji Keuntungan/laba Menerima gaji/upah Uu dan peraturan ketenagakerjaa Tidak aturan khusus Diatur oleh UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
Sifat Hukum Ketenagakerjaan Merupakan tujuan dari welfare state Hukum Mengatur (regeld) - sifatnya fakultatif,dapat menyimpang atas ketentuan tersebut dalam perjanjian. (PK, PP,PKB) - aturan : Pasal 51 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 60 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), KUH Perdt, KUHD Hukum Memaksa (dwingen) - campur tangan pemerintah merupakan hukum publik----sifatnya memaksa---sanksi
Bentuk campur tangan pemerintah : a. Adanya sanksi b. Adanya syarat-syarat dan masalah perizinan : TK asing, pengiriman TKI, Upah Minimum,dll Contoh dalam UU : Pasal 42 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 3 UU 12 tahun 1964 ttg Izin PHK
Obyek Hukum Ketenagakerjaan Terpenuhinya pelaksanaan sanksi hukuman baik administratif maupun pidana Terpenuhinya ganti rugi pihak yang berhak sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lainnya terhadap perjanjian yang telah disepakati
Upaya untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia : Peningkatan penanaman modal (investasi) asing dalam rangka PMA dan PMDN Peningkatan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Keluar negeri Pendidikan dan Pelatihan tenaga kerja
Pelatihan Kerja Hak TK utk mengembangkan dan memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja Penyelenggara : Lembaga pelatihan kerja swasta : badan hukum/perorangan, izin disnakertrans Lembaga pelatihan kerja Pemerintah Dapat diselenggarakan dgn sistem pemagangan atas dasar perj. Pemagangan antara peserta dgn pengusaha yg dibuat secara teertulis. TK berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja
Hakekat Hk. Naker Yuridis : buruh/pekerja adalah bebas. Prinsip Neg RI ; tdk seorangpun boleh diperbudak Sosiologis : buruh/pekerja adalah tidak bebas. Sbg orang yg tdk punya bekal hidup lain selain tenaganya, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan/pengusaha inilah yg pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja
Sifat Hk. Naker Privat/perdata, krn mengatur hub kerja antara pekerja dan pengusaha Publik : negara campur tangan dlm mengatur hub kerja dgn membuat perat per-uu-an yg bersifat memaksa dgn tujuan utk membatasi kebebasan berkontrak
Tujuan Hk. Naker (Ps 4 UU 13/2003) Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja sec optimal dan manusiawi Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai dgn kebutuhan pembangunan nas dan daerah Memberikan perlindungan kpd tenaga kerja Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Sumber Hk. Naker Perat per-UU-an Kebiasaan Keputusan Traktat Perjanjian
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 1 Jenis dan Hierarki 1.1 Undang Undang Dasar 1945 1.2 Undang Undang 1.3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1.4 Peraturan Pemerintah 1.5 Peraturan Presiden 1.6 Peraturan Daerah
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan.
Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan - kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya.Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini. keputusan adalah suatu ketetapan yang diambil oleh organ yang berwenang berdasarkan kewenangan yang ada padanya.
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya.
TRAKTAT Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat. Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi. Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
Macam-macam Traktat : a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, c. Traktat Kolektif / Traktat terbuka, adalah traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut menjadi pihak yang menyepakatinya
Serikat Pekerja (UU 21/2000) Serikat Pekerja/buruh adl organisasi yg dibentuk dari, oleh,utk pekerja/buruh, baik di perush maupun di luar perush, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya Serikat pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja Federasi Serikat Pekerja adl gabungan SP yg dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP Konfederasi SP adl gabungan federasi SP, yg dibentuk sekurang-kurangnya 3 federasi SP
Sifat Serikat Pekerja Bebas : dlm menjalankan hak dan kewajibannya tdk dibawah pengaruh/tekanan dari pihak lain Terbuka : dlm menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja tdk membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, jenis kelamin Mandiri : dlm mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri, tdk dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi Demokratis : dlm pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan hak dan kewajiban dilakukan sesuai prinsip demokrasi Bertanggung jawab: dlm pencapaian tujuan, melaks hak dan kewajiban, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara
Fungsi Serikat Pekerja,Federasi, Konfederasi Sbg pihak dlm pembuatan PKB dan PPHI Sbg wakil pekerja dlm lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai tingkatanyya Sbg sarana menciptakan hub industrial yg harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dgn perat per-uu-anyg berlaku Sbg sarana penyalur aspirasi dlm memperjuangkan hakdan kepentingan anggotanya Sbg perencana, pelaksana, dan penanggng jawab pemogokan Sbg wakil pekerja dlm memperjuangkan kepemilikan saham
Prosedur Pendirian Serikat Pekerja Pembentukan dgn pembuatan AD dan ART Memberitahukan sec tertulis kpd instansi naker utk dicatat dgn lampiran : daftar nama anggota pembentuk, AD & ART, nama susunan pengurus Instansi pem. Paling lambat 21 hari kerja, wajib mencatat dan memberikan no bukti pencatatan Dalam hal SP, federasi, konfederasi belum memenuhi ketentuan maka instansi pem dpt menangguhkan pencatatandan pemberian no bukti pencatatan dgn memberitahukan sec tertulis paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan Pengurus SP, federasi, konfederasi yg telah memp no bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya
Hak Serikat Pekerja, Federasi, Konfederasi (yg telah memp no bukti pencatatan) Membuat PKB bersama dgn pengusaha Mewakili pekerja dlm menyelesaikan PHI Mewakili pekerja dlm lembaga ketenagakerjaan Membentuk lembaga/melakaukan kegiatan yg berkaitan dgn usaha peningkatan kesejahteraan pekerja Melakukan kegiatan lain yg tdk bertentangan dgn perat per-uu-an
Perlindungan Hak Berorganisasi (PS 28 UU 21/2000) Siapapun dilarang menghalang-halangi / memaksa pekerja utk membentuk/ tdk membentuk, menjadi pengurus atau tdk menjadi pengurus, menjadi anggota atau tdk menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tdk menjalankan kegiatan SP dengan cara : Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja; Melakukan intimidasi dlm bentuk apapun; Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja Sanksi hukum : pdn penjara paling singkat 1 th dan paling lama 5 th dan/ atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000
Keuangan Serikat Pekerja Sumber : Iuran anggota yg ditetapkan dlm AD/ART Hasil usaha yg sah Bantuan anggota/pihak lain yg tdk mengikat Bantuan dari luar negeri hrs diberitahukan secara tertulis kpd instansi naker. Bila tdk diberitahukan maka dpt dikenakan sanksi administratif pencabutan no bukti pencatatan
Pembubaran Serikat Pekerja, Federasi, Konfederasi Dinyatakan oleh anggotanya menurut AD/ART Perusahaan tutp atau menghentikan kegiatannya utk selama2nya, yg mengakibatkan PHK bagi seluruh pekerja di perush setelah seluruh kewajiban pengusaha thd pekerja diselesaikan menurut UU yg berlaku Dinyatakan bubar dengan putusan pengadilan, dlm hal a. organisasi pekerja mempunyai asas yg bertentangan dgn Pancasila dan UUD 1945 b. pengurus/anggota atas nama organisasi terbukti melakukan kejahatan thd keamanan negara dan dijatuhi pdn penjara min 5 th.
Prinsip International Labour Organization (ILO) Perdamaian menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai bila didasarkan pada keadilan sosial Unsur keadilan sosial antara lain : Penghargaan atas HAM Standar hidup yg layak Kondisi kerja yg manusiawi Kesempatan kerja dan keamanan ekonomi
Tujuan ILO Menciptakan keadilan sosial bagi pekerja Mukadimah konstitusi ILO : Pekerja/buruh bukan barang dagangan Kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat Semua manusia berhak mengeyam kehidupan yg layak baik spiritual maupun material dlm suasana kebebasan Wakil2 pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki status yg sama utk mengambil keputusan dlm meningkatkan kemakmuran
Fungsi ILO Sbg pembuat standar perburuhan internasional (konvensi dan rekomendasi) Melaks program operasional dan pelatihan perburuhan Konvensi ILO adalah perj inter’ nal yg dibuat utk diratifikasi oleh negara anggota utk menjadi hukum positif Rekomendasi ILO adalah intrumen naker yg bersifat tdk mengikat yg menetapkan pedoman sbg informasi kebijakan nasional
Tugas Utama ILO Terciptanya perlindungan hak-hak pekerja Memperluas lapangan kerja Meningkatkan taraf kehidupan pekerja
Struktur organisasi ILO, tdr 3 badan Sidang Umum/Konferensi Perburuhan Inter’nal(ILC), mrpk forum pleno ILO yg memp kekuasaan tertinggi dlm memutuskan semua aktivitas ILO. Disebut Parlemen Naker krn dihadiri seluruh delegasi negara anggota yg tdr unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja Badan Pengurus/Governing Body, mrpk badan pengambil keputusan. Keanggotaan tdr atas unsur pemerintah(28), pengusaha(14), pekerja(14), yg disahkan oleh ILC. Masa kerja keanggotaan 3 tahun Kantor Perburuhan Inter’nal, mrpk sekretariat permanen ILO, yg dipimpin seorang direktur jenderal